PP
INOVASI DAERAH
Pasal 13
BAB 3 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat {2), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja'
(2) Dalam melakukan evaluasi terhadap inisiatif Inovasi
Daerah, Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan dapat melibatkan perguruan tinggi, pakar, danlatau praktisi.
(3) Perangkat
pada(3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) memutuskan inisiatif Inovasi Daerah yang layak diusulkan sebagai Inovasi Daerah berdasarkan kriteria Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
Bagian Kedua Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah
