Pasal 14
BAB 3 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF
(1) Kepala Daerah menetapkan keputusan kepala Daerah
mengenai Inovasi Daerah disertai dengan penetapan Perangkat Daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.
(2) Penetapan keputusan kepala Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari kepala Daerah, dilakukan setelah dibahas dan independen dinyatakan layak oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari anggota DPRD, dilakukan setelah dibahas dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam oleh Pasal 9 ayat (2) dan setelah diveri{ikasi Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat {4);
untuk
12
- untuk inisiatif Inovasi Daerah yang berasal dari ASN, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat, dilakukan setelah dievaluasi dan dinyatakan layak oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (21, dan Pasal 12 ayat (41.
(3) Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan Inovasi Daerah;
- bentuk Inovasi Daerah;
- rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan;
- tujuan Inovasi Daerah;
- manfaat yang diperoleh;
- waktu uji coba Inovasi Daerah; dan
- anggaran, jika diperlukan.
(4) Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijadikan dasar untuk melaksanakan uji coba Inovasi Daerah.
