PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 26
(l) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. (21 Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Setiap.
PRES IDEN
(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. (41 Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata. cara penghapusan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dalam peraturan pemerintah.
- Ketentuan Pasal 27 tetap dengan perubahan penjelasan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) sehingga penjelasan Pasal 27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang ini.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 31 diubah sehingga
Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 1
(l) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. (21 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Ketentuan .
PRESIDEN
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayal (21 tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang- undang. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.
- Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4O disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2al dan ayat (2b); ketentuan ayat (6)
Pasal 40 diubah; serta penjelasan ayat (1) pasal 4O
diubah sehingga Pasal 4O berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2b) Dalam melakukan pencegahan s6lagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
(3) Pemerintah
,l't?' *' g.) -r,,$r><€
PRESIDEN
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang
memiliki . data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dal rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat
(3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (2a1, ayat (2b), dan ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (71, dan ayat (8) Pasal 43 diubah; di antara ayat (7) dan ayat
(8) Pasal 43 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a); serta
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 200g tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang_ Undang tentang perubahan atas Undang_Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Pasal 5 ayat (l), pasal 20, pasal 25A, pasal 2gD ayat (1),
Pasal 28E ayat (21, pasal 28E ayat (3), pasal 28F, pasal
28G ayat (1), pasal 28J ayat (2), dan pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor l l Tahun 200g tentang Informasi. dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor Sg, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g43);
Dengan
q,D
PRES IDEN
