TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Tabungan Perumahan Ralqyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
- Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya. peserta 3. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
- Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekLrjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pekerja .
{ff PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
3
- Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
- Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
- Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu pedanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
- Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta danf atau Pemberi Kerja.
- Komite Tabungan Perumahan Ralryat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. t2. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
- Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain; termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Bank
t,',?5| n E p u Jr-TxE * r., o -4
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rak5rat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
- Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. 17, Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Deputi Komisioner adalah anggota Komisioner.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 2
Huruf a Yang dimaksud dengan,.kegotongroyongan" adalah bersama_sama dan saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kibutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. Huruf b ,,kemanfaatan" Yang dimaksud dengan adalah bahwa pengelolaan Tapera harus memberikan manfaat yang sebesar_beiarnya bagi Peserta untuk pembiayaan perumahan. Huruf c ,,nirlaba,, Yang dimaksud dengan adalah bahwa pengelolaan Tapera tidak untuk mencari keuntungan, tetapi irengutamakan penggunaan hasil pengembangan Dana Tapera untuk mlmberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peserta.
Huruf ...
qru
,",JtTntt,'S5f;r'o
Hurufd Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah bahwa pengelolaan Dana Tapera dilakukan secara cermat, teliti, aman, dan tertib. Huruf e Yang dimaksud dengan "keterjangkauan dan kemudahan" adalah bahwa pengelolaan Tapera harus dapat dijangkau dan mudah diakses oleh Peserta. Huruf f Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa hasil pemanfaatan Tapera dapat membentuk masyarakat yang mandiri sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar akan rumah yang layak huni. Huruf g Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah bahwa hasil pengelolaan Tapera harus dapat dinikmati secara proporsional oleh Peserta. Huruf h Yang dimaksud dengan "keberlanjutan" adalah bahwa kegiatan Tapera berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan untuk mencapai tujuan Tapera. Huruf i Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah bahwa penyelenggaraan Tapera dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungj awabkan. Hurufj uketerbukaan' Yang dimaksud dengan adalah bahwa akses informasi penyelenggaraan Tapera diberikan secara lengkap, benar, dan jelas bagi Peserta. Huruf k Yang dimaksud dengan "portabilitas" adalah bahwa Tapera dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf 1 Yang dimaksud dengan "dana amanat" adalah bahwa dana yang terkumpul dari Simpernan Peserta dan hasil pemupukannya merupakan dana titipan kepada BP Tapera untuk dikelola dengan sebaik-baiknya dalam rangka pembiayaan perumahan bagi Peserta. Pasal ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-4
Pasal 3
Yang dimaksud dengan "dana murah jangka panjang" adalah dana dengan suku bunga yang terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber biaya dan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.
Pasal 3l
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran pembiayaan perumahan dan pelaporannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dan Pasal 30 diatur dengan- peraturan Bp Tapera.
Pasal 4
(1) Pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin
tercapainya tqiuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 secara efektif dan efisien. (21 Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 4l
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Iq1rg dimaksud dengan ..standar kinerja" adalah ukuran keberhasilan oencap_aiai sasaran strategis p.rtt"u"u."Epela oleh Mana.ier per-usahaan rnveltasi,'B;;i-K;ilil"l'a." Bank atau Pembiayaan. Yang dimaksud dengan ,,target kinerja,, adalah sasaran yans harus dicapai oleh Manajer rnveslasi, Bdk K;;;ei;;l;,f"rit Perusahaan pembiayaan. ",", Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
Huruf ...
m PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 13_
Huruf i Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a Yang dimaksud dengan "pengerahan Dana Tapera" adalah kegiatan penghimpunan Simpanan. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemupukan Dana Tapera" adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalui investasi. Huruf c Yang dimaksud dengan "pemanfaatan Dana Tapera" adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Pasal 5O
BP Tapera hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang.
Pasal
REPUJLTF=,',?5|*r=,o -22
Pasal 6
(1) Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan
dana dari Peserta. (2\ Dana yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Bank Kustodian.
