Pasal 20
BAB 5 — PENERAPAN, PENILAIAN, DAN PEMBERIAN
(1) Inovasi Daerah yang melalui uji coba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 atau tanpa melalui uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterapkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Penerapan hasil Inovasi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
- Perda, untuk penerapan Inovasi Daerah yang mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, dan/atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah; atau
- Perkada, untuk penerapan Inovasi Daerah yang berkaitan dengan tata laksana internal Pemerintah Daerah dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat, pembatasan kepada masyarakat, danf atau pembebanan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
(3) Hak
PRES IDEN
(3) Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah menjadi
dapat milik Pemerintah Daerah dan tidak dikomersialisasikan.
(4) Penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh kepala
Daerah kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda atau Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Pasal 2 1
Daerah(1) Berdasarkan laporan penerapan Inovasi
(4), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
mengkaji Menteri melakukan pembahasan untuk dan kemungkinan penerapannya pada Daerah lain penyiapan kebijakan nasional yang dapat melindungi hasil Inovasi Daerah tersebut.
(1) (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan yang menjadi objek inovasi dan/atau perguruan tinggi.
Pasal22
(1) Menteri melakukan penilaian terhadap Daerah yang
melaksanakan Inovasi Daerah berdasarkan laporan dari kepala Daerah. (21 Penilaian terhadap penerapan hasil Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
