PP
INOVASI DAERAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip:
- peningkatan efisiensi;
- perbaikan efektivitas;
- perbaikan kualitas pelayanan;
- tidak menimbulkan konflik kepentingan;
- berorientasi kepada kepentingan umum;
- dilakukan secara terbuka; ob' memenuhi nilai kepatutan; dan
- dapat dipertanggungiawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Bagian Kesatu Bentuk Inovasi Daerah