Paragraf 2 Kepesertaan Tapera
Pasal 6l
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan .,hasil penghimpunan Simpanan dari Peserta" adalah Simpanan peserta yang sudah terkumpul selama periode yang telah berlangsung. Huruf ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b Yang dimaksud dengan 'hasil pemupukan Simpanan Peserta" adalah hasil pemupukan atau hasil investasi Dana Tapera selama periode yang telah berlangsung. Huruf c . Yang dimaksud dengan "hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta' adalah sejumlah dana yang diterima dari pembayaran angsuran pembiayaan perumahan Peserta. Huruf d Yang dimaksud dengan 'hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil" adalah pengalihan dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Dana Tapera. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Dana lainnya yang sah dapat berupa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pos pembiayaan khusus untuk kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan, seperti dana Fasilitas Likuiditas pembiayaan Perumahan (FLPP). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 7
(1) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan
paling sedikit sebesar upah minimrr.r, *"jib menjadi Peserta. (21 Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum- dapai menjadi Peserta.
(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
telah_ berusia paling rendah 20 (dua pututrj tatrun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Pasal 7O
Cukup jelas.
Pasal
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-17
Pasal 8
Peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 menjadipemilik unit investasi.
Pasal 9
(1) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat lll wajib didaftarkan oleh pemberi Kerja.
(21 Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
n
Pasal 10
(1) Peserta diberikan nomor identitas kepesertaan.
(2) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunalan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera.
(3) Bukti kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l berupa unit penyertaan investasi.
Pasal 11
Peserta dibuatkan rekening individu yang menggambarkan saldo Simpanan Peserta.
Pasal 12
dalam pasal 7 ayatPfll* 1.1_P:kerja sebagaimana dimaksud(1).-berpindah tempat bekerja atau dimutasi, pemberi Kerja baik yang lama maupun yang baru wajib melaporkannla kepada Bank Kustodian.
Pasal 13
(1) Kepesertaan dinyatakan nonaktif jika peserta tidak
membayar Simpanan. (2t Kepesertaan dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.
Pasal 14
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "telah pensiun bagi pekerja,, adalah usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. Usia pensiun bagi pekerja swasta seslai dengan ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d ,'tidak Yang dimaksud dengan memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turu1,, adalah peseita yang tidak lagi memiliki Gaji, Upah, atau penghasilan selama 5 (lima) tahun berturut-turut iermasuk karina cacat tota_l tg!"p atau karena pemutusan hubungan kerja yang - dibuktikan selama S (lima) tahun beriirrut_turirt iidaE melakukan setoran Simpanan.
Ayat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pembagian secara prorata,, adalah bahwa hasil pemupukan Dana. Tap,era dialokasikan untuk dibagi kepada Peserta secara p.roporsional terhadap saldo Simpanan- tiap-1iap Peserta setelah dikurangi biaya pengelolaan Tapera. Ayat (a) Cukup jelas.
Pasal 15
Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hurr.f a dan huruf b dapat kembali menjadi Peserta.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepesertaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 15 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Besaran Simpanan dan Mekanisme Penyetoran Simpanan
Pasal 17
(1) Simpanan Tapera dibayar oleh pemberi Kerja dan
Pekerja. (21 Ketentuan mengenai besaran Simpanan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Pemberi Kerja wajib mernbayar Simpanan yang menjadi
kewajibannya dan memungut Simpanan yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta.
(2) Pemberi
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9 (2t Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam re[ening Peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian.
(3) Pekerja Mandiri wajib menyetor sendiri Simpanan yang
kewajibannya ke dalam rekening peserta yang lgnjadi dikelola oleh Bank Kustodian.
(4) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Bank Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke dalam rekening tiap-tiap Peserta.
Pasal 20
(1) cara pembayaran Simpanan diatur dengan lata Peraturan BP Tapera.
(2) Simpanan Peserta pada Bank Kustodian dikelola sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pemupukan Dana Tapera
Pasal 21
(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk
meningkatkan nilai Dana Tapera.
(2) Pem-u9yk11 Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan prinsip konvensional itau prinsip syariah.
(3) Pemupukan produk keuangan dengan prinsip
konvensional sebagaimana dimaksud paaa ayat 1d1 berupa:
- deposito perbankan;
- surat utang pemerintah pusat;
- surat utang pemerintah daerah;
- surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/ atau
- bentuk
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
10
- bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
(4) Pemupukan produk keuangan dengan prinsip syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa:
- deposito perbankan syariah;
- surat utang pemerintah pusat (sukuk);
- surat utang pemerintah daerah (sukuk);
- surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
- bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan Pemerintah.
Pasat22 Peserta Tapera dapat memilih prinsip pemupukan dana sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-t
Pasal 23
(1) Dalam rangka pemupukan Dana Tapera, Manajer
Investasi dan Bank Kustodian melakukan kontrak investasi kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Bp Tapera
melakukan investasi pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mekanisme pemupukan Dana Tapera diatur dengan
Peraturan BP Tapera.
(4) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
11
Bagian Keempat Pemanfaatan Dana Tapera
Pasal 24
(1) Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan
perumahan bagi Peserta.
(2) Pemanfaatan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan bagi Peserta warga negara asing.
(3) Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan.
Pasal 25
(1) Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 meliputi pembiayaan:
- pemilikan rumah;
- pembangunan rumah; atau
- perbaikan rumah. (21 Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ketentuan:
- merupakan rumah pertama;
- hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
- mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perrrmahan.
(3) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, atau penyebutan lain yang setara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perumahan
dan nilai besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Pasal 26
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mekanisme sewa beli" adalah perjanjian sewa dengan hak opsi untuk membeli rumah yang disewa; pembelian rumah dengan pembayaran secara mencicil dalam hal mana hak milik atas rumah tersebut baru beralih secara sah ke pihak pembeli setelah ia membayar angsuran terakhir. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal2T Cukup jelas.
Pasal 27
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta
harus memenuhi persyaratan:
- mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
- belum memiliki rumah; dan/atau
- menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk
mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera. . Pasal 28
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, BP Tapera mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan. (21 Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
- lamanya masa kepesertaan;
- tingkat kelancaran membayar Simpanan;
- tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
- ketersediaan dana pemanfaatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan RP Tapera.
Pasal. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- lJ -
Pasal 28
Ayat (1) Kelayakan Peserta untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dinilai oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang bekerja sarna dengan BP Tapera sesuai dengan ketentuan kelayakan kredit/pembiayaan yang berlaku pada Bank atau Perusahaan Pembiayaan.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas.
Huruf ...
#,D PRESIDEN
REPI.IELIK INDONESIA
Huruf c ,,tingkat Yang dimaksud dengan kemendesakan kepemilikan rumah" adalah pembiayaan perumahan kepada pesirta yang dilakukan oleh Bp Tapera dengan mempertimbangkan hal antara lain usia peserta, jumlah anggota keluarga dari peserta, dan lamanya waktu peserta menunggu urrtuk mendapatkan pembiayaan perumahan. Huruf d Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas.
Pasal 29
(1) Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam
perusahaan Pasal 25 disaiurkan melalui Bank atau Pembiay,aan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh Bp'Iapera.
(2) D_alam penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana
perusahaan dimaksud pada ayat (1), Bank atau Pembiayaan memperoleh dana dari Bank Kustodian dan menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama.
(3) Penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2|.dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Bp Tapera.
(4) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 30
Bank atau Perusahaan pembiayaan wajib melaporkanpdaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 kepada Bp Tapera dan Bank Kustodian.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
(1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Bp Tapera.
(2) BP Tapera ...
t,',?otf; n e p u JuTr<E * ., o = -t4
(2) BP Tapera adalah badan hukum berdasarkan Undang-
Undang ini.
(3) BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera.
Pasa1 33
(1) BP Tapera berkedudukan di ibu kota negara Republik
Indonesia
(2) BP Tapera dapat membuka kantor perwakilan di daerah
sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Kedua Modal Awal
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
(1) BP Tapera memperoleh modal awal yang bersumber dari
a.nggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) Besaran modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Sumber Biaya Operasional BP Tapera
Pasal 35
(1) Biaya operasional BP Tapera berasal dari hasil
pengelolaan modal awal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1).
(2) Dalam hai terjadi kekurangan hasil pengelolaan modal
avral untuk biaya operasional BP Tapera, kekurangannya dipenuhi dari sebagian hasil pemupukan Dana Tapera.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan
kekurangan hasil pengelolaan modal awal sebagaimana peratr:ran dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Pemerintah.
Bagian
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
_15
Bagian Keempat Fungsi, T\rgas,Wewenang, serta Hak dan Kewajiban Bp Tapera
Paragraf 1 Fungsi
Pasal 36
BP Tapera berfungsi mengatur, mengawasi, dan melakukan tindak turun tangan terhadap pengelolaan Tapera untuk melindungi kepentingan Peserta.
