PERMENESDM
TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Tarif Tenaga Listrik yang diberlakukan pada pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai:
- untuk keperluan penjualan curah sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf a beserta faktor pengali Q sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1);
- untuk keperluan layanan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf b beserta faktor pengali N sebagaimana diatur dalam Pasal 28; dan
- sesuai dengan golongan tarifnya sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf d angka 2, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 64) sepanjang disediakan oleh PT PLN (Persero) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
