Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
regulation_id: "PERMENDESA_2_2024" source: "peraturan.go.id"
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi tata naskah dinas sebagai dampak perpindahan alamat kantor Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu mengubah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 823);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 609);
- Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI.
Pasal I Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 609) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Œ
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2024
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI
DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
DESA,
PEMBANGUNAN
DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 4
TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS
DI
LINGKUNGAN
KEMENTERIAN
DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
FORMAT NASKAH DINAS
A.
Naskah Dinas Arahan
1.
Naskah Dinas Pengaturan
a.
Peraturan
Sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri termasuk
salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Peraturan
Menteri adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan
tertentu dalam pemerintahan.
Ketentuan mengenai Tata Naskah Dinas tidak berlaku terhadap
Peraturan
Perundang-undangan.
Penyusunan
Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai dengan Teknik
penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
b.
Pedoman
1)
Susunan pedoman terdiri atas:
a)
Kepala Pedoman
Kepala
pedoman
adalah
judul
pedoman
ditulis
seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di
tengah margin, tanpa diakhiri tanda baca dengan
penulisan ditebalkan.
b)
Batang Tubuh Pedoman
Bagian batang tubuh pedoman terdiri atas:
(1)
pendahuluan, yang berisi latar belakang/dasar
pemikiran, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan
pengertian;
(2)
materi pedoman; dan
(3)
penutup, yang terdiri atas hal yang harus
diperhatikan penjabaran lebih lanjut.
c)
Kaki Pedoman
Bagian kaki pedoman, ditempatkan di sebelah kanan
bawah yang terdiri atas:
(1) nama jabatan pejabat yang menandatangani
pedoman ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri
dengan tanda baca koma;
(2) tanda
tangan
pejabat
yang
menandatangani
pedoman dan cap jabatan; dan
(3) nama lengkap pejabat yang menandatangani
pedoman ditulis dengan huruf kapital, tanpa
mencantumkan gelar.
d)
Kepala Lampiran Pedoman
Kepala
lampiran
pedoman
adalah
tulisan
judul
pedoman yang ditulis di sudut kanan atas dengan huruf
kapital seluruhnya, rata kiri, dan tanpa diakhiri tanda
baca.
e)
Batang Tubuh Lampiran Pedoman
Bagian batang tubuh lampiran pedoman terdiri atas:
(1)
pendahuluan yang berisi latar belakang/dasar
pemikiran, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dan
pengertian;
(2)
materi lampiran pedoman; dan
(3)
penutup, yang terdiri atas hal yang harus
diperhatikan, penjabaran lebih lanjut.
f)
Kaki Lampiran Pedoman
Bagian kaki lampiran pedoman, ditempatkan di sebelah
kanan bawah yang terdiri atas:
(1)
nama jabatan pejabat yang menandatangani
pedoman ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri
dengan tanda baca koma;
(2)
tanda
tangan
pejabat
yang
menandatangani
pedoman dan cap jabatan; dan
(3)
nama lengkap pejabat yang menandatangani
pedoman ditulis dengan huruf kapital, tanpa
mencantumkan gelar.
2)
Distribusi
Pedoman disampaikan kepada pihak yang berhak secara
cepat dan tepat waktu, lengkap, serta aman. Pendistribusian
pedoman diikuti dengan tindakan pengendalian.
Format Pedoman dapat dilihat pada contoh 1.a dan 1b.
Contoh 1a Format Pedoman tanda tangan Menteri
Memuat
alasan
tentang
perlu
ditetapkan
peraturan
Kota sesuai dengan alamat dan tanggal
penandatanganan
Lambang Negara berwarna emas dan Nama
Jabatan Pimpinan yang telah dicetak dengan
penulisan ditebalkan
Penomoran yang berurutan dalam satu
tahun
Judul Pedoman yang ditulis dengan huruf
kapital
Memuat Substansi tentang kebijakan yang
ditetapkan
Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang
ditulis dengan huruf kapital tanpa gelar
Memuat tentang pengundangan dan di
tandatangani
Menteri
yang
menyelenggarakan urusan bidang hukum
Contoh 1b Format Lampiran Pedoman tanda tangan Menteri
Tulisan halaman awal
Memuat sistematika Pedoman
Memuat tentang latar belakang, maksud
dan tujuan, ruang lingkup, dan pengertian
Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang di
tulis dengan huruf kapital tanpa gelar
Memuat judul Lampiran Pedoman
Terdiri
dari
Konsepsi
Dasar/Pokok-
Pokok/Isi Pedoman
c.
Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis
1)
Susunan
Susunan untuk petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis
adalah:
a)
Kepala
Kepala petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis
adalah tulisan judul lampiran yang ditulis di sudut
kanan atas dengan huruf kapital seluruhnya rata
tengah dan tanpa diakhiri tanda baca ditebalkan .
b)
Batang Tubuh
Bagian batang tubuh petunjuk pelaksanaan atau
petunjuk teknis terdiri atas:
(1)
pendahuluan
yang
memuat
latar
belakang,
maksud dan tujuan, ruang lingkup dan pengertian;
(2)
materi petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis
dengan jelas menunjukkan urutan tindakan,
pengorganisasian, koordinasi, pengendalian dan
hal lain yang dipandang perlu untuk dilaksanakan;
dan
(3)
penutup.
c)
Kaki
Bagian kaki petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis
ditempatkan di sebelah kanan bawah yang terdiri atas:
(1)
nama jabatan pejabat yang menandatangani
petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis ditulis
dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda
baca koma;
(2)
nama lengkap pejabat yang menandatangani
petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis ditulis
dengan huruf kapital, dengan mencantumkan NIP
dan gelar kecuali Menteri.
(3)
tanda
tangan
pejabat
yang
menandatangani
petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis disertai
cap lembaga.
2)
Distribusi dan Tembusan
Petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis disampaikan kepada
pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap
serta
aman.
Pendistribusian
petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis diikuti dengan tindakan
pengendalian.
Format Petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dapat dilihat pada
contoh 2a dan 2b.
Contoh 2a Format Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis tanda tangan Menteri
Terdiri dari Konsepsi Dasar/Pokok-
Pokok/Isi Pedoman
Nama jabatan dan nama lengkap yang
ditulis dengan huruf kapital tanpa
gelar
Lambang Negara berwarna emas dan
Nama Jabatan Pimpinan yang telah
dicetak ditebalkan
Judul Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk
Teknis yang ditulis dengan huruf capital
ditebalkan
Memuat
tentang
latar
belakang,
maksud dan tujuan, ruang lingkup,
dan pengertian
Penomoran yang Berurutan dalam
satu tahun takwim
Contoh 2b
Format Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis tanda tangan Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya
Terdiri dari Konsepsi Dasar/Pokok-Pokok/Isi Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis KOP Unit Kerja Eselon I yang telah dicetak Judul Petunjuk Pelaksanaan/Teknis yang di tulis dengan huruf capital ditebalkan Memuat tentang latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dan pengertian Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang di tulis dengan huruf kapital, gelar dan NIP d. Instruksi 1) Susunan a) Kepala
Bagian kepala instruksi terdiri atas:
(1)
kop instruksi yang ditandatangani Menteri atau
pejabat yang berwenang menggunakan lambang
negara,
disertai
nama
Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris
ditebalkan;
(2)
kop instruksi yang ditandatangani oleh pejabat
selain Menteri menggunakan logo Kementerian
yang
disertai
nama
Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris;
(3)
kata instruksi dan nama jabatan pejabat yang
menetapkan, ditulis dengan huruf kapital secara
simetris;
(4)
nomor instruksi, ditulis dengan huruf kapital
secara simetris;
(5)
kata tentang, ditulis dengan huruf kapital secara
simetris;
(6)
judul instruksi, ditulis dengan huruf kapital secara
simetris; dan
(7)
nama jabatan pejabat yang menetapkan instruksi,
ditulis dengan huruf kapital, diakhiri dengan
tanda baca koma secara simetris.
b)
Konsiderans
Bagian konsiderans instruksi terdiri atas:
(1)
kata Menimbang, memuat latar belakang penetapan
instruksi; dan
(2)
kata Mengingat, memuat dasar hukum sebagai
landasan penetapan instruksi.
c)
Batang Tubuh
Bagian batang tubuh instruksi memuat substansi
instruksi.
d)
Kaki
Bagian kaki instruksi ditempatkan di sebelah kiri
bawah, terdiri atas:
(1)
tempat (kota sesuai dengan alamat Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi) dan tanggal penetapan instruksi;
(2)
nama jabatan pejabat yang menetapkan, ditulis
dengan huruf kapital diakhiri dengan tanda koma;
(3)
tanda tangan pejabat yang menetapkan instruksi;
dan
(4)
nama
lengkap
pejabat
yang
menandatangani
Instruksi ditulis dengan huruf kapital, gelar dan NIP
kecuali Menteri.
(5)
tanda
tangan
pejabat
yang
menandatangani
Instruksi disertai cap lembaga.
2)
Distribusi dan Tembusan
Instruksi disampaikan kepada pihak yang berhak secara
cepat dan tepat waktu, lengkap, serta aman. Pendistribusian
instruksi diikuti dengan tindakan pengendalian.
3)
Hal yang perlu diperhatikan
a)
Instruksi merupakan pelaksanaan kebijakan pokok
sehingga instruksi harus merujuk pada suatu
peraturan perundang-undangan.
b)
wewenang penetapan dan penandatanganan instruksi
tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain.
Format Instruksi dapat dilihat pada contoh 3a dan 3b.
Contoh 3a Format Instruksi tanda tangan Menteri
Kota sesuai dengan alamat dan tanggal
penandatanganan
Memuat alasan tentang perlu ditetapkan
Instruksi
Daftar Pejabat yang menerima Instruksi
Memuat substansi tentang arahan yang di
Instruksikan
Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang
ditulis dengan huruf kapital tanpa gelar
Lambang Negara berwarna emas dan
Nama Jabatan Pimpinan yang telah
dicetak ditebalkan
Judul Instruksi yang ditulis dengan huruf
kapital
Penomoran yang Berurutan dalam satu
tahun takwim
Contoh 3b
Format Instruksi tanda tangan Pejabat selain Menteri
Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang
ditulis dengan huruf kapital, gelar dan NIP
Logo Kementerian dan Nama Jabatan
Pimpinan lembaga yang telah dicetak
ditebalkan
Judul Instruksi yang ditulis dengan huruf
kapital
Penomoran yang Berurutan dalam satu
tahun takwin
Kota sesuai dengan alamat dan tanggal
penandatanganan
Memuat alasan tentang perlu ditetapkan
Instruksi
Daftar Pejabat yang menerima Instruksi
Memuat substansi tentang arahan yang di
Instruksikan
e.
Standar Operasional Prosedur
Susunan Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya
disingkat SOP
a)
Halaman Judul
Halaman judul merupakan halaman pertama sebagai sampul
muka sebuah SOP. Halaman judul ini berisi informasi
mengenai:
(1)
judul SOP;
(2)
nama unit kerja;
(3)
tahun pembuatan; dan
(4)
informasi lain yang diperlukan.
b)
Keputusan Pimpinan
Karena merupakan pedoman bagi setiap pegawai, SOP harus
memiliki kekuatan hukum. Dalam halaman selanjutnya
setelah halaman judul, disajikan keputusan pimpinan
tentang penetapan SOP.
c)
Daftar Isi SOP
Daftar isi digunakan untuk membantu mempercepat
pencarian informasi dan menulis perubahan/revisi yang
dibuat untuk bagian tertentu dari SOP tersebut.
d)
Penjelasan Singkat Penggunaan
Sebagai sebuah manual, SOP memuat penjelasan bagaimana
membaca dan menggunakannya. Isi dari bagian ini antara
lain mencakup:
(1)
ruang lingkup menjelaskan tujuan prosedur dibuat
sesuai kebutuhan organisasi; dan
(2)
ringkasan
memuat
ringkasan
singkat
mengenai
prosedur yang dibuat.
e)
Bagian Identitas
Bagian identitas dari unsur prosedur dalam SOP dapat
dijelaskan sebagai berikut:
(1)
logo Kementerian dan nomenklatur unit kerja pembuat;
(2)
nomor SOP, diisi dengan nomor basah secara berurutan
dalam 1 (satu) tahun takwim;
(3)
tanggal Pengesahan, diisi tanggal pengesahan SOP oleh
Pejabat yang berwenang di unit kerja;
(4)
tanggal Revisi, diisi tanggal SOP direvisi atau tanggal
rencana diperiksa kembali SOP yang bersangkutan;
(5)
pengesahan oleh pejabat yang berwenang pada unit
kerja; Item pengesahan berisi nomenklatur jabatan,
tanda tangan, nama pejabat yang disertai dengan NIP
serta stempel/cap instansi.
(6)
judul SOP, sesuai dengan kegiatan tugas dan fungsi
yang dimiliki.
(7)
dasar hukum, berupa peraturan perundang-undangan
yang mendasari prosedur yang dibuat menjadi SOP
beserta aturan pelaksanaannya;
(8)
keterkaitan, menjelaskan mengenai keterkaitan dengan
prosedur lain yang distandarkan (SOP lain yang secara
langsungterkait dalam proses pelaksanaan kegiatan dan
menjadi bagian dari kegiatan tersebut);
(9)
peringatan,
memberikan
penjelasan
mengenai
kemungkinan
yang
terjadi
ketika
prosedur
dilaksanakan atau tidak;
Peringatan
memberikan
indikasi
berbagai
permasalahan yang mungkin muncul dan berada di luar
kendali pelaksana ketika prosedur dilaksanakan serta
berbagai dampak lain yang ditimbulkan. Dalam hal ini
dijelaskan pula bagaimana cara mengatasinya bila
diperlukan. Umumnya menggunakan kata peringatan,
yaitu jika/apabila-maka (if-then) atau batas waktu
(dead-line) kegiatan harus sudah dilaksanakan.
(10) kualifikasi pelaksana, menjelaskan mengenai kualifikasi
pelaksana yang dibutuhkan dalam melaksanakan
perannya pada prosedur yang distandarkan;
(11) peralatan dan perlengkapan, menjelaskan mengenai
daftar peralatan utama (pokok) dan perlengkapan yang
dibutuhkan terkait secara langsung dengan sop;
(12) pencatatan dan pendataan, memuat berbagai hal yang
perlu didata dan dicatat oleh pejabat tertentu. Dalam
kaitan ini, perlu dibuat formulir-formulir tertentu yang
akan diisi oleh setiap pelaksana yang terlibat dalam
proses. Setiap pelaksana yang ikut berperan dalam
proses, diwajibkan untuk mencatat dan mendata apa
yang sudah dilakukannyadan memberikan pengesahan
bahwa langkah yang ditanganinya dapat dilanjutkan
pada langkah selanjutnya. Pendataan dan pencatatan
akan menjadi dokumen yang memberikan informasi
penting mengenai “apakah prosedur telah dijalankan
dengan benar”.
f)
Bagian Diagram Alir (Flowchart)
Bagian diagram alir (flowchart) merupakan uraian mengenai
langkah-langkah kegiatan secara berurutan dan sistematis
dari prosedur yang distandarkan, yang berisi:
(1)
nomor diisi nomor urut;
(2)
tahap kegiatan diisi tahapan kegiatan yang merupakan
urutan
logis
suatu
proses
kegiatan.
Biasanya
menggunakan kalimat aktif dengan awalan me-.
(3)
pelaksana merupakan pelaku (aktor) kegiatan. Simbol-
simbol diagram alir sesuai dengan proses yang
dilakukan. Keterangan simbol sebagaimana ditentukan
pada daftar simbol. Pelaksana diisi dengan nama-nama
jabatan
(Jabatan
Fungsional
Umum,
Jabatan
Fungsional Tertentu dan Jabatan Struktural) di Unit
Kerja yang bersangkutan dalam melakukan proses
kegiatan. Urutan penulisan jabatan dimulai dari jabatan
yang terlebih dahulu melakukan tahap kegiatan. Jika
dalam SOP tersebut terkait dengan unit lain, jabatan
Unit Kerja lain diletakkan setelah kolom jabatan di Unit
Kerja yang bersangkutan.
(4)
mutu baku berisi kelengkapan, waktu, output dan
keterangan. Agar SOP ini terkait dengan kinerja, setiap
aktivitas hendaknya mengidentifikasikan mutu baku
tertentu,
seperti
waktu
yang
diperlukan
untuk
menyelesaikan
persyaratan/kelengkapan
yang
diperlukan (standar input) dan outputnya. Mutu baku ini
akan menjadi alat kendali mutu sehingga produk
akhirnya (end product) dari sebuah proses telah
memenuhi kualitas yang diharapkan, sebagaimana
ditetapkan
dalam
standar
pelayanan.
Untuk
memudahkan
dalam
pendokumentasian
dan
implementasi, sebaiknya SOP memiliki kesamaan dalam
unsur prosedur meskipun muatan dari unsur tersebut
akan berbeda sesuai dengan kebutuhan unit kerja.
Norma waktu bisa dalam hitungan menit, jam, hari.
g)
Bagian Pendukung
Bagian Pendukung berisi uraian, keterangan, atau contoh-
contoh formulir yang dapat mendukung penjelasan prosedur
kegiatan atau menjadi syarat kelengkapan suatu kegiatan.
Format SOP dapat dilihat pada contoh 4a, 4b, dan 4c.
Contoh 4a format Cover SOP
Logo Kementerian Tahun pembuatan SOP Judul Dokumen SOP sesuai unit kerja yang membuatnya Alamat Kementerian
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Jalan Lapan Nomor 70, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13710 Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021 – 7989912 – 19 www.kemendesa.go.id
Contoh 4b Bagian Identitas SOP
Contoh 4c Format Diagram Alir (Flowchart) SOP
Keterangan :
: Simbol terminal yang menyatakan permulaan atau akhir dari suatu program
: Simbol decision yang menunjukan suatu kondisi tertentu yang akan menghasilkan 2 kemungkinan jawaban
: Symbol proses yang menyatakan suatu tindakan atau proses yang dilakukan
f.
Surat Edaran
1)
Susunan
a)
Kepala
Bagian kepala surat edaran terdiri dari:
(1)
kop surat edaran yang ditandatangani Menteri
menggunakan lambang negara berwarna emas
yang ditandatangani pejabat atas nama Menteri
menggunakan lambang negara berwarna hitam,
yang
disertai
nama
Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris
ditebalkan;
(2)
kop surat edaran yang ditandatangani oleh pejabat
selain Menteri menggunakan logo, yang disertai
nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital
secara simetris;
(3)
singkatan Yth., yang diikuti oleh nama pejabat
yang dikirimi surat edaran;
(4)
tulisan surat edaran yang dicantumkan di bawah
lambang negara atau logo Kementerian Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi, ditulis dengan huruf kapital serta
nomor surat edaran di bawahnya secara simetris;
(5)
kata tentang yang dicantumkan di bawah kata
nomor surat dan tahun surat edaran ditulis
dengan huruf kapital secara simetris; dan
(6)
rumusan judul surat edaran, yang ditulis dengan
huruf kapital secara simetris di bawah kata
tentang.
b)
Batang Tubuh
Bagian batang tubuh surat edaran terdiri atas:
(1)
latar belakang tentang perlunya dibuat surat
edaran;
(2)
maksud dan tujuan dibuatnya surat edaran;
(3)
ruang lingkup diberlakukannya surat edaran;
(4)
peraturan
perundang-undangan
atau
naskah
dinas lain yang menjadi dasar pembuatan surat
edaran;
(5)
isi edaran mengenai hal tertentu yang dianggap
mendesak; dan
(6)
penutup.
c)
Kaki
Bagian kaki surat edaran ditempatkan di sebelah kanan
yang terdiri atas:
(1)
tempat dan tanggal penetapan;
(2)
nama lengkap pejabat yang menandatangani surat
edaran ditulis dengan huruf kapital, gelar dan NIP
kecuali Menteri;
(3)
tanda tangan pejabat yang menandatangani Surat
Edaran serta cap lembaga; dan
(4)
format tembusan ditulis rata kiri.
- Distribusi Surat edaran disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap, serta aman. Pendistribusian surat edaran diikuti dengan tindakan pengendalian.
Format Surat Edaran dapat dilihat pada contoh 5a dan 5b.
Contoh 5a Format Surat Edaran tanda tangan Menteri
Judul Surat Edaran yang ditulis dengan huruf kapital Penomoran yang beruntun dalam satu tahun takwim Lambang negara berwarna emas dan Nama Jabatan Pimpinan yang telah dicetak ditebalkan Daftar Pejabat yang menerima surat edaran Memuat isi Edaran mengenai hal tertentu yang dianggap mendesak Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf kapital Daftar Pejabat yang menerima Tembusan Surat Edaran
Contoh 5b Format Surat Edaran tanda tangan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
KOP Unit Kerja Eselon I cetak warna Judul Surat Edaran yang ditulis dengan huruf kapital Daftar Pejabat yang menerima surat edaran Penomoran yang beruntun dalam satu tahun takwim Memuat isi Edaran mengenai hal tertentu yang dianggap mendesak Kota sesuai dengan alamat lembaga dan tanggal penandatanganan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf kapital, gelar dan NIP
- Naskah Dinas Penetapan (Keputusan) a. Susunan
Kepala Bagian kepala keputusan terdiri atas: (a) kop surat dinas yang ditandatangani Menteri menggunakan lambang negara berwarna emas yang ditandatangani pejabat atas nama Menteri menggunakan lambang negara berwarna hitam, yang disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris ditebalkan; (b) kop keputusan yang ditandatangani oleh pejabat selain Menteri menggunakan logo yang disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris; (c) kata keputusan dan nama jabatan pejabat yang menetapkan, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (d) nomor keputusan, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (e) kata penghubung tentang, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (f) judul keputusan, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan
(g) nama jabatan pejabat yang menetapkan keputusan, ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma.Konsiderans Bagian konsiderans keputusan terdiri atas: (a) kata Menimbang, yaitu konsiderans yang memuat alasan/ tujuan/kepentingan/pertimbangan tentang perlu ditetapkannya keputusan; dan
(b) kata Mengingat, yaitu konsiderans yang memuat peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengeluaran keputusan.Diktum Bagian diktum keputusan terdiri atas hal-hal sebagai berikut: (a) diktum dimulai dengan kata memutuskan yang ditulis dengan huruf kapital dan diikuti kata menetapkan di tepi kiri dengan huruf awal kapital; (b) isi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah kata menetapkan yang ditulis dengan huruf awal kapital; dan
(c) untuk keperluan tertentu, keputusan dapat dilengkapi dengan salinan dan petikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Batang Tubuh
Sistematika dan cara penulisan bagian batang tubuh keputusan sama dengan ketentuan dalam penyusunan peraturan, tetapi isi keputusan diuraikan bukan dalam pasal-pasal, melainkan diawali dengan bilangan bertingkat/diktum kesatu, kedua, ketiga dan seterusnya.Kaki Bagian kaki keputusan ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri atas: (a) tempat dan tanggal penetapan keputusan; (b) nama lengkap pejabat yang menandatangani keputusan, yang ditulis dengan huruf kapital, dan mencantumkan gelar; (c) nama lengkap pejabat yang menandatangani surat keputusan ditulis dengan huruf kapital, gelar dan NIP kecuali Menteri; dan (d) tanda tangan pejabat yang menandatangani Surat Keputusan serta cap lembaga. b. Pengabsahan
Pengabsahan merupakan pernyataan pengesahan bahwa suatu keputusan telah dicatat dan diteliti sehingga dapat diumumkan dan didistribusikan oleh pejabat yang berwenang di bidang hukum atau administrasi umum atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan isi keputusan.
Pengabsahan dicantumkan di sebelah kiri bawah yang terdiri atas kata salinan sesuai dengan aslinya, diikuti dengan nama lembaga, nama jabatan, ruang tanda tangan, dan nama pejabat penanda tangan.
Pengabsahan dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan dan cap dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. c. Distribusi Keputusan yang telah ditetapkan didistribusikan kepada yang berkepentingan dan diikuti dengan tindakan pengendalian. d. Hal yang Perlu Diperhatikan Naskah asli dan salinan keputusan yang telah disahkan disimpan sebagai arsip.
Format Naskah Dinas Penetapan (Keputusan) dapat dilihat pada contoh 6a, 6b, 6c, 6d,6e, dan 6f.
Contoh 6a Format Keputusan tanda tangan Menteri
Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Memuat substansi tentang kebijakan yang ditetapkan Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkannya Keputusan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf kapital tanpa gelar Lambang Negara berwarna emas dan Nama Jabatan Pimpinan yang telah dicetak ditebalkan Judul Keputusan yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu ditetapkan Keputusan Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim
Contoh 6b Format Lampiran Keputusan tanda tangan Menteri
Judul Lampiran Keputusan
Tulisan halaman awal
Substansi pendukung tentang
ditetapkannya Keputusan
Nama
Jabatan
dan
Nama
Lengkap yang di tulis dengan
huruf kapital tanpa gelar
Contoh 6c Format Keputusan tanda tangan atas nama Menteri
Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Memuat substansi tentang kebijakan yang ditetapkan Memuat peraturan yang menjadi dasar ditetapkannya Keputusan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf Kapital, gelar dan NIP Lambang Negara hitam putih dan Nama Jabatan Pimpinan yang telah dicetak ditebalkan Judul Keputusan yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu ditetapkan Keputusan Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim
Contoh 6d Format Lampiran Keputusan atas nama Menteri
Judul Lampiran Keputusan yang di tulis dengan huruf kapital Tulisan halaman awal Memuat substansi pendukung tentang kebijakan yang ditetapkan dalam Keputusan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf Kapital, gelar dan NIP
Contoh 6e Format Keputusan tanda tangan Selain Menteri
Kota sesuai dengan alamat dan
tanggal penandatanganan
Nama Jabatan dan Nama Lengkap
yang ditulis dengan huruf kapital, NIP
dan gelar
Judul Keputusan yang ditulis dengan
huruf kapital
Memuat
Alasan
tentang
perlu
ditetapkan Keputusan
Memuat
peraturan
yang
menjadi
dasar ditetapkannya Keputusan
Memuat Substansi tentang kebijakan
yang ditetapkan
Lambang Negara berwarna hitam
putih dan Nama Jabatan Pimpinan
yang telah dicetak ditebalkan
Penomoran yang Berurutan dalam satu
tahun takwim
,
,
Contoh 6f Format Lampiran Keputusan Sekretaris Jenderal
Memuat
substansi
pendukung tentang kebijakan
yang
ditetapkan
dalam
Keputusan
Tulisan halaman awal
Judul Lampiran Keputusan
yang di tulis dengan huruf
kapital
Nama Jabatan dan Nama
Lengkap yang ditulis dengan
huruf capital, gelar dan NIP
- Naskah Dinas Penugasan (Surat Perintah dan Surat Tugas) a. Susunan
Kepala Bagian kepala surat perintah/surat tugas terdiri atas: a) kop surat perintah/surat tugas berupa lambang negara berwarna emas yang ditandatangani oleh Menteri, berwarna hitam putih ditandatangani oleh atas nama Menteri, dan menggunakan logo yang ditandangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; b) kata surat perintah/surat tugas, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
c) nomor, berada di bawah tulisan surat perintah/surat tugas.Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat perintah/surat tugas terdiri atas hal-hal sebagai berikut: a) konsiderans meliputi pertimbangan dan/atau dasar pertimbangan memuat alasan ditetapkannya surat perintah/ surat tugas; dasar memuat ketentuan yang dijadikan landasan ditetapkannya surat perintah/surat tugas tersebut; b) diktum dimulai dengan kata memerintahkan/menugaskan, secara simetris, diikuti kata kepada di tepi kiri disertai nama dan jabatan pegawai yang mendapat perintah/tugas; c) di bawah kata kepada ditulis kata untuk yang berisi tentang perintah/tugas yang harus dilaksanakan.
