UU
Berlaku
PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional;
bahwa konpensi 98 tentang berlakunya dasar-dasar daripada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama yang telah diterima oleh wakil-wakil, anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ke-32 di Jenewa (1949) dapat disetujui.
MENGINGAT
pasal 19 anggaran dasar dari Organisasi Perburuhan Internasional serta pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara.
