PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2023
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2022
TENTANG
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH
TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pemndang-unda.ngan dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20lL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 202l tentang Perurbahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Pen5rusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang...
SK No 158025 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201.L Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234l.sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2074 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 202t tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202L Nomor 186);
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM
PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2023.
KESATU Menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. KEDUA Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. KETIGA Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
KEEMPAT. . .
SK No 158005 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. KELIMA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERTAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 158030 A
FRESIDEN
REPLIELIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2022
TENTANG
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2023
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
1 Rancangan Peraturan Pasal 27, Pasal 34, Pasal 37, Pengaturan mengenai pelaksanaan Konservasi Kementerian Pemerintah tentang Sumber Air Pasal 4l ayat (5), dan Pasal 54 Sumber Daya Air, Pekerjaan Umum ayat (71 Pendayagunaan Sumber Daya Air serta dan Perumahan Pengendalian Daya Rusak Rakyat Undang-Undang Nomor 17 Air pada masing-masing Sumber Air (Sungai, Tahun 2019 tentang Sumber Danau, Rawa, Waduk, Air Tanah). Daya Air 2 Rancangan Peraturan Pasal 66 ayat {21 1. Kemandirian tata kelola dan pengambilan Kementerian Pemerintah tentang Perguruan keputusan yang akan dimiliki oleh Universitas Pendidikan, Tinggi Negeri Badan Hukum Undang-Undang Nomor 12 setelah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Kebudayaan, Universitas Negeri Jakarta Tahun 2Ol2 tentang Badan Hukum (PTN-BH); Riset, dan Pendidikan Tinggi Teknologi
SK No 091081 C 2. Pengaturan
FRESIDEN
REFUBLIK TNDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan;
- Sistem penjaminan mutu; dan
- Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH. (21 1. Kemandirian tata kelola dan pengambilan Kementerian 3 Rancangan Peraturan Pasal 66 ayat Pemerintah tentang Perguruan keputusan yang akan dimiliki oleh Universitas Pendidikan, Tinggi Negeri Badan Hukum Undang-Undang Nomor L2 setelah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Kebudayaan, Universitas Sriwijaya Tahun 2Ot2 tentang Badan Hukum (PTN-BH); Riset, dan Pendidikan Tinggi 2. Pengaturan yang terkait dengan sistem Teknologi pengelolaan;
- Sistem penjaminan mutu; dan
- Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH. (21 1 Kemandirian tata kelola dan pengambilan Kementerian 4 Rancangan Peraturan Pasal 66 ayat Pemerintah tentang Perguruan keputusan yang akan dimiliki oleh Pendidikan, Tinggr Negeri Badan Hukum Undang-Undang Nomor 12 Universitas setelah menjadi Perguruan Tinggi Kebudayaan, Universitas Udayana Tahun 2Ol2 tentang Negeri Badan Hukum (PTN-BH); Riset, dan Pendidikan Tineei Teknoloei
- Pengaturan. . . SK No 091002 C
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Pengaturan yang terkait dengan sistem pengelolaan;
Sistem penjaminan mutu; dan
Pengelolaan aset dan keuangan PTN-BH.
Rancangan Peraturan Menjalankan Ketentuan 1. Besaran tarif sensor film; Kementerian Pemerintah tentang Pasal 65 Undang-Undang 2. Pembayaran tarif sensor; Pendidikan, Pengelolaan Tarif Lembaga Nomor 33 Tahun 2009 3. Pengelolaan tarif sensor; Kebudayaan, Sensor Film tentang Perfilman 4. Penggunaan tarif sensor; dan Riset, dan
Akuntabilitas dan pertanggungjawaban tarif Teknologi sensor.
Rancangan
SK No 091003 C
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
6 Rancangan Peraturan Pasal 116 Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian Pemerintah tentang Perubahan 1. Penambahan luas prosentase gambar dan Kesehatan atas Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 36 tulisan peringatan kesehatan pada kemasan Nomor 1O9 Tahun2Ol2 tentang Tahun 2OOg tentang produk tembakau; Pengamanan Bahan yang Kesehatan 2. Ketentuan rokok elektronik; Mengand ung Zat Adiktif berupa 3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship Produk Tembakau bagi produk tembakau di media teknologi Kesehatan informasi;
Pelarangan penjualan rokok batangan;
Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
Penegakan dan penindakan; dan
Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rancangan. . . SK No 091004 C
PRESIDEN
R,EPLIBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
7 Rancangan Peraturan Pasal 46 ayat (21, Pasal 66 1. Pencegahan tindak pidana kekerasan Kementerian Pemerintah tentang ayat (3), dan Pasa1 8O seksual berdasarkan bidang; Pemberdayaan Pencegahan Tindak Pidana 2. Pencegahan tindak pidana kekerasan Perempuan dan Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor t2 seksual dalam situasi khusus; Perlindungan Anak Penanganan, Pelindungan, dan Tahun 2022 tentang Tindak 3. Pencegahan tindak pidana kekerasan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual seksual berdasarkan tempat; Pidana Kekerasan Seksual 4. Partisipasi masyarakat dan keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual;
- Kerja sama internasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual;
- Penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual, termasuk penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual; dan
- Pendanaan. 8.Rancangan... SK No 091005 C
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Rancangan Peraturan Pasal 83 ayat (5) 1. Pelaksanaan koordinasi pencegahan dan Kementerian Pemerintah tentang Koordinasi penanganan tindak pidana kekerasan Pemberdaya€rn dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor L2 seksual melalui Tim Koordinasi Tindak Perempuan dan Pencegahan dan Penanganan Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tingkat nasional, Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Pidana Kekerasan Seksual daerah provinsi, dan daerah Seksual kabupaten/kota;
- Pelaksanaan pemantauan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual; dan
- Pendanaan. 9 Rancangan Peraturan Pasal 31D 1. Definisi Kontraktor yang menjadi Kementerian Pemerintah tentang Perubahan kewenangan dari Badan Pengelola Migas Keuangan atas Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 7 Aceh (BPMA) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20L7 tentang Tahun 1983 tentang Pajak Nomor 23 Tahun 20l5 tentang Pengelolaan Perlakuan Perpajakan pada Penghasilan sebagaimana Bersama Sumber Daya Alam Kegiatan Usaha Hulu Minyak telah beberapa kali diubah Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh; dan Gas Bumi dengan Kontrak terakhir dengan Undang- 2. Kriteria pemberian fasilitas perpajakan sejak Baei Hasil Gross Split Undans Nomor 7 Tahun 202t Produksi Komersial hinesa kontrak berakhir:
tentang SK No 091006 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
tentang Harmonisasi 3. Pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN, Peraturan Perpqjakan PBB Tubuh Bumi, dan PDRI sejak Produksi Komersial hingga kontrak berakhir sepanjang memenuhi kriteria; dan
Monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan sejak Produksi Komersial hingga kontrak berakhir.
Rancangan Peraturan Pasal 31D 1. Definisi Kontraktor yang menjadi Kementerian Pemerintah tentang Perubahan kewenangan dari Badan Pengelola Migas Keuangan Kedua atas Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Aceh (BPMA) sesuai Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 79 Tahun Tahun 1983 tentang Pajak Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan 2010 tentang Biaya Operasi Penghasilan sebagaimana Bersama Sumber Daya Alam yang Dapat Dikembalikan dan telah beberapa kali diubah Minyak Dan Gas Bumi Di Aceh; Perlakuan Pajak Penghasilan di terakhir dengan Undang- 2. Kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada Bidang Usaha Hulu Minyak dan Undang Nomor 7 Tahun 202l masa eksploitasi; Gas Bumi tentang Harmonisasi 3. Monitoring dan evaluasi atas pemberian Peraturan Perpajakan fasilitas perpajakan yang diberikan pada masa eksploitasi:
Kewenangan SK No 091007 C
FRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Kewenangan penetapan Domestic Market Obligation (DMO) Price hingga 1OO% Indonesian Crude Price (ICP) bagi kontraktor eksisting kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanpa persetujuan Menteri Keuangan; dan
- Pemberian kesempatan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang di datam kontrak eksisting menggunakan prinsip assume and. discharge menjadi fasilitas pembebasan pajak tidak langsung dengan menggunakan kriteria tertentu.
- Rancangan Peraturan Pasal 31A 1. Penyelarasan ketentuan administratif Kementerian Pemerintah tentang Fasilitas pengajuan fasilitas sesuai dengan Keuangan Pajak Penghasilan untuk Undang-Undang Nomor 7 perkembangan sistem Online Singte Penanaman Modal di Bidang- Tahun 1983 tentang Pajak Snbmrssfon (OSS) berbasis risiko; Bidang Usaha Tertentu Penghasilan sebagaimana 2. Penyempumaan kriteria dan persyaratan dan/atau di Daerah-Daerah telah beberapa kali diubah pengajuan fasilitas serta proses pemberian Tertentu terakhir densan fasilitas tax allow ancei
Undang-Undang . . .SK No 091008 C
FRESIDEN
REPLJELIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Undang-Undang Nomor 7 3. Penyesuaian bidang-bidang usaha yang Tahun 2O2l tentang diberikan fasilitas dalam Lampiran I dan Harmonisasi Peraturan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Perpajakan Tahun 20L9 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu; dan
- Penyesuaian kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 20LT menjadi KBLI Tahun 202O.
