Pasal 42
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib
memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga
kerja asing.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
- direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau
pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara
asing; atau
- tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis
kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi,
perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis,
dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam
hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki
kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi
personalia.
(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
83
- Bahwa Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 menghapus Izin Tertulis dalam hal ini
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Menteri sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 sebelum diubah. Padahal
adanya izin tertulis adalah agar penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja
Indonesia secara optimal. Dalam artian TKA yang memiliki keahlian (Skilled)
dalam bidang tertentu dengan maksud agar terjadi transfer
pengetahuan/keahlian (Knowledge Transfer) terhadap Tenaga Kerja
Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping, oleh karenanya hal tersebut
sangat memiliki korelasi dengan disyaratkannya juga agar TKA memahami
budaya Indonesia, khususnya kemampuan berbahasa Indonesia, agar tidak
terjadi hambatan dalam proses komunikasi, sehingga proses transfer
pengetahuan/keahlian (Knowledge Transfer) dapat berjalan sesuai harapan;
- Bahwa dengan dihilangkan/dihapusnya izin tertulis penggunaan TKA dan
diubah hanya cukup dengan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (RPTKA) oleh Pemerintah, justru akan semakin memperlemah
bahkan mereduksi peran dan tanggung jawab negara/pemerintah khususnya
dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap Pemberi Kerja dalam
menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), karena sesungguhnya dengan
proses perizinan secara tertulis pemberi Kerja wajib memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan;
- Bahwa patut diduga (potensial) atau sangat memungkinkan dengan
dihilangkan/dihapusnya izin tertulis dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing
(TKA) dan diubah hanya cukup dengan pengesahan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Pemberi Kerja dalam menggunakan Tenaga
Kerja Asing (TKA), bisa saja menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) non
skill (unskilled Labour) secara masif, sehingga hal ini akan berdampak
terhadap semakin kecilnya peluang bagi Tenaga Kerja lokal atau Tenaga
Kerja Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di negerinya sendiri;
- Bahwa dalam diskursus hukum administrasi negara, izin (vergunning)
merupakan perkenan dari pemerintah berdasarkan undang-undang atau
peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada
umumnya memerlukan pengawasan khusus (S.J. Fockema Andreae, 1951:
84
311). Merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), izin adalah
keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud
persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Bahwa berdasarkan pengertian izin sebagaimana diuraikan tersebut,
setidaknya ada dua hal penting yang perlu dicermati, yaitu: pertama, izin
memiliki karakteristik sebagai hubungan hukum sepihak atau bersegi satu
(eenzijdige rechtsbetrekking) antara pemberi izin (vergunningsorgaan) dan
penerima izin. Sebagai hubungan hukum bersegi satu, tidak diharuskan
adanya persesuaian kehendak (wilsovereenstemming) antara pemberi izin
dengan penerima izin, artinya izin itu diberikan atau tidak, sepenuhnya ada
pada pihak pemberi izin. Kedua, kedudukan hukum (rechtspositie) pemberi
izin lebih tinggi daripada penerima izin. Pemberi izin dilekati kewenangan
menerapkan atau membuat peraturan (wetgevende bevoegdheid) yang
terkait dengan izin itu, termasuk penentuan syarat-syarat dan prosedur izin,
yang harus dipatuhi penerima izin. Sebagaimana dikemukakan Sjachran
Basah bahwa izin itu dikeluarkan untuk mengaplikasikan peraturan dalam hal
konkreto. Dalam konteks itu, pemberi izin selaku organ yang dilekati
kewenangan menerapkan atau membuat peraturan yang berkenaan dengan
izin itu melekat (inherent) pula kewenangan penegakannya (handhaving).
Dengan kata lain, ketika izin itu diberikan, pemberi izin dilekati kewenangan
penegakannya, yang terdiri atas pengawasan dan penerapan sanksi.
Pengawasan (toezicht) dilakukan sebagai langkah preventif agar syarat-
syarat dan norma-norma perizinan itu dipatuhi oleh penerima izin, dan
penerapan sanksi dilakukan ketika penerima izin melanggar syarat-syarat
dan norma-norma perizinan itu;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut, implikasi dihapusnya izin tertulis in casu
IMTA dalam ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang telah mengubah
ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003, berkonsekuensi pada hilangnya
kewenangan Pemerintah untuk menerapkan atau membuat peraturan yang
terkait perizinan TKA termasuk penentuan syarat-syarat TKA. Selain itu,
Pemerintah juga kehilangan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan
85
menerapkan sanksi bagi TKA yang melanggar ketentuan perizinan tersebut.
