PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi RDTR KPN;
- cakupan WP;
- WP Entikong;
- WPNangabadau;
- WP Paloh-Aruk;
- kelembagaan;
- peninjauan kembali; dan
- ketentuan sanksi.
