PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN PENYESUAIAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN Ub4UM NOMOR 1160/KPrs/M/2025 TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN PENYESUAIAN
TARIF TOL PADA JALAN TOL GEMPOL-PASURUAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pemberlakt-,an tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri; C. bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Gempol- Pasuruan telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Um'Jm dan Perumahan Rakyat Nomor 1080/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan;
- bahwa berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan To1 untuk dilakukan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pasuruan, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 080/KPFS / M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol- Pasuruan, perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bcrmotor dan Penyesuaian Tarif Toi pada Jalan Tol Gempol- Pasuruan ;
https://jdih.pu.go.id +& p
Mengingat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 19);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Memperhatikan Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 455/ ND / TI / 2025 tanggal 14 Oktober 2025 Perihal Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Gempol-Pasuruan Tahun 2025;
h4EAAUTUSKAN : Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
TENTANG PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN
BERMOTOR DAN PENYESUAIAN TARIF TOL PADA JALAN
TOL GEMPOL-PASURUAN .
KESATU Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor pada Jalan Tol Gempol-Pasuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan hAenteri ini. KEDUA Menetapkan besaran tarif tol pada Jalan To1 Gempol-Pasuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA Besaran tarif tol sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dihitung berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada provinsi Jawa Timur serta dilakukan pembulatan terhadap tarif hasil perhitungan tersebut. KEEMPAT Penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan .
https://jdih.pu.go.id
KELIMA PF. Jasamarga Gempol Pasuruan berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tDI yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol. KEENAM PF. Jasamarga Gempol Pasuruan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KETUJUH Besaran tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pasuruan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mulai berlaku efektif 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. KEDELAPAN Besaran tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pasuruan sebelum besaran penyesuaian tarif tol berlaku efektif, ditetapkan sama dengan besaran tarif tol sebelum berlakunya penyesuaian tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri ini. KESEMBILAN PF. Jasamarga Gempol Pasuruan wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan To1 Gempol- Pasuruan yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 (empat belas) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan . KESEPULUH Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1080/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KESEBELAS Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tembusan:
- Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum; 6 . Gubernur Provinsi Jawa Timur;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Utama PF. Jasamarga Gempol Pasuruan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM, dengan aslinya EKERJAAN URAUM ttd H e DODY HANGGODO
S.H.. M.H m- 19?7 l0172003 121003 + https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 1160/KPFS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR DAN
PENYESUAIAN TARIF TOL PADA JALAN TOL
GEMPOL-PASURUAN
GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR
PADA JALAN TOL GEMPOL-PASURUAN
GOLONGAN JENIS KENDARAAN
Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus Golongan Il Truk dengan 2 (dua) gandar Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
alinan sesu: den aslinya
MEN IRIAN ;KERJAAN UMUM
Kepala B:
an & Yu7 663\2ro03
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN Il
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 1160/KPFS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN GOLONGAN JENIS
KENDARAAN BERMOTOR DAN
PENYESUAIAN TARIF TOL PADA JALAN TOL
GEMPOL-PASURUAN
BESARAN TARIF TOL JALAN TOL GEMPOL-PASURUAN
SISTEM TRANSAKSI TERTUTUP
Besaran Tarif (Rp) Asal Tujuan Gol I o lo Gol V Bangil 9.500 14.500 14.500 19.500 19.500 Gempol Remban: 19.500 29.500 29.500 39.500 39.500 Pasuruan 29.000 43.500 43.500 58.500 58.500 Grati 48.500 73.000 73.000 97.000 97.000 Remban! 10.000 15.000 15.000 20.000 20.000 Bangil Pasuruan 19.500 29.000 29.000 39.000 39.000 Gempol 9.500 14.500 14.500 19.500 19.500 Grati 39.000 58.500 58.500 77.500 77.500 Pasuruan 9.500 14.000 14.000 19.000 19.000 Gempol 19.500 29.500 29.500 39.500 39.500 Rembang Bangjl 10.000 15.000 15.000 20.000 20.000 Grati 29.000 43.000 43.000 57.500 57.500 Gempol 29.000 43.500 43.500 58.500 58.500 Bangjl 19.500 29.000 29.000 39.000 39.000 Pasuruan Rembanl 9.500 14.000 14.000 19.000 19.000 Grati 19.500 29.000 29.000 39.000 39.000 Gempol 48.500 73.000 73.000 97.000 97.000 Grati Bangjl 39.000 58.500 58.500 77.500 77.500 Remban: 29.000 43.000 43.000 57.500 57.500 Pasuruan 19.500 29.000 29.000 39.000 39.000
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
Salinan ses- dengan aslinya
KEMENTE 'EKERJAAN UMUM
Kepal; R\ Hukum
// S
aK awan YunManto M.H n 6T7ToTf2b–ol 21003 +
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pemberlakt-,an tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali, dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Menteri; C. bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Gempol- Pasuruan telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Um'Jm dan Perumahan Rakyat Nomor 1080/KPFS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan;
- bahwa berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan To1 untuk dilakukan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pasuruan, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 080/KPFS / M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol- Pasuruan, perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69 19);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Memperhatikan Nota Dinas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 455/ ND / TI / 2025 tanggal 14 Oktober 2025 Perihal Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Gempol-Pasuruan Tahun 2025;
h4EAAUTUSKAN :