Hal ini tentu mereduksi peran Negara in casu Pemerintah dalam
memproteksi hak-hak pekerja/buruh lokal akibat potensi maraknya TKA;
- Bahwa selain itu, dengan dihapusnya ketentuan izin tertulis, in casu IMTA,
maka berimplikasi pula pada hal-hal sebagai berikut:
- memberi ruang yang luas bagi pemberi kerja TKA untuk menempatkan
TKA pada segala jenis jabatan dan pekerjaan di Indonesia tanpa
batas;
- Pemerintah malah mempersempit bahkan menutup kesempatan bagi
1 juta lebih tenaga kerja, dan angkatan kerja baru sebanyak 2,4 juta
per tahun sebagaimana data yang dikeluarkan sendiri oleh
Pemerintah;
- memiliki potensi untuk mempermudah tenaga kerja asing masuk ke
Indonesia. Aturan ini akan menghilangkan kewajiban bagi pemberi
kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki izin tertulis dari
menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kewajiban tersebut hanya
digantikan dengan kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga
kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Penghapusan izin tertulis dan hanya cukup memberikan pengesahan
RPTKA membuka ruang terjadinya penyelewengan penggunaan TKA
yang merugikan bangsa dan Negara, karena penggunaan TKA akan
sulit dikontrol. Sebagai pemberi izin, pemerintah berwenang mencabut
izin apabila terjadi penyalahgunaan oleh pemberi kerja TKA. Akan
tetapi, sangat berbeda ketika Pemerintah hanya sekedar memberikan
pengesahan atas RPTKA, maka pemerintah sendiri tidak lagi memiliki
dasar pijakan hukum yang kuat dalam melakukan
penindakan/penegakan hukum apabila terjadinya penyimpangan
penggunaan TKA. Tentu hal ini justru mengindikasikan pembentuk UU
secara nyata telah mereduksi kewenangan menteri atau pejabat yang
ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan bagi
tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia;
- banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia membuat
86
tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada
tenaga kerja warga negara Indonesia semakin menghilang. Hilangnya
tanggung jawab negara untuk melindungi tenaga kerja warga negara
Indonesia tidak sejalan dengan tujuan negara Indonesia sebagaimana
termaktub di dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan
tujuan pokok hukum ketenagakerjaan;
- Bahwa apabila TKA masuk ke pasar kerja Indonesia dalam jumlah besar,
maka bagi tenaga kerja warga negara Indonesia akan berpotensi
kehilangan peluang pekerjaan dan semakin menipisnya kesempatan
mendapatkan pekerjaan. Peluang pekerjaan dan kesempatan kerja bagi
tenaga kerja warga negara Indonesia semakin terkikis Badan Pusat
Statistik pada tahun 2020 telah merilis data yang dikeluarkan setiap
bulan Februari dan bulan Agustus. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa
jumlah pengangguran terbuka pada bulan Februari 2020 adalah
sebanyak 6.882.200 juta orang, pekerja tidak penuh sebanyak
39.440.362 juta orang. Pekerja paruh waktu sebanyak 31.102.215 juta
orang (Badan Pusat Statistik, 2020:3). Pemerintah seharusnya
memperhatikan dan memberi tempat kepada orang-orang yang masih
termasuk ke dalam pengangguran terbuka, pekerja tidak penuh, dan
pekerja paruh waktu, bukan justru memberikan peluang pekerjaan dan
kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja asing;
- Bahwa pada saat berlakunya Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 sebelum
diubah yang masih mensyaratkan izin saja, banyak sekali pelanggaran
terkait dengan isu TKA illegal. Apalagi apabila syarat izin tersebut
ditidakan tentu akan menambah persoalan yang jauh lebih kompleks.
Sebagai contoh, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
mencatat Tenaga Kerja Asing yang terjaring kasus pelanggaran mencapai
1.521 pekerja sepanjang 2018. Jumlah ini meningkat 290% dari tahun
sebelumnya yang hanya 390 pekerja. Kasus pelanggaran oleh TKA
diantaranya mencakup: (1) bekerja di Indonesia tanpa memiliki Izin
Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), yakni mencapai 1.237 pekerja dan
merupakan yang terbanyak dibanding kasus lainnya; (2) kasus
pelanggaran tenaga kerja asing terbesar kedua adalah penyalahgunaan
87
jabatan yang melibatkan 104 pekerja. Atas tindakan pelanggaran TKA
tersebut, sebanyak 1.511 pekerja telah diperintahkan keluar dari lokasi
kerja dan 11 pekerja diberikan rekomendasi keimigrasian (Databoks,
2019);
- Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, tentu tidak sejalan lagi
dengan tujuan bernegara Bangsa Indonesia. Sebagaimana tercantum di
dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Potensi
masuknya TKA yang dipermudah akan berimplikasi pada bertambahnya
kuantitas jumlah TKA yang masuk ke Indonesia. Tujuan negara untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia sudah
tidak relevan apabila tenaga kerja warga negara Indonesia tidak dilindungi
oleh negaranya sendiri. Potensi banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia
akan mempersempit peluang kerja WNI, sehingga pada gilirannya akan
menjadikan WNI semakin jauh dari kesejahteraan;
- Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003, perlunya
pemberian izin penggunaan TKA dimaksudkan agar penggunaan TKA
dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja
warga negara Indonesia secara optimal. Adanya kewajiban untuk memiliki
izin tertulis tentu akan membuat tenaga kerja warga negara Indonesia
menjadi terlindungi dan peluang kesempatan kerja tenaga kerja warga
negara Indonesia tidak tergeser oleh TKA;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023
yang mengubah ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 jelas sangat
potensial melanggar hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak serta juga telah melanggar hak pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat
(2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
- Bahwa selain itu, mengingat ketentuan Pasal 43 UU 13/2003 telah dihapus
oleh UU 6/2023, padahal subtansinya yang terkait dengan perincian
RPTKA sangat penting untuk memperketat persyaratan TKA, maka sudah
88
seharusnya frasa “… rencana penggunaan tenaga kerja asing yang
disahkan oleh Pemerintah Pusat” dalam ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU
13/2003 sebagaimana telah diubah Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 harus
dimaknai sebagaimana ketentuan Pasal 43 UU 13/2003;
- Bahwa sebelum dihapus, ketentuan Pasal 43 UU 13/2003 berbunyi:
