PERMENESDM
TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2024
,
Œ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
,
Ѽ
