PP
INOVASI DAERAH
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH
Kriteria Inovasi Daerah meliputi:
- mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi;
- memberi manfaat bagi Daerah danf atau masyarakat;
- tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan;
- merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
- dapat direplikasi.
Bagian Kesatu Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah
