Pasal 16
BAB 4 — UJI COBA INOVASI DAERAH
(i) Pelaksana Inovasi Daerah melaksanakan uji coba Inovasi Daerah berdasarkan keputusan kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (21 Uji coba Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Perangkat Daerah yang ditugaskan melaksanakan Inovasi Daerah sebagai laboratorium uji coba.
(3) Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud pada
ayat (2]1, tata laksana pada Perangkat Daerah yang dapat dipilih sebagai laboratorium uji coba menerapkan tata laksana yang berbeda dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kecuali terhadap hal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan manusia dan lingkungan.
(4) Pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan laporan
secara berkala pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
