PP
INOVASI DAERAH
Pasal 18
BAB 4 — UJI COBA INOVASI DAERAH
(1) Pelaksana Inovasi Daerah menyampaikan hasil
pelaksanaan seluruh tahapan uji coba Inovasi Daerah kepada Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. (21 Kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil tahapan pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah.
(3) Hasil evaluasi tahapan pelaksanaan uji coba Inovasi
(2lr, Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan kepada kepala Daerah.