Paragraf 2 T\rgas
Pasal 37
BP Tapera dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 memiliki tugas untuk:
- menetapkan kebijakan operasional pengelolaan Tapera;
- melindungi kepentingan Peserta;
- menetapkan pihak yang menjadi Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan pembiayaan;
- membuat pedoman perjanjian bagi lembaga yang terlibat dalam pengelolaan Tapera yang memuat paling sedikit hak dan kewajiban setiap pihak;
- memastikan Pekerja Mandiri menyetor Simpanan yang menjadi kewajibannya;
- memastikan Pemberi Kerja menyetor Simpanan yang menjadi lenjadi kewajibannya dan Simpanan yang kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta; ob. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau perusahaan Pembiayaan sesuai dengan kontrak;
- menggunakan biaya operasional Bp Tapera secara efisien; I. melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera;
- menetapkan besaran alokasi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan; dan
- dapat
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 16_
- dapat melakukan penyediaan tanah dengan risiko yang terkawal.
Pasal 38
Ketentuan mengenai penetapan besaran alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 hurufj diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Paragraf 3 Wewenang
Pasal 39
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, BP Tapera berwenang untuk:
meminta dan mendapatkan data dan informasi pengelolaan Dana Tapera dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan pembiayaan;
meminta dan mendapatkan laporan pengelolaan Dana Tapera dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang menjadi tanggung j awabnya masing-masing;
melakukan pengawasan atas kepatuhan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau perusahaan Pembiayaan dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan kebijakan operasional yang tertulis di dalam kontrak;
mewakili kepentingan Peserta;
menetapkan tata cara penunjukan Manajer Investasi, perusahaan Bank Kustodian, dan Bank atau Pembiayaan;
menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas Bp Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efi siensi, dan efektivitas;
menetapkan pedoman perjanjian kerja sama antara Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan;
mengenakan ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-17
- mengenakan sanksi administratif kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak mememrhi kewajiban;
- melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera;
- melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pihak lain yang terkait; dan
- menagih pembayaran Simpanan dari Peserta danfatau Pemberi Kerja.
Paragraf 4 Hak
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, BP Tapera berhak mengggunakan sebagian dari
hasil pemupukan Dana Tapera untuk menutup kekurangan hasil pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera.
Paragraf 5 Kewajiban
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, BP Tapera berkewajiban untuk:
- menetapkan tata cara pemberian nomor identitas kepesertaan dan pembukaan rekening Peserta;
- menetapkan kebijakan operasional sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Komite Tapera;
- menyampaikan laporan pengelolaan program tabungan perumahan secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Komite Tapera;
- menetapkan tata cara pemberian informasi kepada Peserta mengenai hak, termasuk informasi mengenai saldo Simpanan dan hasil pemupukannya;
- memublikasikan kinerja BP Tapera dan pengelolaan Dana Tapera melalui media massa cetak dan elektronik;
- menetapkan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
18
- menetapkan standar kinerja dan target kinerja bagi Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan; ob' melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Tapera;
- melakukan pembukuan sesuai dengan stand.ar akuntansi keuangan yang berlaku; dan
- memberikan pelayanan konsultasi serta pengaduan dari Peserta, Pemberi Kerja, dan masyarakat.
Bagian Kelima Struktur Organisasi Paragraf 1 Umum Pasal42 BP Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu paling banyak 4 (empat) Deputi Komisioner.
Paragraf.2 Komisioner dan Deputi Komisioner
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
(1) Komisioner dan Deputi Komisioner berasal dari unsur
profesional.
(2) Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Komite Tapera. (s) Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 44
Untuk dapat diangkat sebagai Komisioner dan Deputi Komisioner, calon Komisioner dan Deputi Komisioner harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
- sehat ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
t9
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota; ob. tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Pasal 45
Komisioner dan Deputi Komisioner dilarang merangkap jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya.
Pasal 46
(1) Komisioner dengan dibantu Deputi Komisioner berfungsi
menyelenggarakan kegiatan pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera. (2\ Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisioner bertugas untuk:
- menetapkan peraturan pengelolaan Tapera;
- melaksanakan pengawasan atas pengelolaan Tapera;
- mengusulkan rencana kerja strategis S (lima) tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera kepada Komite Tapera;
- mewakili BP Tapera di dalam dan di luar pengadilan;
- melakukan evaluasi kinerja Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan; dan
- menyampaikan laporan hasil pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera kepada Komite Tapera.
