PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1970
Pasal 1A
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud
dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding, melaksanakan kegiatan usaha untuk mendukung pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra, termasuk kegiatan usaha di bidang industri konstruksi, perdagangan, dan layanan jasa, dan melaksanakan jasa konsultansi, guna meningkatkan nilai Perseroan, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perursahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:
- aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
- aktivitas kantor pusat; c investasi langsung atau tidak langsung; d aktivitas penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana umum;
- penyediaan energi;
- informasi dan komunikasi; ob' aktivitas perdagangan umum;
- aktivitas konsultansi; dan
- aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Selain. . .
SK No 180121 A
PRESIDEN
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
- Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA
4 Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Karya kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO3 tentang Pelimpahan Kedudukan, T\rgas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi Perrrsahaan Perseroan (Persero) PT Bina Karya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 180122 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023
INDONESIA,
ud.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 180116 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, serta dan pemindahan Ibu Kota Negara, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Nusantara serta Daerah Mitra, perlu mengubah maksud dan tujuan serta tata kelola Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Karya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 19451' tentang 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan 2 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun Negara 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6856); 3.Peraturan...
SK No 180119 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O Nomor 59); 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, T[gas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perrrsahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a305);
