PP
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 180684A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Iembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Agustus 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan asi Hukum,
sil Djaman
SK No 180683 A