(3) Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Komisioner memiliki wewenang untuk:
- menetapkan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
menetapkan struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
- menyelenggarakan manajemen kepegawaian BP Tapera, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BP Tapera serta menetapkan penghasilan pegawai BP Tapera; mengusulkan penghasilan bagi Komisioner dan Deputi Komisioner kepada Komite Tapera;
- merumuskan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan tugas BP Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; dan melakukan pemindahtanganan aset tetap BP Tapera sesuai dengan batasan nilai yang ditetapkan oleh Komite Tapera.
Paragraf 3 Pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner
Pasal 47
(1) Presiden memberhentikan Komisioner dan Deputi
Komisioner dari jabatannya atas usulan Komite Tapera karena Komisioner dan Deputi Komisioner:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri secara tertulis;
- tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan BP Tapera;
- tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik; atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
(2) Dalam .
REPuJLTFt,',?ot5*r'o -2t
(2) Dalam hal Komisioner dan/atau Deputi Komisioner
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan presiden sebelum masa jabatannya berakhir, mengangkat Komisioner dan/atau Deputi Komisioner berdasarkan usulan Komite Tapera untuk meneruskan sisa masa jabatannya.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pet'nilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, pasal 46, dan
Pasal 47 diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keenam Biaya Operasional BP Tapera
Pasal 49
(1) Biaya operasional BP Tapera terdiri atas biaya personel
dan biaya nonpersonel. (21 Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Komisioner, Deputi Komisioner, dan karyawan Bp Tapera.
(3) Biaya personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
(4) Ketentuan mengenai Gaji, tunjangan, dan fasilitas
lainnya bagi Komisioner dan Deputi Komisioner ditetapkan oleh Komite Tapera. (s) Ketentuan mengenai Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi karyawan ditetapkan oleh Komisioner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Pembubaran BP Tapera
Pasal 51
BP Tapera tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kepailitan.
Pasal 52
(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan pengelolaan
Tapera.
(2) Dalam rangka pembinaan pengelolaan Tapera,
berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Komite Tapera.
Pasal 53
Komite Tapera bertanggung jawab kepada presiden.
Pasal 54
(1) Komite Tapera beranggotakan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan
- seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pengangkatan dan pemberhenlian Ketua dan anggota
Komite Tapera ditetapkan dengan Keputusan presiden.
Pasal 55
Masa jabatan anggota Komite Tapera yang berasal dari unsur profesional adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal
REPuJLTIt,'ootf;r'o -23
Pasal 56
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), Komite Tapera menjalankan fungsi sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strate[is dalam pengelolaan'fapera.
Pasal 57
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, Komite Tapera bertugas untuk:
- merrrmuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera;
- melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanian tugas Bp Tapera; dan
- menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57, Komite Tapera berwenang untuk:
- memberikan arahan, saran, nasihat, dan pertimbangan kepada BP Tapera;
- meminta laporan pengelolaan Tapera dari Bp rapera;
- menyeleksi dan mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner Bp Tapera kepada Presiden;
- mengesahkan rencana strategis lima tahunan Bp rapera; dan
- mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan Bp Tapera.
Pasal 59
(1) Komite Tapera dibantu oleh unit administrasi yang
rnenj alankan fungsi kesekretariatan.
(2) unit administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibiayai oleh Bp Tapera.
BAB ...
t,',?55* n e p u Jr-TxE o = =, -24
Pasal 60
Aset Tapera meliputi:
- Dana Tapera; dan
- aset BP Tapera.
Bagian Kedua Dana Tapera
Pasal 61
(1) Dana Tapera sebagaimana dimaksud d.alam pasal 60
huruf a bersumber dari:
- hasil penghimpunan Simpanan peserta;
- hasil pemupukan Simpanan peserta; peserta; c. hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari
- hasil pengalihan aset Tabungan perumahan pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan pertimbangan Tabungan Perumahan pegawai Negeri Sipil;
- dana wakaf; dan
- dana iainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana Tapera digunakan untuk:
- pembiayaan perumahan bagi peserta;
- pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya;
- penutupan kekurangan hasil pengembangan modal awal guna memenuhi biaya operasional Bp Tapera;
- pemupukan produk keuangan pada berbagai bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam paJal 2l; d,an
- imbal jasa bagi Bank Kustodian dan Manajer Investasi sesuai dengan kontrak.
