PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tqiuan untuk melaksanakan kegiatan usaha perfrlman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan (Persero) sumber daya Perusahaan Perseroan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. tqiuan {21 Dalam melaksanakan maksud dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Perseroan {Persero) melakukan kegiatan usaha utama: a, kegiatan perlilman dan konten;
usaha perfilman dan konten; c, investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten;
kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual; e pelayanan jasa yang menunjang pembuatan lilm dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi pmfesi insan perfi lman;
pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perlilman;
penyelenggaraan
SK No 180686A
PRESIDEN
g, penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum dan kegiatan kebudayaan lainnya, serta penyelenggaraErn aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas;
- kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatit aLat gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mie (meetings, inentiues, anuentiorts, and exhibitionsf, dan
- kegiatan dan usaha perlilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang
dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara. (21 Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebesar modal Negara Republik Indonesia yang tercatat dalam neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Froduksi Film Negara.
Pasal 4
(i) Neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan hasil audit akuntan publik.
(2)Akuntan...
SK No 180685 A
PNESIDEN
(21 Akuntan publik sebagqimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(3) Neraca pembuka Perysahaan Perseroan (Persero)
disahkan oleh lVlenteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 5
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 180684A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Iembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Agustus 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan asi Hukum,
sil Djaman
SK No 180683 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengu.sahaan dan pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten, mengembangkan sistem bisnis per{ilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bemilai pendidikan, dan berpiiak pada kebudayaan nasional, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Pcrusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Mer{adi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pcraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahurr 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan
Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005
tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Penrbahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara, perlu
.. .
SK No 180588 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONECIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tenlartg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentarry Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4554);