Kaki Bagian kaki surat perintah/surat tugas ditempatkan di sebelah kanan bawah yang terdiri atas: a) tempat dan tanggal surat perintah/surat tugas; b) nama lengkap pejabat yang menandatangani Surat Perintah/Surat Tugas selain Menteri ditulis dengan huruf awal kapital dengan mencantumkan NIP dan gelar dan diakhiri dengan tanda baca koma; dan c) tanda tangan pejabat yang menandatangani Surat serta cap lembaga.
b. Distribusi dan TembusanSurat perintah/surat tugas disampaikan kepada yang mendapat perintah/tugas.
Tembusan surat perintah/surat tugas disampaikan kepada unit kerja yang terkait. c. Hal yang Perlu Diperhatikan
Bagian konsiderans memuat pertimbangan atau dasar;
Jika perintah/tugas merupakan perintah/tugas kolektif, daftar pegawai yang diperintah/ditugasi dimasukkan ke dalam lampiran yang terdiri atas kolom nomor urut, nama, pangkat, NIP, jabatan dan keterangan;
Jika Surat Perintah/Surat Tugas disertai lampiran, pada kolom Lampiran dicantumkan nomor surat, tanggal surat dan tanda tangan sesuai kewenangan penandatanganan;
Apabila Surat Perintah/Surat Tugas terdiri dari beberapa lembar, kop surat hanya digunakan pada lembar pertama; dan
Penomoran Surat Perintah/Surat Tugas dilakukan dengan mencantumkan nomor Surat Perintah/Surat Tugas, kode klasifikasi arsip, dan tahun.
Format surat perintah/surat tugas dapat dilihat pada contoh 7a, 7b, dan 7c serta 8a, 8b, dan 8c.
Contoh 7a Surat Perintah tanda tangan Menteri
Lambang Negara berwarna emas dan Nama Jabatan Pimpinan yang telah dicetak ditebalkan Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Memuat Alasan tentang perlu ditetapkan Surat Perintah Memuat Peraturan/dasar ditetapkannya Surat Perintah Memuat substansi arahan yang diperintahkan Daftar Pejabat yang menerima Perintah Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital tanpa gelar
Contoh 7b Surat Perintah tanda tangan atas nama Menteri
Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Lambang Negara berwarna hitam putih dan Nama Jabatan Pimpinan yang telah dicetak Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Memuat Alasan tentang perlu ditetapkan Surat Perintah Memuat Peraturan/dasar ditetapkannya Surat Perintah Memuat substansi arahan yang diperintahkan Daftar Pejabat yang menerima Perintah Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital tanpa gelar
Contoh 7c Surat Perintah Tanda Tangan Selain Menteri
Memuat alasan tentang perlu
ditetapkan Surat Perintah
KOP Unit Kerja Eselon I
Kota sesuai dengan alamat dan
tanggal penandatanganan
Penomoran
yang
berurutan
dalam satu tahun takwim
Memuat
Peraturan/dasar
ditetapkannya Surat Perintah
Memuat substansi arahan yang
diperintahkan
Daftar Pejabat yang menerima
Perintah
Nama
Jabatan
dan
Nama
Lengkap yang ditulis dengan
huruf awal kapital, gelar dan NIP
Contoh 8a Format Surat Tugas tanda tangan Menteri
Lambang garuda berwarna emas
Penomoran yang berurutan dalam
satu tahun takwim
Memuat
alasan
tentang
perlu
ditetapkan Surat Tugas
Memuat
Peraturan/dasar
ditetapkannya Surat Tugas
Memuat
Substansi
arahan
yang
ditugaskan
Daftar Pejabat yang menerima Tugas
Kota sesuai dengan alamat dan
tanggal penandatanganan
Nama Jabatan dan Nama Lengkap
yang ditulis dengan huruf kapital
tanpa gelar
Contoh 8b Surat Tugas tanda tangan atas nama Menteri
Lambang Negara berwarna hitam putih
dan Nama Jabatan Pimpinan yang
telah dicetak
Memuat
Peraturan/dasar
ditetapkannya Surat Tugas
Memuat Substansi arahan yang
ditugaskan
Penomoran yang berurutan dalam satu
tahun takwim
Daftar Pejabat yang menerima Tugas
Kota sesuai dengan alamat dan tanggal
penandatanganan
Memuat
alasan
tentang
perlu
ditetapkan Surat Tugas
Nama Jabatan dan Nama Lengkap
yang ditulis dengan huruf awal kapital
gelar
Contoh 8c Format Surat Tugas Tanda Tangan selain Menteri
Kota sesuai dengan alamat dan
tanggal penandatanganan
KOP Unit Kerja Eselon I
Penomoran yang berurutan
dalam satu tahun takwim
Memuat alasan tentang perlu
ditetapkan Surat Tugas
Memuat
Peraturan/dasar
ditetapkannya Surat Tugas
Memuat substansi arahan yang
ditugaskan
Daftar Pejabat yang menerima
Tugas
Nama
Jabatan
dan
Nama
Lengkap yang ditulis dengan
huruf awal kapital, gelar NIP
B.
Naskah Dinas Korespondensi
1.
Naskah Dinas Korespondensi Intern
a.
Nota Dinas
1)
Susunan
a)
Kepala
Bagian kepala nota dinas terdiri atas:
(1)
pada kop nota dinas menggunakan logo berwarna
terdiri
atas
nama
Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi dan Unit Kerja yang ditulis secara
simetris di tengah atas;
(2)
kata nota dinas ditulis dengan huruf kapital secara
simetris;
(3)
kata nomor ditulis dengan huruf kapital secara
simetris;
(4)
singkatan Yth. ditulis dengan huruf awal kapital,
diikuti dengan tanda baca titik;
(5)
kata dari ditulis dengan huruf awal kapital;
(6)
kata hal ditulis dengan huruf awal kapital;
(7)
kata tanggal ditulis dengan huruf awal kapital; dan
(8)
terdapat garis horizontal tipis rata kanan kiri
naskah.
b)
Batang Tubuh
Bagian batang tubuh nota dinas terdiri atas alinea
pembuka, isi dan penutup secara singkat, padat, dan
jelas.
c)
Kaki
(1)
Bagian
kaki
nota
dinas
terdiri
atas
nama
jabatan,tanda tangan, nama pejabat; dan
(2)
Kata tembusan ditulis dengan huruf awal kapital jika
diperlukan;
2)
Hal yang Perlu Diperhatikan
a)
Nota dinas tidak dibubuhi cap dinas;
b)
Tembusan nota dinas berlaku di lingkungan internal
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi dengan penulisan ditebalkan;
c)
Jika nota dinas disertai lampiran, pada kolom Lampiran
dicantumkan nomor nota dinas, tanggal dan tanda
tangan sesuai kewenangan penandatanganan;
d)
Apabila nota dinas terdiri dari beberapa lembar, kop
surat hanya digunakan pada lembar pertama; dan
e)
Penomoran
nota
dinas
dilakukan
dengan
mencantumkan nomor nota dinas, kode klasifikasi
arsip, bulan dengan angka romawi, dan tahun.
Format Nota Dinas dapat dilihat pada contoh 9.
Contoh 9 Format Nota Dinas
KOP Unit Kerja Eselon I dicetak hitam
putih
Memuat
Laporan,
Pemberitahuan,
Arahan,
Peringatan,
Saran,
Pernyataan atau Permintaan berupa
catatan
ringkas
terhadap
satu
masalah
Memuat nama jabatan, nama lengkap
yang ditulis huruf awal kapital dengan
gelar dan NIP, tidak dibubuhi cap
dinas
Penomoran yang berurutan dalam satu
tahun takwim
b. Disposisi Format Disposisi dapat dilihat pada contoh 10a, 10b, dan 10c.
Contoh 10a Format Disposisi Menteri
Contoh 10b Format Disposisi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Contoh 10c
Format Disposisi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
c.
Surat Undangan Intern
1)
Susunan
a)
Kepala
Bagian kepala surat undangan terdiri atas:
(1)
kop surat undangan yang ditandatangani Menteri
menggunakan lambang negara berwarna emas
yang ditandatangani pejabat atas nama Menteri
menggunakan lambang negara berwarna hitam
yang
disertai
nama
Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris
ditebalkan;
(2)
kop surat undangan yang ditandatangani oleh
pejabat selain Menteri menggunakan logo yang
disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf
kapital secara simetris;
(3)
nomor, sifat, lampiran dan hal yang diketik di
sebelah kiri di bawah kop surat undangan intern;
(4)
tanggal pembuatan surat yang diketik di sebelah
kanan atas sejajar/sebaris dengan nomor; dan
(5)
singkatan Yth. Ditulis di bawah hal, ditebalkan
diikuti dengan nama jabatandan alamat yang
dikirimi surat undangan intern (jika diperlukan).
b)
Batang Tubuh
Bagian batang tubuh surat undangan intern terdiri
atas:
(1)
alinea pembuka;
(2)
isi surat undangan intern, meliputi hari, tanggal,
waktu, tempat dan acara; dan
(3)
alinea penutup.
c)
Kaki
Bagian kaki surat undangan intern terdiri atas nama
jabatan ditulis dengan huruf awal kapital, tanda tangan,
nama pejabat disertai gelar dan Nomor Induk Pegawai
(NIP).
2)
Hal yang Perlu Diperhatikan
a)
surat undangan terdiri dari beberapa lembar, kop surat
hanya digunakan pada lembar pertama.
Format surat undangan dapat dilihat pada contoh 11a, dan 11b.
Contoh 11a Format Surat Undangan tanda tangan Menteri
Lambang Negara berwarna emas dan nama jabatan yang telah dicetak Memuat isi surat Nama Jabatan dan Nama Lengkap ditulis dengan huruf awal kapital dibubuhi cap jabatan tanggal pembuatan surat Alamat tujuan yang ditulis di bagian kiri
Contoh 11b Format Surat Undangan tanda tangan selain Menteri
Tanggal Pembuatan surat Alamat tujuan yang dapat ditulis di bagian kiri dan jumlahnya cukup banyak, dapat dibuat pada daftar lampiran KOP Unit Kerja Eselon I Nama Jabatan dan nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital, gelar, NIP, dan dibubuhi cap lembaga Memuat isi undangan
d.
Memorandum
Susunan
a.
Kepala
Bagian kepala memorandum terdiri dari:
(1)
kop
memorandum
yang
ditandatangani
Menteri
menggunakan lambang negara berwarna emas yang
ditandatangani
pejabat
atas
nama
Menteri
menggunakan lambang negara berwarna hitam, yang
disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital
secara simetris;
(2)
kop memorandum yang ditandatangani oleh pejabat
selain Menteri menggunakan logo berwarna yang
disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital
secara simetris;
(3)
tulisan memorandum ditulis dengan huruf kapital;
(4)
tulisan nomor ditulis dengan huruf kapital dan ditulis
dibawah tulisan memorandum;
(5)
singkatan Yth., dari, hal dan tanggal diketik di sebelah
kiri di bawah kop memorandum; dan
(6)
terdapat garis horizontal tipis rata kanan kiri untuk
memorandum yang ditandatangani oleh selain Menteri.
b.
Batang Tubuh
Bagian batang tubuh memorandum terdiri atas:
(1)
alinea pembuka;
(2)
isi memorandum meliputi hari, tanggal, waktu dan
acara; dan
(3)
alinea penutup.
c.
Kaki
Bagian kaki memorandum terdiri atas nama jabatan ditulis
dengan huruf awal kapital, tanda tangan, nama pejabat
disertai gelar dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Format Memorandum dapat dilihat pada contoh 12a dan 12b.
Contoh 12a Format Memorandum yang tanda tangan Menteri
Lambang Negara berwarna emas dan Nama Jabatan yang telah di cetak Memuat materi yang bersifat mengingatkan suatu masalah atau menyampaikan saran/pendapat kedinasan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital tanpa gelar, tidak dibubuhi cap dinas Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin
Contoh 12b Format Memorandum yang ditandatangani oleh selain Menteri
KOP Unit Kerja Eselon I
Memuat materi yang bersifat mengingatkan suatu masalah atau menyampaikan saran/pendapat kedinasan Nama Jabatan dan Nama Lengkap ditulis dengan huruf awal kapital, gelar dan NIP, tidak dibubuhi cap dinas Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim
- Naskah Dinas Korespondensi Ekstern a. Surat Dinas
- Bentuk surat dinas adalah semi block style atau bentuk setengah lurus.
- Susunan
a)
Kepala
Bagian kepala surat dinas terdiri atas: (1) kop surat dinas yang ditandatangani Menteri menggunakan lambang negara berwarna emas, yang ditandatangani pejabat atas nama Menteri menggunakan lambang negara berwarna hitam putih disertai dengan nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris; (2) kop surat dinas yang ditandatangani oleh pejabat selain Menteri menggunakan logo yang disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris; (3) nomor, lampiran dan hal, diketik dengan huruf awal kapital di sebelah kiri di bawah kop surat dinas; (4) tanggal pembuatan surat, diketik di sebelah kanan atas sejajar/sebaris dengan nomor; (5) singkatan Yth. ditulis di bawah hal, ditebalkan dengan diikuti dengan nama jabatan yang dikirimi surat; dan
(6) alamat surat yang ditulis di bawah Yth. b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat dinas terdiri atas alinea pembuka, isi dan penutup. c) Kaki Bagian kaki surat dinas ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri atas: (1) nama jabatan yang ditulis dengan huruf awal kapital, diakhiri tanda baca koma disertai, NIP dan gelar; (2) tanda tangan pejabat; (3) nama lengkap pejabat/penanda tangan yang ditulis dengan huruf awal kapital; (4) stempel/cap dinas yang digunakan sesuai dengan ketentuan; dan
(5) tembusan yang memuat nama jabatan pejabat penerima (jika ada). - Distribusi Surat dinas disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap serta aman. Pendistribusian surat dinas diikuti dengan tindakan pengendalian.
- Hal yang Perlu Diperhatikan
a) Kop surat dinas hanya digunakan pada halaman pertama surat dinas; b) Jika surat dinas disertai lampiran, pada lembar Lampiran dicantumkan nomor surat, tanggal dan tanda tangan sesuai kewenangan penandatanganan;
c) Hal berisi pokok surat dinas sesingkat mungkin yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap unsurnya, tanpa diakhiri tanda baca.
Format surat dinas dapat dilihat pada contoh 13a dan 13b.
