PERMENDESA
Berlaku
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
, memuat latar belakang penetapan instruksi; dan (2) kata
MENGINGAT
, memuat dasar hukum sebagai landasan penetapan instruksi. c) Batang Tubuh Bagian batang tubuh instruksi memuat substansi instruksi. d) Kaki Bagian kaki instruksi ditempatkan di sebelah kiri bawah, terdiri atas: (1) tempat (kota sesuai dengan alamat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) dan tanggal penetapan instruksi; (2) nama jabatan pejabat yang
Referensi Silang (3)
UU 12/2011 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UU 13/2022 — PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
