TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
- Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
- Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut BPP Tenaga Listrik adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi sampai dengan penyaluran tenaga listrik ke Konsumen.
- Tegangan Rendah adalah tegangan tenaga listrik dengan daya sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere.
- Tegangan Menengah adalah tegangan tenaga listrik dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere sampai dengan kurang dari 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere.
- Tegangan Tinggi adalah tegangan tenaga listrik dengan daya 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere atau lebih.
- Pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
(1) Tarif Tenaga Listrik ditetapkan berdasarkan struktur dan
golongan Tarif Tenaga Listrik.
(2) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Tarif Tenaga Listrik reguler; dan
- Tarif Tenaga Listrik prabayar.
(3) Tarif Tenaga Listrik reguler sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a merupakan Tarif Tenaga Listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
(4) Tarif Tenaga Listrik prabayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merupakan Tarif Tenaga Listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
Pasal 3
Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan pelayanan sosial, terdiri atas golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:
- keperluan pelayanan sosial kecil sampai dengan pelayanan sosial sedang pada Tegangan Rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt- ampere, 900 (sembilan ratus) volt-ampere, 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere, 2.200 (dua ribu dua ratus) volt-ampere, dan 3.500 (tiga ribu lima ratus) volt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt- ampere (S-1/TR); dan
- keperluan pelayanan sosial besar pada Tegangan Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (S-2/TM), yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan rumah tangga, terdiri atas golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:
- keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere, 900 (sembilan ratus) volt-ampere, 900 (sembilan ratus) volt-ampere-RTM, 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere, dan 2.200 (dua ribu dua ratus) volt-ampere (R-1/TR);
- keperluan rumah tangga menengah pada Tegangan Rendah dengan daya 3.500 (tiga ribu lima ratus) volt-ampere sampai dengan 5.500 (lima ribu lima ratus) volt-ampere (R-2/TR); dan
- keperluan rumah tangga besar pada Tegangan Rendah (R-3/TR) dan Tegangan Menengah (R-3/TM) dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere atau lebih, yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan bisnis, terdiri atas golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:
- keperluan bisnis kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere sampai dengan 5.500 (lima ribu lima ratus) volt-ampere (B-1/TR);
- keperluan bisnis menengah pada Tegangan Rendah dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (B-2/TR); dan
- keperluan bisnis besar pada Tegangan Menengah (B-3/TM) dan Tegangan Tinggi (B-3/TT) dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere, yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan industri, terdiri atas golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:
- keperluan industri kecil/industri rumah tangga pada Tegangan Rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere sampai dengan 14 (empat belas) kilovolt-ampere (I-1/TR);
- keperluan industri sedang pada Tegangan Rendah dengan daya lebih dari 14 (empat belas) kilovolt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (I-2/TR);
- keperluan industri menengah pada Tegangan Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere sampai dengan kurang dari 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere (I-3/TM); dan
- keperluan industri besar pada Tegangan Tinggi dengan daya 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere atau lebih (I-4/TT), yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan fasilitas Pemerintah dan penerangan jalan umum, terdiri atas golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:
- keperluan fasilitas Pemerintah kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere, 900 (sembilan ratus) volt-ampere, 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere, dan 2.200 (dua ribu dua ratus) volt-ampere sampai dengan 5.500 (lima ribu lima ratus) volt-ampere dan keperluan fasilitas Pemerintah sedang pada Tegangan Rendah dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (P-1/TR);
- keperluan fasilitas Pemerintah besar pada Tegangan Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (P-2/TM); dan
- keperluan penerangan jalan umum pada Tegangan Rendah (P-3/TR), yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan traksi bagi perusahaan kereta listrik pada Tegangan Menengah (T/TM) dan Tegangan Tinggi (T/TT) dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan penjualan curah pada Tegangan Rendah (C/TR), Tegangan Menengah (C/TM), dan Tegangan Tinggi (C/TT) bagi:
- pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha;
- pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk:
- pemilik instalasi listrik privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum;
- badan usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak bekerja sama dengan badan usaha lain pemilik instalasi tenaga listrik;
- badan usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk kendaraan beroda dua dan/atau beroda tiga; dan
- badan usaha stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU), yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan layanan khusus pada Tegangan Rendah (L/TR), Tegangan Menengah (L/TM), dan Tegangan Tinggi (L/TT) untuk:
- Konsumen yang memerlukan tingkat keandalan khusus atau hanya sebagai cadangan pasokan;
- keperluan bisnis dan industri yang mempunyai wilayah kerja tersebar dan menginginkan pembayaran terpusat;
- keperluan bisnis para pihak yang saling menguntungkan dengan kualitas layanan tertentu;
- pengisian listrik kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
- kegiatan yang bersifat sementara paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
- keperluan lain yang tidak termasuk dalam ketentuan golongan Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas Pemerintah dan penerangan jalan umum, traksi, atau penjualan curah, yang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Golongan Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan rumah
tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 merupakan golongan Tarif Tenaga Listrik yang diperuntukkan bagi Konsumen rumah tangga pengguna daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu.
