PP
INOVASI DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH
Inovasi Daerah berbentuk:
- inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah;
- inovasi Pelayanan Publik; dan/atau
- Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
