PERMENESDM
TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
Pasal 7
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan:
- efisiensi pengusahaan tenaga listrik;
- mutu, keandalan, dan keamanan penyediaan tenaga listrik; dan
- pelayanan kepada Konsumen.