(2) Golongan Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan rumah
tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere-RTM (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 merupakan golongan Tarif Tenaga Listrik yang diperuntukkan bagi Konsumen rumah tangga pengguna daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere yang tidak termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu.
Pasal 5
Petunjuk teknis pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik reguler dan Tarif Tenaga Listrik prabayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero).
Pasal 6
(1) Golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:
- keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere-RTM (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;
- keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b angka 1;
- keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 2.200 (dua ribu dua ratus) volt-ampere (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b angka 1;
- keperluan rumah tangga menengah pada Tegangan Rendah dengan daya 3.500 (tiga ribu lima ratus) volt-ampere sampai dengan 5.500 (lima ribu lima ratus) volt-ampere (R-2/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2;
- keperluan rumah tangga besar pada Tegangan Rendah (R-3/TR) dan Tegangan Menengah (R-3/TM) dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 3;
- keperluan bisnis menengah pada Tegangan Rendah dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (B-2/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 2;
- keperluan bisnis besar pada Tegangan Menengah (B-3/TM) dan Tegangan Tinggi (B-3/TT) dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 3;
- keperluan industri menengah pada Tegangan Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere sampai dengan kurang dari 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere (I-3/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 3;
- keperluan industri besar pada Tegangan Tinggi dengan daya 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere atau lebih (I-4/TT) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d angka 4;
- keperluan fasilitas Pemerintah sedang pada Tegangan Rendah dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (P-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e angka 1;
- keperluan fasilitas Pemerintah besar pada Tegangan Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (P-2/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e angka 2;
- keperluan penerangan jalan umum pada Tegangan Rendah (P-3/TR) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf e angka 3; dan
- keperluan layanan khusus pada Tegangan Rendah (L/TR), Tegangan Menengah (L/TM), dan Tegangan Tinggi (L/TT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(2) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan faktor, baik peningkatan maupun penurunan, yang dapat memengaruhi BPP Tenaga Listrik yang meliputi:
- nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs);
- Indonesian Crude Price;
- inflasi; dan/atau
- harga batubara acuan.
(3) Nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap
mata uang rupiah (kurs) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Indonesian Crude Price sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menggunakan data realisasi rata-rata pada bulan ketiga, bulan keempat, dan bulan kelima sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(4) Harga batubara acuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d merupakan akumulasi data realisasi harga
batubara acuan yang telah ditetapkan yang dihitung dengan ketentuan:
- 50% (lima puluh persen) harga batubara acuan pada bulan ketiga;
- 30% (tiga puluh persen) harga batubara acuan pada bulan keempat; dan
- 20% (dua puluh persen) harga batubara acuan pada bulan kelima, sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(5) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan perhitungan
penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) kepada Menteri dengan mengacu pada formula yang
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Perhitungan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff
adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat minggu pertama pada bulan kedua sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(7) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi
terhadap perhitungan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima.
(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), Menteri menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(9) PT PLN (Persero) wajib mengumumkan pelaksanaan
penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Konsumen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
Pasal 7
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan:
- efisiensi pengusahaan tenaga listrik;
- mutu, keandalan, dan keamanan penyediaan tenaga listrik; dan
- pelayanan kepada Konsumen.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Tarif Tenaga Listrik yang diberlakukan pada pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai:
- untuk keperluan penjualan curah sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf a beserta faktor pengali Q sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1);
- untuk keperluan layanan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf b beserta faktor pengali N sebagaimana diatur dalam Pasal 28; dan
- sesuai dengan golongan tarifnya sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf d angka 2, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 64) sepanjang disediakan oleh PT PLN (Persero) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, faktor pengali Q dan faktor pengali N untuk Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya faktor pengali Q dan faktor pengali N sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1565) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2024
,
Œ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
,
Ѽ
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik;
- bahwa tarif tenaga listrik yang diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam memberikan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal kepada konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 453);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 64);