Contoh 13a Format Surat Dinas Menteri
Lambang Negara berwarna emas dan nama jabatan yang telah di cetak Memuat isi surat Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital, dibubuhi cap dinas tanggal pembuatan surat Alamat tujuan yang ditulis di bagian kiri
Contoh 13b Format Surat Dinas untuk selain Menteri
Nama jabatan, nama lengkap yang ditulis huruf awal kapital, gelar, NIP, dan dibubuhi cap lembaga
b. Surat Undangan
1)
Susunan
a)
Kepala
Bagian kepala surat undangan terdiri atas:
(1)
kop surat undangan yang ditandatangani Menteri
menggunakan lambang negara berwarna emas
yang ditandatangani pejabat atas nama Menteri
menggunakan lambang negara berwarna hitam
yang
disertai
nama
Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi dengan huruf kapital secara simetris;
(2)
kop surat undangan yang ditandatangani oleh
pejabat selain Menteri menggunakan logo yang
disertai nama Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan huruf
kapital secara simetris;
(3)
nomor, sifat, lampiran dan hal yang diketik di
sebelah kiri di bawah kop surat undangan intern;
(4)
tanggal pembuatan surat yang diketik di sebelah
kanan atas sejajar/sebaris dengan nomor; dan
(5)
singkatan Yth. Ditulis di bawah hal, ditebalkan
diikuti dengan nama jabatandan alamat yang
dikirimi surat undangan intern (jika diperlukan).
b)
Batang Tubuh
Bagian batang tubuh surat undangan intern terdiri
atas:
(1)
alinea pembuka;
(2)
isi surat undangan intern, meliputi hari, tanggal,
waktu, tempat dan acara; dan
(3)
alinea penutup.
c)
Kaki
Bagian kaki surat undangan intern terdiri atas nama
jabatan ditulis dengan huruf awal kapital, tanda tangan,
nama pejabat disertai gelar dan Nomor Induk Pegawai
(NIP).
2)
Hal yang Perlu Diperhatikan
a)
Format surat undangan sama dengan format surat
dinas, bedanya adalah bahwa pihak yang dikirimi surat
pada surat undangan dapat ditulis pada lampiran;
b)
Surat undangan untuk keperluan tertentu dapat
berbentuk kartu;
c)
Jika surat undangan disertai lampiran, pada halaman
Lampiran dicantumkan nomor surat, tanggal dan tanda
tangan sesuai kewenangan penandatanganan; dan
d)
Apabila surat undangan terdiri dari beberapa lembar,
kop surat hanya digunakan pada lembar pertama.
Format surat undangan dapat dilihat pada contoh 14a, 14b, dan 14c.
Contoh 14a Format Surat Undangan tanda tangan Menteri
Lambang Negara berwarna emas dan nama jabatan yang telah dicetak Memuat isi surat Nama Jabatan dan Nama Lengkap ditulis dengan huruf awal kapital dibubuhi cap jabatan tanggal pembuatan surat Alamat tujuan yang ditulis di bagian kiri
Contoh 14b Format Surat Undangan tanda tangan selain Menteri
Tanggal Pembuatan surat Alamat tujuan yang dapat ditulis di bagian kiri dan jumlahnya cukup banyak, dapat dibuat pada daftar lampiran Memuat isi undangan KOP Unit Kerja Eselon I Nama Jabatan dan nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital, gelar, NIP, dan dibubuhi cap lembaga
Contoh 14c Format Kartu Undangan
C. Naskah Dinas Khusus 1. Perjanjian
a.
Perjanjian Dalam Negeri
Susunan Perjanjian Dalam Negeri terdiri atas:
(1)
Kepala
Bagian kepala terdiri atas:
(a)
lambang negara (untuk Menteri) diletakkan secara
simetris, atau logo (untuk non Menteri) yang diletakkan
di sebelah kanan dan kiri atas, disesuaikan dengan
penyebutan nama lembaga;
(b)
tulisan tentang ditulis dengan huruf kapital;
(c)
judul perjanjian; dan
(d)
nomor.
(2)
Batang Tubuh
Bagian batang tubuh perjanjian kerja sama memuat materi
perjanjian, antara lain tujuan kerja sama, ruang lingkup
kerja
sama,
pelaksanaan
kegiatan,
pembiayaan,
penyelesaian perselisihan, penutup dan hal-hal lain yang
menjadi kesepakatan para pihak.
(3)
Kaki
Bagian kaki perjanjian kerja sama terdiri atas nama
penanda tangan para pihak yang mengadakan perjanjian
dan para saksi (jika dipandang perlu), dibubuhi meterai
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Format Perjnajian Dalam Negeri dapat dilihat pada contoh 15a, 15b, dan 15c.
Contoh 15a Format Perjanjian Dalam Negeri yang menggunakan Lambang Negara
Contoh 15b Format Perjanjian Kerja Sama menggunakan logo lembaga
Contoh 15c Format Perjanjian Kerja Sama menggunakan logo lembaga
b.
Perjanjian Internasional
Susunan Perjanjian Internasional terdiri atas:
(1)
kepala
Bagian kepala terdiri atas:
(a)
lambang negara tiap-tiap pihak yang diletakkan di
tengah atas;
(b)
nama
pihak
yang
mengadakan
perjanjian
internasional/memorandum of understanding (mou); dan
(c)
judul perjanjian internasional.
(2)
batang Tubuh
Bagian batang tubuh terdiri atas:
(a)
penjelasan para pihak sebagai pihak yang terikat oleh
perjanjian internasional/MoU;
(b)
keinginan para pihak;
(c)
pengakuan
para
pihak
terhadap
perjanjian
internasional tersebut;
(d)
rujukan terhadap Surat Minat/Surat Kehendak;
(e)
acuan terhadap ketentuan yang berlaku; dan
(f)
kesepakatan kedua belah pihak terhadap ketentuan
yang tertuang dalam pasal-pasal.
(3)
kaki
Bagian kaki terdiri atas:
(a)
nama jabatan pejabat penanda tangan selaku wakil
pemerintah masing-masing, tanda tangandan nama
pejabat penanda tangan, yang letaknya disesuaikan
dengan
penyebutan
dalam
judul
perjanjian
internasional;
(b)
tempat
dan
tanggal
penandatangan
perjanjian
internasional; dan
(c)
penjelasan
teks
bahasa
yang
digunakan
dalam
perjanjian internasional dan segel asli.
Format Perjanjian Internasional dapat dilihat pada contoh 16a dan 16b.
Contoh 16a Format Memorandum Of Understanding
Contoh 16b Format Memorandum Of Understanding
- Surat Kuasa a. Surat kuasa terdiri dari dua jenis, yaitu surat kuasa biasa dan surat kuasa untuk penandatanganan perjanjian internasional (full powers). b. Susunan
- Kepala
Bagian kepala surat kuasa terdiri atas:
a) Kop surat kuasa terdiri dari logo dan nama lembaga, yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; b) Judul surat kuasa; dan
c) Nomor surat kuasa. - Batang tubuh
Bagian batang tubuh surat kuasa memuat materi yang dikuasakan. - Kaki Bagian kaki surat kuasa memuat keterangan tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan serta nama dan tanda tangan para pihak yang berkepentingan dan dibubuhi meterai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Format surat kuasa biasa dapat dilihat pada contoh 17 dan surat kuasa untuk penandatanganan perjanjian internasional (full powers) dapat dilihat pada contoh 18 dan 19.
Contoh 17 Format Surat Kuasa
KOP Unit Kerja Eselon I
Memuat pernyataan tentang pemberian wewenang kepada pihak lain untuk melakuan suatu tindakan tertentu Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim Memuat identitas yang memberikan kuasa dan yang diberikan kuasa
Contoh 18 Format Surat Kuasa (Full Powers) untuk Penandatanganan MoU
Contoh 19 Format Surat Kuasa untuk Penandatanganan MoU (Dalam Bahasa Inggris)
- Berita Acara a. Susunan
- Kepala
Bagian kepala berita acara terdiri atas:
a) kop berita acara, terdiri atas lambang negara/logo dan nama Kementerian diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; b) judul berita acara; dan
c) nomor berita acara. - Batang tubuh
Bagian batang tubuh berita acara terdiri atas:
a)
tulisan hari, tanggal dan tahun, serta nama dan jabatan
para pihak yang membuat berita acara;
b)
substansi berita acara;
c)
keterangan yang menyebutkan adanya lampiran; dan
d) penutup yang menerangkan bahwa berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya. - Kaki Bagian kaki berita acara memuat tempat pelaksanaan penandatanganan nama jabatan/pejabat dan tanda tangan para pihak dan para saksi. b. Lampiran Berita Acara Lampiran berita acara adalah dokumen tambahan yang berisi antara lain laporan, notulensi, memori daftar seperti daftar aset/arsip yang terkait dengan materi muatan suatu berita acara.
Format Berita Acara dapat dilihat pada contoh 20.
Contoh 20 Format Berita Acara
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwim KOP Unit Kerja Eselon I
Memuat kegiatan yang dilaksanakan Memuat identitas para pihak yang melaksanakan kegiatan Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Tanda tangan para pihak dan para saksi
- Surat Keterangan Susunan Surat Keterangan terdiri atas: a) Kepala Bagian kepala surat keterangan terdiri atas:
- Kop surat keterangan, terdiri atas logo dan nama Kementerian diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
- Judul surat keterangan; dan
- Nomor surat keterangan.
b)
Batang Tubuh
Bagian batang tubuh surat keterangan memuat pejabat yang
menerangkan mengenai sesuatu hal, peristiwa, atau tentang seseorang yang diterangkan, maksud dan tujuan diterbitkannya surat keterangan. c) Kaki
Bagian kaki surat keterangan memuat keterangan tempat, tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, tanda tangan dan nama pejabat yang membuat surat keterangan tersebut. Posisi bagian kaki terletak pada bagian kanan bawah.
Format Surat Keterangan dapat dilihat pada contoh 21a dan 21b.
Contoh 21a Format Surat Keterangan tentang Seseorang
Memuat identitas yang memberikan keterangan
KOP Unit Kerja Eselon I
Penomoran yang berurutan dalam satu tahun
takwim
Memuat informasi mengenai suatu hal atau
seseorang untuk kepentingan kedinasan
Kota sesuai dengan alamat dan tanggal
penandatanganan
Memuat
identitas
yang
memberikan
keterangan
Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis
dengan huruf awal kapital, gelar dan NIP
dibubuhi cap lembaga
Contoh 21b Format Surat Keterangan tentang peristiwa
KOP Unit Kerja Eselon I Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Memuat identitas yang memberikan keterangan Memuat informasi mengenai suatu hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan Nama Jabatan dan Nama Lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital gelar, dibubuhi cap dinas
- Surat Pengantar a. Susunan
- Kepala
Bagian kepala surat pengantar terdiri atas: a) kop surat pengantar; b) nomor; c) tanggal;
d) nama jabatan/alamat yang dituju; dan
e) tulisan surat pengantar yang diletakkan secara simetris. - Batang Tubuh
Bagian batang tubuh surat pengantar dalam bentuk kolom terdiri atas: a) nomor urut; b) jenis yang dikirim; c) banyaknya naskah/barang; dan
d) keterangan. - Kaki
Bagian kaki surat pengantar terdiri atas: a) pengirim yang berada di sebelah kanan, yang meliputi: (1) nama jabatan pembuat pengantar; (2) tanda tangan; (3) Nama dan NIP;
(4) stempel jabatan/lembaga. b) penerima yang berada di sebelah kiri, yang meliputi: (1) nama jabatan penerima; (2) tanda tangan; (3) nama dan NIP; (4) cap lembaga; (5) nomor telepon/faksimile; dan
(6) tanggal penerimaan. b. Hal yang Perlu Diperhatikan
Surat pengantar dikirim dalam dua rangkap, yaitu lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua untuk pengirim.
Format Surat pengantar dapat dilihat pada contoh 22.
Contoh 22 Format Surat Pengantar
KOP Unit Kerja Eselon I
Tempat dan tanggal pembuatan surat
Nama jabatan dan nama lengkap ditulis
dengan huruf awal kapital
- Pengumuman
Susunan Pengumuman terdiri atas:
a. Kepala Bagian kepala pengumuman terdiri atas:
- kop pengumuman terdiri dari logo dan nama Kementerian, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
- tulisan pengumuman dicantumkan di bawah logo Kementerian, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan nomor pengumuman dicantumkan di bawahnya;
- kata tentang yang dicantumkan di bawah pengumuman ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan
- rumusan judul pengumuman, ditulis dengan huruf kapital secara simetris di bawah tentang. b. Batang Tubuh Batang tubuh pengumuman hendaknya terdiri atas:
- alasan tentang perlunya dibuat pengumuman;
- peraturan yang menjadi dasar pembuatan pengumuman; dan
- pemberitahuan tentang hal tertentu. c. Kaki Bagian kaki pengumuman ditempatkan di sebelah kanan, yang terdiri atas:
- tempat dan tanggal penetapan;
- nama jabatan pejabat yang menetapkan, ditulis dengan huruf awal kapital, diakhiri dengan tanda baca koma;
- tanda tangan pejabat yang menetapkan;
- nama lengkap, NIP dan gelar ditulis dengan huruf awal kapital; dan
- cap dinas.
Format Pengumuman dapat dilihat pada contoh 23.
Contoh 23 Format Pengumuman
KOP Unit Kerja Eselon I dicetak berwarna
Penomoran yang berurutan dalam satu
tahun takwim
Judul pengumuman yang ditulis kapital
Memuat alasan, peraturan yang menjadi
dasar dan pemberitahuan tentang hal
tertentu yang dianggap mendesak
Kota sesuai dengan alamat dan tanggal
penandatanganan
Nama jabatan dan nama lengkap ditulis
dengan huruf awal kapital, NIP dan gelar
- Sertifikat Susunan a. kepala Bagian kepala sertifikat terdiri dari:
- lambang negara/logo dan nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
- sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri menggunakan lambang negara, sertifikat yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menggunakan logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
- judul sertifikat. b. batang tubuh Bagian batang tubuh sertifikat terdiri atas:
- nama yang diberi sertifikat dan keterlibatan/perannya dalam kegiatan yang diadakan;
- judul kegiatan; dan
- masa berlaku/ Tanggal pelaksanaan kegiatan; c. kaki Bagian kaki sertifikat terdiri dari:
- nama kota tempat penandatanganan;
- tanggal saat penandatanganan;
- nama jabatan penandatangan, ditulis dengan huruf kapital
pada setiap awal kata; - nama pejabat penandatangan, ditulis dengan huruf kapital
pada setiap awal kata; dan - cap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. d. Hal yang harus diperhatikan apabila sertifikat yang dikeluarkan diperuntukkan kepada masyarakat, maka format menyesuaikan.
