PP
INOVASI DAERAH
Pasal 7
BAB 3 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF
(1) Usulan inisiatif Inovasi Daerah dapat berasal dari:
- kepala Daerah;
- anggota DPRD;
- ASN;
- Perangkat Daerah; dan
- anggota masyarakat.
(2) Inisiatif . .
(1)(2) Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat
dilengkapi dengan proposal Inovasi Daerah yang sekurang-kurangnya memuat:
- bentuk Inovasi Daerah;
- rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan;
- tujuan Inovasi Daerah;
- manfaat yang diperoleh;
- waktu uji coba Inovasi Daerah; dan
- anggaran, jika diperlukan.
