PP
INOVASI DAERAH
Pasal 17
BAB 4 — UJI COBA INOVASI DAERAH
harus (1) Pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah didokumentasikan oleh pelaksana Inovasi Daerah untuk menilai perkembangan dan keberhasilan setiap tahap pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah'
(2) Selama
(21 Selama masa uji coba, pelaksana Inovasi Daerah dapat melakukan penyesuaian rancang bangun Inovasi Daerah untuk menghasilkan Inovasi Daerah yang diinginkan.
(3) Dalam hal uji coba Inovasi Daerah tidak berhasil,
pelaksana Inovasi Daerah menghentikan pelaksanaan kepada uji coba Inovasi Daerah dan melaporkan kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. pada(4t Penghentian uji coba sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan atas persetujuan kepala Daerah dan diberitahukan kepada Menteri.