Format sertifikat dapat dilihat pada contoh 24.
Contoh 24 Format Sertifikat
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan Susunan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan yang selanjutnya disingkat STTPL terdiri atas:
- Kepala Bagian kepala Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan terdiri dari: a) logo Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan nama lembaga diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; dan b) tulisan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan dicantumkan di bawah tulisan Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggl dan Transmigrasi, ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan nomor dicantumkan di bawahnya.
- Batang tubuh Bagian batang tubuh STTPL terdiri dari: a) dasar hukum; b) identitas peserta; c) tulisan lulus yang ditulis dengan huruf kapital; d) nama diklat yang diikuti dan tanggal pelaksanaanya.
- Kaki Bagian kaki STTPL terdiri dari: a) nama kota tempat penandatanganan; b) tanggal saat penandatanganan; c) nama jabatan penandatangan, ditulis dengan huruf capital pada setiap awal kata; d) nama pejabat penandatangan, ditulis dengan huruf capital pada setiap awal kata; dan e) tanda tangan cap logo Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Format STTPL dapat dilihat pada contoh 25.
Contoh Format 25 Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
- Piagam Penghargaan Susunan piagam penghargaan terdiri atas:
- Kepala Bagian kepala piagam penghargaan terdiri dari: a) Lambang negara dan nama jabatan diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital ditebalkan; dan b) tulisan Piagam Penghargaan dicantumkan di bawah nama jabatan, ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan nomor dicantumkan di bawahnya.
- Batang tubuh Bagian batang tubuh piagam penghargaan terdiri dari: a) Tujuan pemberian piagam; b) Nama kegiatan atau keterangan pemberian piagam;
- Kaki Bagian kaki piagam penghargaan terdiri dari: a) nama kota tempat penandatanganan; b) tanggal saat penandatanganan; c) nama jabatan penandatangan, ditulis dengan huruf capital pada setiap awal kata; d) nama pejabat penandatangan, ditulis dengan huruf capital pada setiap awal kata; dan
- tanda tangan cap garuda.
Format piagam penghargaan dapat dilihat pada contoh 26.
Contoh Format 26 Piagam Penghargaan
- Notula Susunan notula terdiri atas:
- Kepala
Bagian kepala notula terdiri dari:
a)
Tulisan notula dengan penulisan ditebalkan;
b)
Tanggal;
c)
Hari;
d) Waktu: e) Tempat;
f) Agenda; g) Pimpinan Rapat; h) Peserta Rapat - Batang tubuh Bagian batang tubuh notula menjelaskan isi dari hasil rapat yang diselenggarakan.
- Kaki Bagian kaki notula terdiri dari: a) Nama jabatan penandatangan, ditulis dengan huruf capital pada setiap awal kata; dan b) nama pejabat penandatangan, ditulis dengan huruf capital pada setiap awal kata disertai dengan NIP.
Format notula dapat dilihat pada contoh 27.
Contoh Format 27 Notula
NOTULA ………………………………………………………………………………………
Tanggal
Hari
Waktu
Tempat
Agenda
Pimpinan Rapat
Peserta Rapat
Hasil kegiatan:
……………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………………………………………………………….
Jabatan Penandatangan,
Nama dan Gelar NIP.
- Siaran Pers Susunan siaran pers terdiri atas:
- Kepala Bagian kepala siaran pers terdiri dari: a) Tulisan siaran pers dengan penulisan ditebalkan; b) Judul siaran pers; c) Nomor siaran pers.
- Batang tubuh Bagian batang tubuh siaran pers berisi informasi yang disajikan kepada publik.
- Kaki Bagian kaki siaran pers menjelaskan sumber dari informasi.
Format siaran pers dapat dilihat pada contoh 28a dan 28b
Contoh Format 28a Siaran Pers
SIARAN PERS Judul : ………………………………. Nomor: BR/Humas/KDPDTT/IV/2021/20
Sumber :
Contoh Format 28b Siaran Pers (bahasa inggris)
PRESS RELEASE Title : ………………………………. No: BR/Humas/KDPDTT/IV/2021/20
Source:
- Plakat
Plakat adalah dalam pengertiannya sebagai souvenir/tanda terima
kasih yang dipergunakan pada acara resmi yang diselenggarakan oleh
Kementerian baik resmi maupun tidak resmi.
Plakat menteri harus memuat paling tidak beberapa rincian sebagai berikut: a. nama kementerian; b. ciri khas/program kementerian; c. nama menteri; dan d. logo kementerian. Dalam hal ini penggunaan bentuk dari plakat, jenis huruf, dan ukuran huruf tidak di buat secara baku, plakat dapat dibuat dalam bahasa indonesia dan bahasa inggris yang disesuaikan dengan keperluan unit kerja masing-masing.
Format Plakat dapat dilihat pada contoh 29a, 29b, 29c, 29d.
Contoh Format 29a Plakat Menteri dalam Bahasa Indonesia
Contoh Format 29b Plakat Menteri dalam Bahasa Inggris
Contoh Format 29c Plakat Kementerian dalam Bahasa Indonesia
Contoh Format 29d Plakat Kementerian dalam Bahasa Inggris
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI LOGO KEMENTERIAN PROGRAM KEMENTERIAN NAMA MENTERI
MINISTRY OF VILLAGE, DEVELOPMENT OF REGION DISADVANTAGED, AND TRANSMIGRATION LOGO KEMENTERIAN PROGRAM KEMENTERIAN NAMA MENTERI KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI LOGO KEMENTERIAN PROGRAM KEMENTERIAN NAMA PEJABAT ESELON I NAMA JABATAN
MINISTRY OF VILLAGE, DEVELOPMENT OF REGION DISADVANTAGED, AND TRANSMIGRATION LOGO KEMENTERIAN PROGRAM KEMENTERIAN NAMA PEJABAT ESELON I NAMA JABATAN
D. Laporan
Susunan Laporan terdiri atas:
1)
Kepala
Bagian kepala laporan memuat judul laporan ditulis dalam huruf
kapital dan diletakkan secara simetris.
2)
Batang Tubuh
Bagian batang tubuh laporan terdiri atas:
a)
Pendahuluan, memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan,
serta ruang lingkup dan sistematika laporan;
b)
Materi laporan, terdiri atas kegiatan yang dilaksanakan, faktor
yang mempengaruhi, hasil pelaksanaan kegiatan, hambatan yang
dihadapi dan hal lain yang perlu dilaporkan;
c)
Simpulan dan saran, sebagai bahan masukan dan pertimbangan; dan
d)
Penutup,
merupakan
akhir
laporan,
memuat
harapan/
permintaan arahan/ucapan terima kasih.
3)
Kaki
Bagian kaki laporan ditempatkan di sebelah kanan bawah dan terdiri
atas:
a)
tempat dan tanggal pembuatan laporan;
b)
nama jabatan pejabat pembuat laporan, ditulis dengan huruf awal
kapital;
c)
tanda tangan; dan
d)
nama lengkap, ditulis dengan huruf awal kapital.
Format Laporan dapat dilihat pada contoh 30.
Contoh 30 Format Laporan
Judul laporan yang ditulis dengan huruf kapital KOP Unit Kerja Eselon I Memuat laporan tentang pelaksanaan tugas kedinasan Kota sesuai dengan alamat dan tanggal penandatanganan, nama jabatan awal kapital Nama jabatan dan nama lengkap ditulis dengan awal huruf Kapital, gelar dan NIP
E.
Telaahan Staf
Susunan Telaahan Staf terdiri atas:
1)
Kepala
Bagian kepala telaahan staf terdiri atas:
a)
judul telaahan staf dan diletakkan secara simetris di tengah atas;
b)
uraian singkat tentang permasalahan.
2)
Batang Tubuh
Bagian batang tubuh telaahan staf terdiri atas:
a)
Persoalan, memuat pernyataan singkat dan jelas tentang
persoalan yang akan dipecahkan;
b)
Praanggapan, memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data
yang ada, saling berhubungan sesuai dengan situasi yang
dihadapi dan merupakan kemungkinan kejadian di masa yang
akan datang;
c)
Fakta yang mempengaruhi, memuat fakta yang merupakan
landasan analisis dan pemecahan persoalan;
d)
Analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan dan
akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugiannya,
pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat
dilakukan;
e)
Simpulan, memuat intisari hasil telaahan, yang merupakan
pilihan cara bertindak atau jalan keluar; dan
f)
Tindakan yang disarankan, memuat secara ringkas dan jelas
saran atau usul tindakan untuk mengatasi persoalan yang
dihadapi.
3)
Kaki
Bagian kaki telaahan staf ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang
terdiri atas:
a)
nama jabatan pembuat telaahan staf ditulis dengan huruf awal
kapital;
b)
tanda tangan;
c)
nama lengkap; dan
d)
daftar lampiran (jika diperlukan).
Format Telaahan Staf dapat dilihat pada contoh 31.
Contoh 31 Format Telaahan Staf
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pengendali Administrasi (SEKRETARIS JENDERAL)
Pengendali Teknis (SEKRETARIS JENDERAL) Pengendali Aspek Hukum (KARO HUKUM)
Materi (KARO UMUM DAN LAYANAN PENGADAAN)
NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA ARSIP
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN
DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
DESA,
PEMBANGUNAN
DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 4
TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS
DI
LINGKUNGAN
KEMENTERIAN
DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
PEMBUATAN NASKAH DINAS
A. Penomoran Naskah Dinas 1. Nomor Naskah Dinas Arahan a. Peraturan, Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis, Instruksi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Susunan nomor naskah dinas yang bersifat pengaturan terdiri atas tulisan Nomor, nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim), tulisan Tahun dengan huruf kapital dan tahun terbit. Contoh Format Penomoran Peraturan
PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2021
TENTANG
POLA KLASIFIKASI ARSIP
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Keterangan:
NOMOR
: Tulisan nomor
: Nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim)
TAHUN
: Tulisan tahun
: Tahun terbit
b. Keputusan Susunan nomor keputusan terdiri atas tulisan Nomor, nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim), tulisan Tahun dengan huruf kapital dan tahun terbit.
Contoh Format Penomoran Keputusan
Keterangan: NOMOR : Tulisan nomor : Nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim) TAHUN : Tulisan tahun : Tahun terbit
c. Surat Edaran Susunan nomor surat edaran terdiri atas tulisan Nomor, nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim), tulisan Tahun dengan huruf kapital, dan tahun terbit.
Contoh Format Penomoran Surat Edaran
SURAT EDARAN NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG UPACARA PERINGATAN HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Keterangan: NOMOR : Tulisan nomor : Nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim) TAHUN : Tulisan tahun : Tahun terbit
d. Surat Perintah/Surat Tugas Susunan nomor terdiri atas nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwin), kode klasifikasi arsip dan tahun terbit.
Contoh Format Penomoran Surat Perintah
SURAT PERINTAH NOMOR: 1/HKM.05.01/2024
Keterangan: NOMOR : Tulisan nomor : Nomor Urut Naskah HKM.05.01 : Kode Klasifikasi : Tahun terbit
Contoh Format Penomoran Surat Tugas
SURAT TUGAS NOMOR: 1/UMM.00.06/2024
Keterangan: NOMOR : Tulisan nomor : Nomor Urut Naskah UMM.00.06 : Kode Klasifikasi : Tahun terbit
- Nomor Naskah Dinas Korespondensi a. Nota Dinas Susunan nomor nota dinas terdiri atas nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwin), kode klasifikasi arsip, bulan terbit, dan tahun terbit.
Contoh Format Penomoran Nota Dinas
NOTA DINAS NOMOR: 4/UMM.01.05/I/2024
Keterangan:
NOMOR : Tulisan nomor
: Nomor Urut Naskah
UMM.01.05
: Kode Klasifikasi
I
: Bulan terbit
: Tahun terbit
b. Surat Undangan Susunan nomor surat undangan terdiri atas nomor surat undangan (nomor urut dalam satu tahun takwim), kode klasifikasi arsip, bulan terbit, dan tahun terbit.
Contoh Format Penomoran Surat Undangan
Nomor
: 6/KPG.02.01/I/2024
Keterangan:
: Nomor Urut Naskah
KPG.02.01
: Kode Klasifikasi
I
: Bulan Terbit
: Tahun terbit.
c. Memorandum Susunan nomor memorandum terdiri atas nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim), kode klasifikasi arsip,bulan terbit, dan tahun terbit.
Contoh Format Penomoran Memorandum
MEMORANDUM Nomor: 7/PRI.04.01/I/2024
Keterangan:
: Nomor Urut Naskah
PRI.04.01
: Kode Klasifikasi
I
: Bulan Terbit
: Tahun terbit d. Surat Dinas Susunan nomor surat dinas terdiri atas tingkat keamanan surat dinas (SR/R/B), nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwin), kode klasifikasi arsip, bulan terbit dan tahun terbit.
