UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 42A
Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
- Ketentuan ayat(21 Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
