Pasal 25
BAB 5 — PENERAPAN, PENILAIAN, DAN PEMBERIAN
(1) Menteri menetapkan provinsi dan kabupaten/kota
sebagai calon penerima penghargaan dan/atau insentif Inovasi Daerah berdasarkan hasil penilaian Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24. (2t Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menentukan penerima penghargaan dan/atau insentif Inovasi Daerah kepada provinsi dan penerapan kabupaten/kota yang berhasil dalam Inovasi Daerah. penghargaan (3) Pemerintah Daerah memberikan dan/atau insentif kepada individu atau Perangkat Daerah yang mengusulkan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan. ASN, (4) Dalam hal Inovasi Daerah diusulkan oleh pemberian penghargaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dan
pemberian penghargaan dan/atau insentif Inovasi Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
