PP
INOVASI DAERAH
Pasal 15
BAB 3 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF
(1) Keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L4 disampaikan oleh kepala Daerah kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan pendataan terhadap Inovasi
Daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Inovasi Daerah. BABIV...
