PP
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 4
(i) Neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan hasil audit akuntan publik.
(2)Akuntan...
SK No 180685 A
PNESIDEN
(21 Akuntan publik sebagqimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(3) Neraca pembuka Perysahaan Perseroan (Persero)
disahkan oleh lVlenteri Badan Usaha Milik Negara.
