PP
INOVASI DAERAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (21 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
- peningkatan Pelayanan Publik;
- pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan
- peningkatan daya saing Daerah.
