UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 49
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan
dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk
membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
