Pasal 23
BAB 5 — PENERAPAN, PENILAIAN, DAN PEMBERIAN
Penilaian terhadap Daerah yang mengembangkan lnovasi Daerah didasarkan pada kriteria: kinerjaa. dampak Inovasi Daerah terhadap peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik; dan
- dapat diterapkan pada Daerah lain.
Pasal24
(1) Dalam melakukan penilaian terhadap Inovasi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri memanfaatkan lembaga yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan. (2t Lembaga yang berkaitan dengan penelitian dan
(1) pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri yang membidangi penelitian dan pengembangan. sebagaimana (3) Dalam melaksanakan penilaian dimaksud pada ayat (1), unit kerja di lingkungan Urusan kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan dalam negeri yang membidangi penelitian dan pengembangan dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, akademisi, dan unsur profesional lainnya.
(4) Dalam
Inovasi(4) Dalam melaksanakan penilaian terhadap Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit yang kerja di lingkungan kementerian menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri pengembangan yang membidangi penelitian dan bertugas: penerapan a. melakukan penilaian terhadap laporan Inovasi Daerah; dan penghargaan b. mengusulkan calon penerima Inovasi Daerah kePada Menteri.