Contoh Format Penomoran Surat Dinas
Keterangan : B
: Tingkat Keamanan Surat (Sangat Rahasia, Rahasia,Biasa)
: Nomor Urut Naskah
HMS.02.05
: Kode Klasifikasi
I
: Bulan terbit
: Tahun terbit
- Nomor Naskah Dinas Khusus Susunan nomor naskah dinas khusus meliputi: a. jenis naskah dinas
- perjanjian;
- surat kuasa;
- berita acara;
- surat keterangan;
- surat pengantar;
- pengumuman;
- sertifikat;
- surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan;
- formulir;
- piagam penghargaan;
- notula;
- siaran pers;
- berita; dan
- plakat. b. nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim) c. kode klasifikasi arsip d. bulan terbit e. tahun terbit
Contoh Format Penomoran Naskah Dinas Khusus
Nomor: 12/KPG.00.02/I/2024
Keterangan:
: Nomor Urut Naskah
KPG.00.02
: Kode Klasifikasi
I
: Bulan terbit
: Tahun terbit
- Piagam Penghargaan Susunan nomor piagam penghargaan terdiri atas Nomor piagam penghargaan (nomor urut dalam satu tahun takwim), Kode klasifikasi dan Tahun terbit. Contoh Format Penomoran Piagam Penghargaan
Keterangan :
: Nomor Urut Piagam
UMM.00.06
: Kode Klasifikasi
:Tahun Terbit Nomor: B-11/HMS.02.05/I/2024 PIAGAM PENGHARGAAN NOMOR: 06/UMM. 00.06/2024
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Susunan nomor STTPL terdiri atas nomor STTPL (nomor urut dalam satu tahun takwim), kode klasifikasi, bulan terbit dan tahun terbit.
Contoh Format Penomoran STTPL
B.
Penggunaan Kertas, Amplop, dan Tinta
1.
Kertas Surat
a.
Penggunaan Kertas
1)
Kertas yang digunakan untuk kegiatan dinas adalah HVS
minimal 80 gram, antara lain untuk kegiatan surat-
menyurat, penggandaan, dan dokumen pelaporan.
2)
Pembuatan naskah dinas hingga draf final yang dibubuhi
paraf tidak boleh menggunakan kertas bekas karena naskah
dinas dari draf sampai dengan ditandatangani merupakan
satu berkas arsip.
3)
Naskah dinas yang bernilaiguna sekunder atau permanen,
harus menggunakan kertas dengan standar sebagai berikut:
a.
gramatur minimal 80 gram/ m2;
b.
ketahanan sobek minimal 350 mN;
c.
ketahanan lipat minimal 2,42 (metode schopper) atau 2,18
(metode mit);
d.
Ph pada rentang 7,5-10;
e.
kandungan alkali kertas minimal 0,4 mol asam/kg; dan
f.
daya
tahanoksidasi
mengandung
bilangan
kappa
minimal 5.
4)
Kertas yang digunakan untuk naskah dinas ukurannya
disesuaikan dengan jenis naskah yang terdiri atas:
a)
naskah dinas arahan menggunakan kertas F4;
b)
naskah dinas korespondensi menggunakan kertas A4;
c)
naskah dinas khusus menggunakan kertas A4;
d)
laporan menggunakan kertas A4; dan
e)
telaahan staf menggunakan kertas A4.
2.
Amplop
Amplop adalah sarana kelengkapan penyampaian surat, terutama
untuk surat keluar lembaga. Ukuran, bentuk, dan warna sampul yang
digunakan untuk surat-menyurat di lingkungan lembaga, diatur
sesuai
dengan
keperluan
lembaga
masing-masing
dengan
mempertimbangkan efisiensi.
a.
Ukuran
Ukuran amplop yang digunakan untuk pengiriman naskah dinas
disesuaikan dengan jenis, ukuran, dan ketebalan naskah dinas
yang akan didistribusikan.
b.
Warna
Amplop naskah dinas menggunakan kertas berwarna putih atau
coklat muda.
c.
Penulisan Pengirim dan Tujuan
Pada amplop harus dicantumkan alamat pengirim dan alamat
tujuan. Alamat pengirim berupa lambang negara/logo lembaga,
nama lembaga/jabatan, serta alamat lembaga, sedangkan alamat
tujuan
naskah
dinas
ditulis
lengkap
dengan
nama
jabatan/lembaga dan alamat lembaga.
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
NOMOR: 21/SDM.04.02/I/2024
d.
Cara Melipat dan Memasukkan Surat ke dalam Sampul
Surat yang siap untuk dikirim dilipat sesuai ukuran amplop
dengan mempertemukan sudut-sudutnya agar lipatannya lurus
dan rapih dengan kepala surat menghadap ke depan ke arah
penerima/pembaca surat. Pada amplop yang mempunyai jendela
kertas kaca, kedudukan alamat tujuan pada kepala surat harus
tepat pada jendela amplop.
Contoh Format Melipat Kertas Surat
C. Penggunaan Kop Surat 1. Kop Naskah Dinas Jabatan a. Kop naskah dinas jabatan hanya ada satu, yaitu jabatan Menteri. Kop naskah dinas jabatan Menteri dengan lambang garuda warna emas Emboss, bertuliskan MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, menggunakan kertas ukuran A4 untuk naskah dinas korespondensi dan F4 untuk naskah dinas arahan, ditulis dengan huruf kapital yang ditebalkan (bold), jenis huruf Tahoma 12, spasi 1, diletakkan di tengah margin dan warna huruf hitam.
Contoh kop naskah dinas jabatan Menteri
b. Kop naskah dinas berbahasa inggris, yaitu kop naskah dinas jabatan Menteri dengan lambang garuda warna emas Emboss, bertuliskan MINISTER
OF VILLAGE, DEVELOPMENT OF DISADVANTAGED REGION, AND TRANSMIGRATION REPUBLIC OF INDONESIA, menggunakan kertas ukuran A4, digunakan untuk naskah dinas korespondensi dengan mitra kerja sama luar negeri dan organisasi internasional, ditulis dengan huruf kapital yang ditebalkan (bold), jenis huruf Tahoma 12, spasi 1, diletakkan di tengah margin dan warna huruf hitam.
Contoh Kop Berbahasa Inggris
- Kop Naskah Dinas Unit Organisasi
c. Kop naskah dinas dengan logo garuda hitam putih bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI, ditulis dengan huruf kapital yang ditebalkan, jenis huruf Tahoma ukuran 12, spasi 1, rata tengah, warna huruf hitam, dipergunakan untuk penciptaan naskah dinas yang ditandatangani oleh pejabat struktural eselon I atas nama Menteri.
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
MINISTER OF VILLAGE, DEVELOPMENT OF DISADVANTAGED REGION, AND TRANSMIGRATION
REPUBLIC OF INDONESIA
Contoh Kop Naskah Dinas atas nama Menteri
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
- Kop Naskah Dinas Unit Organisasi Kop naskah dinas unit organisasi digunakan untuk pengetikan naskah dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan format kewenangan penandatangan atau atas nama pejabat atasannya. Bagi unit organisasi yang telah memiliki ISO dapat mencantumkan di sebelah kanan atas pada kop naskah dinas. Begitu juga, hal serupa dapat juga mencantumkan logo tematik pada bagian kaki naskah dinas. Kop naskah dinas unit organisasi terdiri atas: a. Kop naskah dinas yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI dengan logo Kementerian yang berwarna, tanpa memakai alamat, ditulis dengan huruf kapital yang ditebalkan, jenis huruf tahoma ukuran 14, diletakkan di tengah margin, warna huruf hitam, digunakan untuk pengetikan keputusan yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Contoh Kop Naskah Dinas
b. Kop naskah dinas Wakil Menteri, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya ditulis alamat dengan jenis huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas Wakil Menteri digunakan untuk pengetikan naskah dinas Wakil Menteri.
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
Contoh Kop Naskah Dinas Wakil Menteri
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021 - 7989912 – 19 www.kemendesa.go.id
c. Kop naskah dinas Sekretariat Jenderal, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya ditulis SEKRETARIAT JENDERAL dengan huruf kapital jenis huruf tahoma, ditebalkan, ukuran 14, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas Sekretariat Jenderal digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Contoh Kop Naskah Dinas Sekretariat Jenderal
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI SEKRETARIAT JENDERAL Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021 - 7989912 – 19 www.kemendesa.go.id
d. Kop naskah dinas Inspektorat Jenderal, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya ditulis INSPEKTORAT JENDERAL dengan huruf kapital jenis huruf tahoma, ditebalkan, ukuran 14, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas Inspektorat Jenderal digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Contoh Kop Naskah Dinas Inspektorat Jenderal
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI INSPEKTORAT JENDERAL Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021 - 7989912 – 19 www.kemendesa.go.id
e. Kop naskah dinas Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya ditulis DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN, dengan huruf kapital jenis huruf tahoma, ditebalkan, ukuran 14, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Contoh
Kop Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021 - 7989912 – 19 www.kemendesa.go.id
f. Kop naskah dinas Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama Kementerian, di bawahnya ditulis DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKONOMI DAN INVESTASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI dengan huruf kapital jenis huruf tahoma, ditebalkan, ukuran 14, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Contoh Kop Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKONOMI DAN INVESTASI
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021 - 7989912 – 19
www.kemendesa.go.id
g. Kop naskah dinas Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya ditulis DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, dengan huruf kapital jenis huruf tahoma, ditebalkan, ukuran 14, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Contoh Kop Naskah Dinas
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL Jalan Lapan Nomor 70, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13710 www.kemendesa.go.id
h. Kop naskah dinas Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya ditulis DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI dengan huruf kapital jenis huruf tahoma, ditebalkan, ukuran 14, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Contoh Kop Naskah Dinas
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021 - 7989912 – 19 www.kemendesa.go.id
i. Kop naskah dinas Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya ditulis BADAN PENGEMBANGAN DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI dengan huruf kapital jenis huruf tahoma, ditebalkan, ukuran 14, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Contoh Kop Naskah Dinas
Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
BADAN PENGEMBANGAN DAN INFORMASI DESA,
DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021 - 7989912 – 19
www.kemendesa.go.id
j. Kop naskah dinas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan logo berwarna di sebelah kiri yang bertuliskan KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya ditulis BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI dengan huruf kapital jenis huruf tahoma, ditebalkan, ukuran 14, untuk alamat ditulis dengan jenis huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Contoh Kop Naskah Dinas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021 - 7989912 – 19, www.kemendesa.go.id
k.
Kop naskah dinas Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jakarta
dengan logo berwarna di sebelah kiri bertuliskan KEMENTERIAN
DESA,
PEMBANGUNAN
DAERAH
TERTINGGAL,
DAN
TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis
huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya
bertuliskan BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
DAN
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
DESA,
DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI, menggunakan huruf kapital
jenis huruf tahoma, ukuran 12, rata tengah, di bawahnya
bertuliskan BALAI BESAR PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
DESA,
DAERAH
TERTINGGAL,DAN
TRANSMIGRASI JAKARTA yang bertuliskan dengan huruf kapital
jenis huruf tahoma ukuran 14, rata tengah dan ditebalkan, untuk
alamat ditulis dengan huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi
1, menggunakan border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas
dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk
pengetikan naskah dinas di lingkungan Balai Besar Pelatihan dan
Pemberdayaan
Masyarakat
Desa,
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi Jakarta.
Contoh Kop Naskah Dinas
Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Jakarta.
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
BALAI BESAR PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI JAKARTA
JL. Penganten Ali RT:7/RW:6 Ciracas Jakarta Timur, 13740 Tlp. (021) 87798875
www.kemendesa.go.id
l.
Kop naskah dinas Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan
Masyarakat
Desa,
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi
Yogyakarta dengan logo berwarna di sebelah kiri bertuliskan
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI RI menggunakan huruf kapital, rata tengah,
jenis huruf tahoma ukuran 12 untuk nama kementerian, di
bawahnya bertuliskan BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI, menggunakan huruf kapital
jenis huruf tahoma, ukuran 12, rata tengah, di bawahnya
bertuliskan BALAI BESAR PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
DESA,
DAERAH
TERTINGGAL,
DAN
TRANSMIGRASI YOGYAKARTA yang bertuliskan dengan huruf
kapital jenis huruf tahoma ukuran 14, rata tengah dan
ditebalkan, untuk alamat ditulis dengan huruf tahoma ukuran 9,
rata tengah, spasi 1, menggunakan border bawah rata kanan kiri
yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis. Kop naskah dinas ini
digunakan untuk pengetikan naskah dinas di lingkungan Balai
Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yogyakarta.
Contoh Kop Naskah
Dinas Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Yogyakarta
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
BALAI BESAR PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI YOGYAKARTA
Jalan Parasamnya, No.16 Beran Sleman DI.Yogyakarta 55511
www.kemendesa.go.id
m.
Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Makassar dengan logo
berwarna di sebelah kiri bertuliskan KEMENTERIAN DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma
ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya bertuliskan
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI, menggunakan huruf kapital jenis huruf
tahoma, ukuran 12, rata tengah, di bawahnya bertuliskan BALAI
PELATIHAN
DAN
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
DESA,
DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI MAKASSAR yang
bertuliskan dengan huruf kapital jenis huruf tahoma ukuran 14,
rata tengah dan ditebalkan, untuk alamat ditulis dengan huruf
tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border
bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis.
Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas
di lingkungan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Makassar.
Contoh Kop Naskah Dinas
Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Makassar
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI MAKASSAR
Jalan Daeng Ramang Km.16, Makassar 90243, Sulawesi Selatan Telp. (04111) 512658-512387
www.kemendesa.go.id
n.
Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Banjarmasin dengan
logo berwarna di sebelah kiri bertuliskan KEMENTERIAN DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma
ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya bertuliskan
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI, menggunakan huruf kapital jenis huruf
tahoma, ukuran 12, rata tengah, di bawahnya bertuliskan BALAI
PELATIHAN
DAN
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
DESA,
DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BANJARMASIN
yang bertuliskan dengan huruf kapital jenis huruf tahoma ukuran
14, rata tengah dan ditebalkan, untuk alamat ditulis dengan
huruf tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan
border bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan
tipis. Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah
dinas
di
lingkungan
Balai
Pelatihan
dan
Pemberdayaan
Masyarakat
Desa,
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi
Banjarmasin.
Contoh Kop Naskah Dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Banjarmasin
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BANJARMASIN
Jalan Handil Bhakti KM 9,5 No. 95 Banjarmasin Kalimantan Selatan, 70582 Telp. 08115000344
www.kemendesa.go.id
o.
Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pekanbaru dengan
logo berwarna di sebelah kiri bertuliskan KEMENTERIAN DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma
ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya bertuliskan
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI, menggunakan huruf kapital jenis huruf
tahoma, ukuran 12, rata tengah, di bawahnya bertuliskan BALAI
PELATIHAN
DAN
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
DESA,
DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI PEKANBARU yang
bertuliskan dengan huruf kapital jenis huruf tahoma ukuran 14,
rata tengah dan ditebalkan, untuk alamat ditulis dengan huruf
tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border
bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis.
Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas
di lingkungan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pekanbaru.
Contoh Kop Naskah Dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pekanbaru
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI PEKANBARU
Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 22, Kampar, Riau, Telp. (0761)5970368
www.kemendesa.go.id
p.
Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ambon dengan logo
berwarna di sebelah kiri bertuliskan KEMENTERIAN DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma
ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya bertuliskan
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI, menggunakan huruf kapital jenis huruf
tahoma, ukuran 12, rata tengah, di bawahnya bertuliskan BALAI
PELATIHAN
DAN
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
DESA,
DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI AMBON yang
bertuliskan dengan huruf kapital jenis huruf tahoma ukuran 14,
rata tengah dan ditebalkan, untuk alamat ditulis dengan huruf
tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border
bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis.
Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas
di lingkungan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ambon.
Contoh Kop naskah dinas
Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Ambon
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI AMBON
Jl.Laksdya Leo Watimena Posso
www.kemendesa.go.id
q.
Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jayapura dengan logo
berwarna di sebelah kiri bertuliskan KEMENTERIAN DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma
ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya bertuliskan
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI, menggunakan huruf kapital jenis huruf
tahoma, ukuran 12, rata tengah, di bawahnya bertuliskan BALAI
PELATIHAN
DAN
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
DESA,
DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI JAYAPURA yang
bertuliskan dengan huruf kapital jenis huruf tahoma ukuran 14,
rata tengah dan ditebalkan, untuk alamat ditulis dengan huruf
tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border
bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis.
Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas
di lingkungan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jayapura.
Contoh Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jayapura
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI JAYAPURA
Jalan Raya Abepura Tanah Hitam Kelurahan Awiyo Distrik Abepura, Jayapura 99351
www.kemendesa.go.id
r.
Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Denpasar dengan logo
berwarna di sebelah kiri bertuliskan KEMENTERIAN DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma
ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya bertuliskan
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI, menggunakan huruf kapital jenis huruf
tahoma, ukuran 12, rata tengah, di bawahnya bertuliskan BALAI
PELATIHAN
DAN
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
DESA,
DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI DENPASAR yang
bertuliskan dengan huruf kapital jenis huruf tahoma ukuran 14,
rata tengah dan ditebalkan, untuk alamat ditulis dengan huruf
tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border
bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis.
Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas
di lingkungan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Denpasar
Contoh Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Denpasar
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI DENPASAR
Jalan Kayu Aya Nomor 101, Seminyak, Kuta Bali, 80361 Telp. (0361)730832 Fax. 730428
www.kemendesa.go.id
s.
Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bengkulu dengan logo
berwarna di sebelah kiri bertuliskan KEMENTERIAN DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
menggunakan huruf kapital, rata tengah, jenis huruf tahoma
ukuran 12 untuk nama kementerian, di bawahnya bertuliskan
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI, menggunakan huruf kapital jenis huruf
tahoma, ukuran 12, rata tengah, di bawahnya bertuliskan BALAI
PELATIHAN
DAN
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
DESA,
DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BENGKULU yang
bertuliskan dengan huruf kapital jenis huruf tahoma ukuran 14,
rata tengah dan ditebalkan, untuk alamat ditulis dengan huruf
tahoma ukuran 9, rata tengah, spasi 1, menggunakan border
bawah rata kanan kiri yang terdiri atas dua garis tebal dan tipis.
Kop naskah dinas ini digunakan untuk pengetikan naskah dinas
di lingkungan Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bengkulu.
Contoh Kop naskah dinas Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bengkulu
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BENGKULU
Komplek ADC/LDC Desa Margasakti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu 38657, Telp. 08117317165
www.kemendesa.go.id
D.
Ketentuan Penulisan Naskah Dinas
1.
Ketentuan Jarak Spasi, Jenis, dan Ukuran Huruf, serta Kata
Penyambung
a.
Jarak spasi
Dalam penentuan jarak spasi, hendaknya diperhatikan aspek
keserasian, estetika, banyaknya isi naskah dinas dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1)
Jarak antara judul dan isi adalah 2 spasi.
2)
Jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama
dengan baris kedua adalah 1 spasi.
3)
Jarak setiap baris disesuaikan dengan keperluan.
b.
Jenis dan Ukuran Huruf:
1)
Jenis huruf yang digunakan pada kop naskah dinas adalah
Tahoma 12.
2)
Jenis huruf yang digunakan untuk naskah dinas arahan
adalah bookman old style 12.
3)
Jenis naskah dinas lainnya menggunakan huruf Tahoma 12.
c.
Kata Penyambung
Kata penyambung adalah kata yang digunakan sebagai tanda
bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya (jika
naskah lebih dari satu halaman). Kata penyambung ditulis pada
akhir setiap halaman pada baris terakhir teks di sudut kanan
bawah halaman dengan urutan kata penyambung dan tiga buah
titik. Kata penyambung itu diambil persis sama dari kata pertama
halaman berikutnya. Jika kata pertama dari halaman berikutnya
menunjuk pasal atau diberi garis bawah atau dicetak miring, kata
penyambung juga harus dituliskan sama. Kata penyambung tidak
digunakan untuk pergantian bagian.
Contoh Format Penulisan Kata Penyambung Pada Halaman pertama Baris Paling Bawah adalah media…
Kata pertama pada halaman 2 baris paling atas kiri adalah media elektronik …dst.
- Penentuan Batas/Ruang Tepi Demi keserasian dan kerapian (estetika) dalam penyusunan naskah dinas, diatur supaya tidak seluruh permukaan kertas digunakan secara penuh. Oleh karena itu, perlu ditetapkan batas antara tepi kertas dan naskah, baik pada tepi atas, kanan, bawah, maupun pada tepi kiri sehingga terdapat ruang yang dibiarkan kosong. Penentuan
ruang tepi dilakukan berdasarkan ukuran yang terdapat pada
peralatan yang digunakan untuk membuat naskah dinas, yaitu:
a.
ruang tepi atas: apabila menggunakan kop naskah dinas, 2 spasi
di bawah kop, dan apabila tanpa kop naskah dinas, sekurang-
kurangnya 2 cm dari tepi atas kertas;
b.
ruang tepi bawah: sekurang-kurangnya 2,5 cm dari tepi bawah
kertas;
c.
ruang tepi kiri: sekurang-kurangnya 3 cm dari tepi kiri kertas;
dan
d.
ruang tepi kanan: sekurang-kurangnya 2 cm dari tepi kanan
kertas.
Catatan:
Dalam pelaksanaannya, penentuan ruang tepi seperti tersebut di atas
bersifat fleksibel, disesuaikan dengan banyak atau tidaknya isi suatu
naskah dinas. Penentuan ruang tepi (termasuk juga jarak spasi dalam
paragraf) hendaknya memperhatikan aspek keserasian dan estetika.
3.
Nomor Halaman
Nomor halaman naskah dinas ditulis dengan menggunakan nomor
urut angka Arab Barat (1,2,3 ...) dan dicantumkan secara simetris di
tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan
setelah nomor, kecuali halaman pertama naskah dinas yang
menggunakan kop naskah dinas tidak perlu mencantumkan nomor
halaman.
4.
Tembusan
Tembusan naskah dinas bagian ini dicantumkan di sebelah kiri
bawah, yang menunjukan bahwa pihak tersebut perlu mengetahui isi
surat tersebut.
5.
Lampiran
Jika naskah memiliki beberapa lampiran, setiap lampiran harus diberi
nomor urut dengan angka Arab Barat. Nomor halaman lampiran
merupakan nomor lanjutan dari halaman sebelumnya.
E.
Penggunaan Lambang Negara/Logo Lembaga
1.
Penggunaan Lambang Negara
Lambang negara ditempatkan pada bagian atas kepala surat secara
simetris pada naskah dinas.
2.
Penggunaan Logo
a.
Logo digunakan oleh pejabat berwenang selain Menteri.
b.
Logo ditempatkan di sebelah kiri kepala surat pada naskah dinas.
Contoh logo
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berbentuk bunga yang berkembang melambangkan optimis yang siap bekerja dan berkembang dalam membangun Indonesia serta bermakna sebagai berikut: Infrastruktur bangunan (rumah) dengan atap membentuk panah ke atas sebagai arah kemajuan dan optimisme, serta spirit bottom- up “desa membangu9n”. Empat lapisan bumi/lahan/undakan/terasiring khas pedesaan berwarna hijau melambangkan warna bumi, alam (nature), dan pedesaaan (village) serta melambangkan pembangunan. Bentuk tangan menopang, sebagai dasar penyangga bumi (desa) berwarna biru melambangkan profesionalitas Tulisan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (warna hitam) lingkaran (berwarna abu-abu).
- Penggunaan Lambang Negara dan Logo dalam Kerja Sama a. Dalam kerja sama yang dilakukan antar pemerintah (G to G), digunakan map naskah dinas dengan lambang negara. b. Tata letak logo dalam perjanjian kerja sama sektoral, baik antar kementerian/kabupaten/kota (di dalam negeri), logo yang dimiliki lembaga masing-masing diletakkan di atas map naskah perjanjian.
F.
Pengaturan Paraf Naskah Dinas dan Penggunaan Cap
1.
Pengaturan Paraf Koordinasi
a.
Pembubuhan Paraf Koordinasi
Terhadap materi naskah dinas yang saling berkaitan dan
memerlukan koordinasi antar unit kerja, pejabat yang berwenang
dari unit terkait ikut serta membubuhkan paraf pada kolom paraf
koordinasi (oleh pejabat pada dua jenjang jabatan struktural di
bawahnya).
Pemberian paraf koordinasi naskah dinas diatur sebagai berikut:
1)
Naskah Dinas Pengaturan
a)
Apabila naskah dinas pengaturan dan penetapan,
pembubuhan
paraf
dan
tanggal
diatur
dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1)
kolom
Pengendali
Administrasi
diparaf
oleh
Sekretaris Jenderal.
(2)
kolom Pengendali Aspek Teknis diparaf oleh
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang terkait
dengan materi.
(3)
kolom Pengendali Aspek Hukum diparaf oleh
Kepala Biro Hukum.
(4)
kolom pembuat konsep diparaf oleh oleh Pejabat
Pimpinan
Tinggi
Pratama
dan
Pejabat
Administrator bagi Kepala Balai.
Contoh 1a. Paraf Koordinasi Naskah Dinas Pengaturan Tanda Tangan Menteri
b) Apabila naskah dinas pengaturan dan penetapan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal di lingkungan Sekretariat Jenderal, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (1) kolom Pengendali Aspek Hukum diparaf oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyusun konsep naskah dinas. Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
Aspek Teknis (Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/Kepala Badan)
Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum)
Pembuat Konsep (Sekretaris/Inspektur/Direktur/Kepala Biro/ Kepala Pusat/Kepala Balai)
(2) kolom Pembuat konsep diparaf oleh Kepala Biro Hukum. (3) Kolom Materi diparaf oleh Kepala Subbagian TU
Contoh 1b. Paraf Koordinasi Tanda Tangan Sekretaris Jenderal
c)
Apabila naskah dinas pengaturan dan penetapan
ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal yang berasal
dari Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan,
pembubuhan
paraf
dan
tanggal
diatur
dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1)
kolom Pengendali Aspek Teknis diparaf oleh
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Unit Kerja Eselon I
yang terkait dengan materi.
(2)
Kolom
pengendali
Administrasi
diparaf
oleh
Sekretaris
Direktorat
Jenderal/Inspektorat
Jenderal/Badan
(3)
kolom Pengendali Aspek Hukum diparaf oleh
Kepala Biro Hukum.
(4)
kolom pembuat konsep diparaf oleh oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama.
Contoh 1c. Paraf Koordinasi Naskah Dinas Pengaturan Tanda Tangan Sekretaris Jenderal
- Naskah dinas yang ditandatangani oleh Menteri dan Wakil
Menteri
a)
Apabila naskah dinas berasal dari Sekretariat Jenderal
yang bukan naskah dinas pengaturan dan penetapan,
pembubuhan
paraf
dan
tanggal
diatur
dengan
ketentuan sebagai berikut:
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Pengendali Aspek Hukum
(Kepala Biro Hukum)
Pembuat Konsep (Kepala Biro)
Materi
(Kepala Subbagian TU)
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Aspek Teknis (Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/Kepala Badan)
Pengendali Administrasi
(Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat
Jenderal/Badan)
Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum)
Pembuat Konsep (Sekretaris/Inspektur/Direktur/Kepala Biro/ Kepala Pusat/Kepala Balai)
(a) kolom pengendali administrasi diparaf oleh Sekretaris Jenderal selaku pengendali teknis dan administrasi Kementerian. (b) kolom penanggung jawab materi diparaf oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyusun konsep naskah dinas. (c) kolom pembuat draft diparaf oleh Pejabat Administrator/Pejabat Pengawas yang menyusun dan membuat draft naskah dinas.
Contoh 2a. Paraf Koordinasi Tanda tangan Menteri dan Wakil Menteri
b) Naskah dinas berasal dari Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (1) kolom pengendali administrasi diparaf oleh Sekretaris Jenderal. (2) kolom pengendali teknis diparaf oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bersangkutan. (3) kolom penanggung jawab materi diparaf oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyusun konsep naskah dinas.
Contoh 2b.
Paraf Koordinasi Tanda tangan Menteri dan Wakil Menteri
- Naskah dinas
a) Naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal di lingkungan Seketariat Jenderal pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (1) kolom penanggung jawab materi diparaf oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) kolom penanggung jawab pengendali administrasi diparaf oleh Kabag/Kasubbag.
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
Penanggungjawab Materi (Kepala Biro)
Pembuat Draft (Kepala Bagian/Kasubag TU)
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
Pengendali Teknis (Dirjen/Irjen/Ka Badan)
Materi
(Sekretaris/Inspektur/Direktur/
Kepala Biro/Kepala Pusat/Kepala Balai)
Contoh 3a.
Paraf Koordinasi Naskah Dinas Tanda Tangan Sekretaris Jenderal
b) Naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal di lingkungan Direktorat Jenderal/Inspektur Jenderal/Badan pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (a) kolom penanggung jawab materi diparaf oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (b) kolom penanggung jawab pengendali administrasi diparaf oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan. (c) kolom penanggung jawab pembuat konsep diparaf oleh Sekretaris/Direktur/Kepala Pusat/Kepala Balai
Contoh 3b.
