PERMENESDM
TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
Pasal 2
(1) Tarif Tenaga Listrik ditetapkan berdasarkan struktur dan
golongan Tarif Tenaga Listrik.
(2) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Tarif Tenaga Listrik reguler; dan
- Tarif Tenaga Listrik prabayar.
(3) Tarif Tenaga Listrik reguler sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a merupakan Tarif Tenaga Listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
(4) Tarif Tenaga Listrik prabayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merupakan Tarif Tenaga Listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