(21 Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian L2. Rancangan Peraturan Pasal 4 ayat Pemerintah tentang Perubahan 1. Perubahan pihak pemotong transaksi Keuangan Kedua atas Peraturan Undang-Undang Nomor 7 penjualan saham di bursa dari Bursa Efek Pemerintah Nomor 4L Tahun Tahun 1983 tentang Pajak Indonesia menjadi Anggota Bursa; 1994 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 2. Mekanisme pemotongan tambahan PPh atas Penghasilan atas Penghasilan telah beberapa kali diubah saham pendiri; dari Transaksi Penjualan terakhir dengan 3. Pengenaan PPh transaksi penjualan saham Saham di Bursa Efek Undang-Undang Nomor 7 pendiri oleh WPLN; dan
Tahun SK No 091009 C
: a (! tcdtr !- (u t) 0r b0 !C Cdo.
15 EE
tror O UX t-li rn 0.
L a.) i('c J('-=cdc Hcoc?,.t cd id (! d X'Fed U dco ed S d '-);'-);i---L e _d"u _6'-a'=d ,0., " k " C d ,.E O "iHE.E
- S ;;;$:$ L z q) F $$ $$ilsg :iEcrs o :[E:[ssS $EE&sE Cd! cd (-) rHerHee; Oa raEEgE g N E,klF & il H ry& E * N E cd _ * HEEeTE"qi ^-st;Hxr" C6a - - s F E € c 8'F fl s d fl I H - c H E -IoL,- ...9 -.gbbH dM o a< o. ssesEarytA$,Eass H'A E H'6 E< .; tr rL\ .o o bo q E-E E 8.3 Sc FHP€ $88 cd 11 LJ hoboor bob! ) boboo 6 E=: o tr c i c c J( -o 9p+ E tr c.c c tr LFo^ OOOOOOOU9OOONOO) alrlz 0.0. o.0.0. o.! zm 0. a0.F0.0.Zo4o rL)2 + J6i c.i+U}- O b0cty- D.-J( d-q cF.- boc r H(U trcdil.-= cdcdd dr- '=d-O bO (6 La;! €.1 z Li I 3 rdEEFrE.Z OOJ IL +JL ES"fEsE C Q'r u 0. lrJu 0.(-) .u Z d.aR Z +j dt^J 0J i; Fzkl m Fi bo:,O- 6- lia\li^ d Scr a.-dv E] +J 0. cd d9 E tot.* - NoN.a(Et- od 6 frs S5!# 5 a ar lJ .- -N do Pi.:.io E c c |! i c c 9'5 E X o /^R'ftrx * d f to-e! e 3 a L- 9-q 6ru0) cd .r. 6 trqr ;1o F:i .L.9-(d .(.1! FEO. 0. fFO..Y.YDFEO. C) cH c o -l )EHgH/- \v d d i-:JF.r\v\v i'i 'F F 5o '-io.r :' --J ar g & d s"uH- dLU{:0"c J cd E c ,-'E D t-l s€#€f, Dt -^c-E-# ilE$H#E FEgLEd Ol/) q LiHH\v-r^I Ptod (..I c! oJ u cd' c.) cd $ 010.0-0.0.- oz cz Ya
FRES'DEN
REPLJBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Rancangan Peraturan Pasal 143 1. Prinsip dan dasar pemberian Tunjangan Kementerian Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja Daerah; Keuangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Undang-Undang Nomor 1 2. Jenis dan kriteria T\rnjangan Kinerja Instansi Daerah Tahun 2022 tentang Daerah; Hubungan Keuangan antara 3. Klasifikasi pemberian T\rnjangan Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah; Pemerintah Daerah 4. Mekanisme pengaturan Tlrnjangan Kinerja Daerah;
Penganggaran T\rnjangan Kinerja Daerah;
Tata cara pembayaran T.rnjangan Kinerja Daerah;
Pemantauan dan evaluasi; dan
Sanksi.
Rancangan. . .