Paraf Koordinasi Naskah Dinas Tanda Tangan Sekretaris Jenderal
c) Naskah dinas yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (1) kolom penanggung jawab Pengendali Administrasi diparaf oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan. (2) kolom penanggung jawab Materi diparaf oleh Direktur/Inspektur/ Kepala Pusat/Kepala Balai (3) kolom penanggung jawab Pembuat Konsep diparaf oleh Kabag/Kasubbag.
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Materi (Kepala Biro)
Pengendali Administrasi (Kabag/Kasubbag)
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Materi (Dirjen/Irjen/Kabadan)
Pengendali Administrasi (Sekretaris Itjen/Ditjen/Badan)
Pembuat Konsep (Sekretaris/Direktur/Kepala Pusat/Ka Balai)
Contoh 3c. Paraf Koordinasi Naskah Dinas Tanda Tangan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan
- Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Pejabat Tinggi Pratama Apabila naskah dinas ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Direktur/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Inspektur/ Sekretaris Badan/Kepala Pusat/Kepala Biro/Kepala Balai Besar, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan kolom penanggung jawab materi diparaf oleh Kabag/Kasubbag
Contoh 4.
Paraf Koordinasi yang ditandatangani oleh Pejabat Tinggi Pratama
- Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Apabila naskah dinas ditandatangani oleh Kepala Balai Besar, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan kolom penanggung jawab materi diparaf oleh Kasubbag
Contoh 5.
Paraf Koordinasi Naskah Dinas Kepala Balai Besar
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Materi (Kabag)
Pembuat Konsep (Kasubag)
- Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala Balai Apabila naskah dinas ditandatangani oleh Kepala Balai, pembubuhan paraf dan tanggal diatur dengan kolom penanggung jawab materi diparaf oleh Kasubbag
Contoh 6.
Paraf Koordinasi Naskah Dinas Kepala Balai
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Materi
(Kasubbag)
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Pengendali Administrasi
(Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat
Jenderal/Badan)
Materi (Direktur/Inspektur/Kepala Pusat/ Kepala Balai)
Pembuat Konsep (Kabag/Kasubbag TU)
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Materi (Kabag/Kasubbag)
- Penggunaan Cap
Cap adalah alat untuk membuat rekaman tanda atau simbol suatu
lembaga.
a) Cap Jabatan Cap jabatan adalah cap yang memuat nama jabatan yang digunakan sebagai tanda keabsahan naskah dinas. Di lingkungan Kementerian hanya ada satu cap jabatan, yakni cap jabatan Menteri. Cap jabatan Menteri memiliki spesifikasi sebagai berikut: a. Lingkaran luar berisi tulisan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, dengan huruf kapital. b. Lingkaran dalam berisi tulisan Menteri dan gambar Burung Garuda.
Contoh Cap Dinas Jabatan Menteri
JABATAN CAP DINAS JABATAN
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
b) Cap dinas unit organisasi tingkat Kementerian, dengan spesifikasi sebagai berikut: 1) Iingkaran luar berisi tulisan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, dengan huruf kapital. 2) Lingkaran dalam berisi tulisan gambar Burung Garuda.
Contoh: Cap Dinas Unit Organisasi Kementerian
ORGANISASI CAP DINAS ORGANISASI KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
c)
Cap dinas unit organisasi Eselon I, dengan spesifikasi sebagai
berikut:
a)
Lingkaran pertama paling luar berisi tulisan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia, dengan huruf kapital.
b)
Lingkaran kedua berisi tulisan unit kerja Eselon I dengan
huruf kapital:
(a)
Sekretariat Jenderal;
(b)
Inspektorat Jenderal;
(c)
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
(d)
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
(e)
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal;
(f)
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi;
(g)
Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
(h)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi
c)
Lingkaran ketiga berisi logo Kementerian.
Contoh Cap Dinas Unit Organisasi Eselon I
No. Unit Organisasi Cap Dinas Organisasi 1. SEKRETARIAT JENDERAL
INSPEKTORAT JENDERAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
No. Unit Organisasi Cap Dinas Organisasi 4. DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKONOMI DAN INVESTASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 5. DIREKTORAT JENDERAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
BADAN PENGEMBANGAN DAN INFORMASI DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
d) Cap dinas unit organisasi Balai di lingkungan Kementerian, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Lingkaran pertama berisi tulisan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan huruf kapital. 2) Lingkaran kedua berisi tulisan unit organisasi Eselon I yang membawahi Balai tersebut dengan huruf kapital. 3) Lingkaran ketiga berisi tulisan Balai dengan huruf kapital: (a) Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jakarta (b) Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yogyakarta
(c)
Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Makassar
(d)
Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Banjarmasin
(e)
Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pekanbaru
(f)
Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ambon
(g)
Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jayapura
(h)
Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Denpasar
(i)
Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bengkulu
4)
Lingkaran keempat berisi lambang Kementerian
Contoh Cap Dinas Balai
No. Unit Organisasi Cap 1. BALAI BESAR PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI JAKARTA 2. BALAI BESAR PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI YOGYAKARTA
BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI MAKASSAR
BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BANJARMASIN
No. Unit Organisasi Cap 5. BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI PEKANBARU
BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI AMBON
BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI JAYAPURA
BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI DENPASAR
BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI BENGKULU
Bentuk Cap a. Cap Jabatan Untuk lembaga, menggunakan tinta berwarna ungu dengan ukuran diameter sebagai berikut:
Gambar 1. Cap Jabatan
b. Cap Lembaga Bentuk dan spesifikasi cap lembaga dengan logo adalah sebagai berikut: Bentuk bundar, terdiri dari tiga lingkaran dengan jari-jari R1 = 18,5 mm, R2 = 17,5 mm, dan R3 = 13,5 mm. Tebal garis lingkaran R1 = + 0,8 mm dan R2 = R3 = + 0,2 mm. (Pindahkan ke samping gambar).
Gambar 2. Cap Lembaga
c. Penggunaan Cap untuk Naskah Dinas Sangat Rahasia Cap yang digunakan untuk naskah dinas yang membutuhkan tingkat pengamanan tinggi (naskah dinas sangat rahasia) sebaiknya menggunakan cap yang dicetak timbul (emboss) tanpa menggunakan tinta dengan maksud untuk menghindari penyalahgunaan pemakaian.
Nama Kementerian
G.
Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan Ralat Naskah Dinas
1.
Perubahan
Perubahan adalah mengubah bagian tertentu dari naskah dinas yang
dinyatakan dengan lembar perubahan.
2.
Pencabutan
Pencabutan
adalah
mencabut
naskah
dinas
tertentu
karena
bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, khusus, atau naskah dinas yang baru
ditetapkan.
3.
Pembatalan
Pembatalanadalah menyatakan bahwa seluruh materi naskah dinas
tidak diberlakukan lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam
naskah dinas yang baru.
4.
Ralat
Ralat adalah perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi
naskah dinas melalui pernyataan ralat dalam naskah dinas yang baru.
H.
Penggunaan Map
1.
Map naskah dinas terdiri atas:
a.
Naskah dinas jabatan;
b.
Map naskah dinas jabatan eselon I; dan
c.
Map naskah dinas unit kerja eselon II.
2.
Map naskah dinas berbentuk 4 (empat) persegi panjang.
3.
Penggunaan Map:
a.
Menteri (Warna putih);
b.
Wakil Menteri (Warna merah);
c.
Sekjen (warna merah);
d.
Inspektorat Jenderal (warna hijau tua);
e.
Dirjen
Pembangunan Desa dan Perdesaan (warna hijau muda);
f.
Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (warna biru tua);
g.
Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, (warna biru
muda);
h.
Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
(warna coklat tua);
i.
Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (warna coklat muda)
j.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (warna
abu-abu); dan
k.
Staf Ahli Menteri (Warna orange).
4.
Map naskah dinas menggunakan jenis kertas BC, koonstrok dan
buffalo.
5.
Ukuran map yaitu panjang 37 cm dan lebar 20 cm.
6.
Halaman depan map naskah dinas menteri berisi:
a.
lambang negara berwarna dengan perisai berwarna dan tulisan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ditempatkan pada bagian tengah atas; dan
b.
lambang
Negara
berwarna
dan
tulisan
Menteri
Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditempatkan
pada bagian tengah atas dan tulisan “MOHON TANDA TANGAN”
pada bagian tengah map di dalam garis bingkai.
- Halaman depan map naskah dinas eselon I Logo berwarna, nama kementerian dan nama jabatan eselon I ditempatkan pada bagian tengah atas, untuk penandatanganan surat menggunakan map “MOHON TANDA TANGAN”.
- Halaman depan map naskah dinas eselon II berisi logo Kementerian, nama kementerian dan nama unit kerja eselon I ditempatkan pada bagian tengah atas dan nama unit eselon II serta alamat di bagian tengah map di dalam garis bingkai, untuk penandatanganan surat menggunakan map “MOHON TANDA TANGAN”.
- Huruf pada map naskah dinas yaitu Arial Narrow.
- Huruf pada tulisan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada nomor 6 huruf a berukuran 18.
- Huruf pada tulisan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan tulisan “MOHON TANDA TANGAN” sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b berukuran 18 dan 42.
- Huruf pada nama kementerian dan nama jabatan eselon I sebagaimana dimaksud pada nomor 7 berukuran 18, map eselon I masing-masing 2 (dua jenis), 1 (satu) untuk map keluar tidak mencantumkan “mohon tanda tangan”, jika map tidak untuk penandatanganan hanya mencantumkan logo kementerian dan nama unitnya.
- Huruf pada nama kementerian, unit kerja eselon I, dan nama unit kerja eselon II sebagaimana dimaksud pada angka 7 berukuran 18, 42, dan 1
CONTOH MAP MAP MENTERI
MAP MENTERI (tanda tangan)
MAP ESELON I
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA MOHON TANDA TANGAN
MAP ESELON I (tanda tangan)
MAP ESELON II
MAP ESELON II (tanda tangan)
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL
BIRO HUKUM
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL MOHON TANDA TANGAN
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL BIRO HUKUM MOHON TANDA TANGAN
EMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT
INSPEKTORAT JENDERAL
MOHON TANDA TANGAN
I. Singkatan dan Akronim Dalam penyebutan nama jabatan dan nama unit organisasi dilingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat digunakan singkatan dan akronim sebagai berikut:
AKRONIM NAMA JABATAN NO NAMA JABATAN AKRONIM Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Menteri Desa PDTT Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Wamendesa PDTT Sekretaris Jenderal Sekjen Inspektur Jenderal Irjen Direktur Jenderal Dirjen Kepala Badan Kaban Kepala Biro Karo Sekretaris Direktorat Jenderal Sesditjen Sekretaris Inspektorat Jenderal Sesitjen Sekretaris Badan Sesbadan Kepala Pusat Kapus Direktur Dir Kepala Balai Kabalai Kepala Bagian Kabag Kepala Sub Bagian Kasubbag Jabatan Fungsional Jafung
J. SINGKATAN DAN AKRONIM NAMA ORGANISASI
NO NAMA ORGANISASI SINGKATAN AKRONIM Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi KDPDTT Kemendesa Sekretariat Jenderal
Setjen Inpektorat Jenderal
Itjen Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Ditjen PDP
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Inventasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ditjen PEID
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Teritnggal Ditjen PPDT
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Ditjen PPKT
Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi BPI Banginfo Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi BPSDM
Biro Perencanaan dan Kerjasama
Rocan
NO NAMA ORGANISASI SINGKATAN AKRONIM Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
Rokeu Biro Kepegawaian dan Organisasi
Rokepo Biro Hubungan Masyarakat
Rohumas Biro Hukum
Rohukum Biro Umum dan Layanan Pengadaan
Roum Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Setditjen PDP
Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan Dit PTPDP Pertekdes Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan Dit PSPDP Sarpras Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Dit PSBLDP Sosbud Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan Dit AKSDP Advokasi Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Dit FPDD Pamdades Sekretariat Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Setditjen PEI
Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dit PTPEI Rentekpei Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dit PKEI Bangkelek Direktorat Pelayanan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dit PIDDTT Pelindes Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dit PPU Prudes Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dit P3UDT Promas Sekretariat Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Setditjen PPDT
Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Dit PRP Renpro Direktorat Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan Dit P2SBKDT Sosbud Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana Dit PPSP Sarpras
NO NAMA ORGANISASI SINGKATAN AKRONIM Direktorat Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Dit PPSDAL
Direktorat Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus Dit P2DK Bangdasus Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Setditjen PPKTrans
Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi P2KT
Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi PKT
Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi FP3KT FP3KTrans Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan PSP dan PSKP
Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi PKTrans
Sekretariat Inspektorat Jenderal Set Itjen
Inspektorat I
Ir I Inspektorat II
Ir II Inspektorat III
Ir III Inspektorat IV
Ir IV Inspektorat V
Ir V Sekretariat Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Set BPI Setbanginfo Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pusbangjak Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pusdaing Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Puspadu Pusat Data dan Informasi Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pusdatin Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Set BPSDM
Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi P3MDDTT Pusat PPMD
NO NAMA ORGANISASI SINGKATAN AKRONIM Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi PPSDM PuslatSDM Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara
PuslatASN Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional PPJF Pusjafung Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan
Sahli Bid PK Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal
Sahli Bid PEL Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah
Sahli Bid PW Staf Ahli Bidang Hubungan Antar- Lembaga
Sahli Bid HAL Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi
Sahli Bid HK
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pengendali Administrasi (SEKRETARIS JENDERAL)
Pengendali Teknis (SEKRETARIS JENDERAL) Pengendali Aspek Hukum (KARO HUKUM)
Materi (KARO UMUM DAN LAYANAN PENGADAAN)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
, memuat latar belakang penetapan instruksi; dan (2) kata
, memuat dasar hukum sebagai landasan penetapan instruksi. c) Batang Tubuh Bagian batang tubuh instruksi memuat substansi instruksi. d) Kaki Bagian kaki instruksi ditempatkan di sebelah kiri bawah, terdiri atas: (1) tempat (kota sesuai dengan alamat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) dan tanggal penetapan instruksi; (2) nama jabatan pejabat yang
