Pasal 64
(1) Penrusunan Rancangan Peraturan Perundang-
undangan dilakukan sesuai dengan teknik penJrusunan Peraturan Perundang-undangan. (1a) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menggunakan metode omnibus. (lb) Metode omnibus sebagaimana dimalsud pada ayat (1a) merupakan metode penJrusunan Peraturan Perundang-undangan dengan:
- memuat materi muatan baru;
- mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang- undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau
- mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Pemndang-undangan untuk mencapai tqiuan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(3) Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik
pen5rusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
- Di antara . . .
SK No 144890A
PRESIDEN
- Di antara ayat (l) dan ayat (2) Pasal 72 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (lb) serta ketentuan ayat (21 Pasal 72 diubah sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut: PasalT2
(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. (1a) Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut. (1b) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan wakil dari Pemerintah yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.
(2) Perbaikan dan penyampaian Rancangan Undang-
Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (1b) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
- Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