SK No 091011 C
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Rancangan P€raturan 1. Pasal 4 Pengaturan mengenai penjualan seluruh saham Kementerian Pemerintah tentang Penjualan Negara pada PT Semen Kupang (Persero). Keuangan Saham Milik Negara Pada PT Undang-Undang Nomor 19 Semen Kupang (Persero) Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Rancangan Peraturan Undang-Undang Nomor 28 1. Penambahan Penyertaan Modal Negara; dan Kementerian Pemerintah tentang Penyertaan Tahun 2022 tentang Anggaran 2. Besaran nilai penambahan Penyertaan Keuangan Modal Negara Pendapatan dan Belanja Modal Negara. Negara Tahun Anggaran 2023
l.7.Rancangan... SK No 091012 C
FRESIDEN
REPL'BLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
L7. Rancangan Peraturan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pengaturan Jenis dan Tarif atas Jenis Kementerian Pemerintah tentang Pasal LO, dan Pasal 12 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Keuangan Penerimaan Negara Bukan berlaku pada Kementerian Pertahanan; Pajak Undang-Undang Nomor 9 Kementerian Perindustrian; Kementerian Tahun 2OL8 tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Penerimaan Negara Bukan Perhubungan; Kementerian Komunikasi dan Pajak Informatika; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Sosial; Kementerian Perindustrian; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kejaksaan Republik Indonesia; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Pusat Statistik; Peta Dasar Indonesia pada Badan Informasi Geospasial; Televisi Republik Indonesia; Badan Kepegawaian Negara; Badan Pengawas Obat darr Makanan; serta jenis dan tarif PNBP yang Berlaku Umum Pada Semua lnstansi Pengelola PNBP.
- Rancangan. . .
SK No 091013 C
FRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
t4
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
r8. Rancangan Peraturan Pasal 4 Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD Kementerian Pemerintah tentang ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Badan Usaha Milik Penggabungan Perusahaan Peraturan Pemerintah Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan Negara Umum (Perum) Perusahaan Nomor 43 Tahun 2005 tentang sesuai dengan kewenangan masing-masing Pengangkutan Djakarta Ke Penggabungan, Peleburan, berdasarkan ketentuan peraturan Dalam Perusahaan Umum Pengambilalihan, dan perundang-undangan. (Perum) DAMRI Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara
- Rancangan Peraturan Pasal 79 Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Kementerian Pemerintah tentang Perseroan (Persero) PT Perusahaan Badan Usaha Milik Pembubaran Perusahaan Peraturan Pemerintah Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Negara Perseroan (Persero) PT Nomor 45 Tahun 2005 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Perusahaan Pengembangan Pendirian, Pengurusan, Keuangan sesuai dengan kewenangan Armada Nasional Pengawasan, dan Pembubaran masing-masing berdasarkan ketentuan Badan Usaha Milik Negara peraturan pertrndang-undangan.
2O.Rancangan... SK No 091045 C
FRESIDEN
REPLJELIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
20 Rancangan Peraturan Pasal 8A 1. Bentuk pelindungan; Kementerian Pemerintah tentang 2. Permintaan pelindungan; Hukum dan Hak Perlindungan Negara Terhadap Undang-Undang Nomor 11 3. Pelaksanaan pemberian pelindungan; Asasi Manusia Jaksa Beserta Anggota Tahun 2O2l tentang 4. Penghentian pelindungan; Keluarga Perubahan atas Undang- 5. Pemberian pelindungan kembali; Undang Nomor 16 Tahun 2004 6. Pelaporan serta monitoring dan evaluasi; dan tentang Kejaksaan Republik 7. Pendanaan. Indonesia 2t. Rancangan Peraturan Pasal 18 1. Hak bagi Tahanan, Narapidana, Anak, dan Kementerian Pemerintah tentang Syarat dan Anak Binaan; Hukum dan Hak Tata Cara Pelaksanaan Hak Undang-Undang Nomor 22 2. Hak bagi Klien; Asasi Manusia dan Kewajiban Tahanan, Anak, Tahun 2022 tentang 3. Hak Bersyarat; dan Warga Binaan Pemasyarakatan 4. Pembatalan dan pencabutan Hak;
- Kewajiban Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan; dan
- Kewajiban Klien.
