PP
INOVASI DAERAH
Pasal 19
BAB 4 — UJI COBA INOVASI DAERAH
Inovasi Daerah yang sederhana, tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat, dan tidak mengubah mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan langsung diterapkan tanpa melalui uji coba Inovasi Daerah.
