PP
INOVASI DAERAH
Pasal 26
BAB 5 — PENERAPAN, PENILAIAN, DAN PEMBERIAN
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah terhadap Inovasi Daerah sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri.