22.Rancangan... SK No 091046 C
d(g -d0u ax 'i-d)H :E'A 'EciI T,'6 db0 crd= O(d: i r' U r<r cd O v. 6 ca U ca tr1a Faa 6 O'.,lo O,/Cg M rn ./= A /- a
- -:< -:<I +oi
id c-j dcd :L!#< -cdd)v) Ef( lU(Ud! dL ldi !uE s €U.d vi ': .^ a tIl trd G cdtr A', F H s : z .rL -H-i<-E#s;dJ n H LU{ i\ lU F !FPHd(U\vilUd H 6:o Ei€
- D l9-V';a!a!u^ ff d E) aE v Htn) ! .^ L l_ - g H ts c ;i E ) d E dHtr: $- E Cdo aJ c6tr(g q E aklF c 1]'5 F O ff e "? i n n Boo:cdtr[i H"$Is n -i\Ui9(Udcs c tr I c h0i"n 6!od e€z E 9 5 E E:O c * F<'--bp6Cd EFrtV: 8oE c 8- i c ; H F I ffis i: g.HE E 3= E 0. E E E 8 d(l-dLU:F^AdiItr ; R d.=.=.=F FI n l"l"ii;ii{aro - E E E AF TEi -<a -)-)##+rnndco cu t-i l- t- ;' --'? q H c q q 6tt --HHHHH OOOOOOOO o o o.rEE o f'E tdz 0.0;0.0.0.0.0.}( cn0.:(a.a.vD:4zo L)z4o , Joi c.i+Lod ( Joi c.i+,ri6 0t- \oUlv Nbo NJ( -rr (\ICla -'= -iO\ = (d s .o "ijed -q! z (g EE r-'-I 3IL aa l<Hoq c0 (!O F tra 00 ldtl 0. 0. z zed5l )Fz $\f- x boj( k) CoLO (g m Cda boo $ dAv d vN s dPA:cd a a +J rn it i:N l' (g zrN dd l+ 0. 0- EN-V v, ar) 6 '-uo F- 611 rO m Yi(5E .r- d E OI] '! LO a N r.o o( CO ^ cc'a' c6-(! EEE o GEEE 'IJ=6 aaaa nAt a cd cd cd cd L.CBO ctP 0.0.0"0. fF0. 0. DFO. c s'6 ccdd QHbOl*(g- dtrtrL(!d f.r icA cd of! (!0. $iP O trol< 0. bo CEcd dC !.H-.CF (d ta; O..r - J JDo Hli(g6 !Hr^'(tu
([+J J 6\
A,A D! LddJ .ri hO !i C V) ([* csiTni - cd b0i: d +r i-n a b0: C H.i lU\ (EaH}. C, C.}-.,! cd> =c O<f, T bE H dLd:vijetsb - E C ?F E trJ( c.l.f, (! cgOc!0J o-.r o-t ot 0(tu0.0. 040-mv o. oz -;z oiN c.jol Ya
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
1 T\rgas, wewenang, dan tanggung jawab Kementerian 24 Rancangan Peraturan Pasal 16, Pasal, 32, Pasal 42, Pusat dan Pemerintah daerah; Pemuda dan Pemerintah tentang Pasal 72 , Pasal 74, Pasal 84, Pemerintah Penyelenggaraan Keolahragaan dan Pasal 101 2. Pembinaan dan pengembangan olahraga; Olahraga
- Pengelolaan keolahragaan; Undang-Undang Nomor 11 4. Pelaku olahraga; Tahun 2022 tentang 5. Sarana olahraga; Keolahragaan 6. Pengembangan Iptek keolahragaan ;
- Standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan:' 8 Pengawasan; dan 9 Sanksi Administratif.
25.Rancangan...
SK No 091048 C
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
18
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
25 Rancangan Peraturan Pasal 56 1. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang Kementerian Pemerintah tentang meliputi pekan olahraga dan kejuaraan Pemuda dan Penyelenggaraan Pekan dan Undang-Undang Nomor 11 olahraga; Olahraga Kejuaraan Olahraga Tahun 2022 tentang 2. Kepesertaan; dan Keolahragaan 3. Pendanaan.
1 Sumber dan alokasi pendanaan; Kementerian 26 Rancangan Peraturan Pasal 81 Pemerintah tentang Pendanaan 2 Penyaluran pendanaan keolahragaan; Pemuda dan Keolahragaan Undang-Undang Nomor 11 3 Pertanggungi awaban pendanaan; dan Olahraga Tahun 2022 tentang 4 Pengawasan. Keolahragaan
- Rancangan SK No 091049 C
PRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
27 Rancangan Peraturan Pasal 68E 1. Perubahan persyaratan bagi pejabat otoritas Kementerian Pemerintah tentang Perubahan veteriner provinsi dan kabupaten/kota; dan Pertanian 18 2. Pelayanan kesehatan hewan melalui Atas Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tahun 2OO9 tentang telemedicine. Otoritas Veteriner Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 20L4
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. Salinan sesuai dengan aslinya JOKO WIDODO SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan HuInrm,
€rman SK No 091078 C
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pemndang-unda.ngan dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20lL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 202l tentang Perurbahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang...
SK No 158025 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201.L Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234l.sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2074 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 202t tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202L Nomor 186);
