PP
INOVASI DAERAH
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH
(1) Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manpjemen.
(2) Inovasi Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik.
(3) Inovasi Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c merupakan segala bentuk inovasi
dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Bagian
Bagian Kedua Kriteria Inovasi Daerah