(3) Komposisi Dana Tapera untuk pembiayaan perumahan
dan investasi ditetapkan dalam peraturan Bp Tap.ra.
Bagian ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
25
Bagian Ketiga Aset BP Tapera
Pasal 62
(1) Aset BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
huruf b bersumber dari:
- modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan;
- hasil pengembangan aset BP Tapera;
- sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera yang digunakan untuk menutup kekurangan pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset BP Tapera dapat digunakan untuk:
- kegiatan operasional BP Tapera; atau
- kegiatan investasi BP Tapera.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan
penggunaan aset BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 63
Pemberi Kerja berhak untuk mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.
Pasal 64
Pemberi Kerja berkewajiban untuk:
- mendaftarkan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) sebagai Peserta;
- melakukan
REPUJSFt,'o55.r,o -26
- melakukan pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui pemotongan Gaji atau Upah;
- menyetor Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran Simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
- meiakukan pemutakhiran data Pekerja yang terkait dengan kepesertaan Tapera; dan
- menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan Pekerja.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Peserta
Pasal 65
Peserta berhak untuk:
- mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
- memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
- menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
- mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
- mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
- mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.
Pasal 66
Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.
BAB
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 67
(1) BP Tapera wajib menyampaikan laporan pengelolaan
program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Komite Tapera paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(2) Periode laporan pengelolaan program dan laporan
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari 1 Januari sampai dengan 3l Desembei.
(3) Bentuk dan isi laporan pengelolaan program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusutkan oleh gp Tapera setelah berkonsultasi dengan Komite Tapera.
(4) Laporan keuangan BP Tapera sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. (s) Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tg.hunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 3l Juli tahun berikutnya.
(6) Isi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetaFkan oleh Komisioner.
(7) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan
program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera setelah disetujui Komite Tapera.
Pasal 68
Bank Kustodian dan Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan kepada BP Tapera.
BAB ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
28
Pasal 69
Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 70
Pengawasan terhadap Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan, dilakukan oleh BP Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 71
Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan Tapera sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 73
(1) Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor L4 Tahun 1993 tentang Tabungan Pemmahan Pegawai Negeri Sipil tetap diakui keberadaannya sampai dengan 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (21 Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil melaksanakan pengalihan aset dan hak Peserta pegawai negeri sipil secara bertahap dan menyelesaikannya dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 74
(1) Menteri selaku ketua harian Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil menunjuk kantor akuntan publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit atas posisi laporan kinerja dan laporan keuangan penutup Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (2\ Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menyelesaikan audit atas posisi laporan kinerja
dan laporan keuangan penutup Badan Pertimbangan Tabr:ngan Perumahan Pegawai Negeri Sipil paling larna 1 (satu) tahun sejak ditunjuk Menteri.
Pasal
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
30
Pasal 75
(1) Presiden membentuk Komite Tapera paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Komite Tapera menyeleksi dan mengusulkan Komisioner
dan Deputi Komisioner kepada Presiden untuk ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak dibentuknya Komite Tapera.
Pasal 76
BP Tapera menunjuk Bank Kustod.ian, Manajer Investasi, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi.
Pasal TT
(1) Semua aset untuk dan atas nama Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilikuidasi.
(2) Hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembalikan kepada pegawai negeri sipil aktif dan pegawai negeri sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia.
(3) Pokok Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil milik
pegawai negeri sipil aktif beserta hasil pemupukannya dialihkan kepada pegawai negeri sipil aktif peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagai saldo awal Peserta pegawai negeri sipil.
(4) Hasil pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri
Sipil milik pegawai negeri sipil yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia dikembalikan kepada pegawai negeri sipil peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya.
Pasal
t,',?Sf; n e p u Jir<E * o =., -31
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
semua karyawan Badan Pertimbangan Tabungan perumahan Pegawai Negeri sipil dialihkan menjadi karyawan Bp rapera.
Pasal 79
(1) Menteri mengesahkan laporan keuangan penutup Badan
Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai Negeri Sipil.
(2) Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
keuangan mengesahkan laporan keuangan pembuka Dana Tapera.
(3) Badan Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai
Negeri Sipil dibubarkan setelah menyelesaikan pengalihan aset dan hak peserta pegawai negeri sipil waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- !,a11m Undang ini diundangkan.
Pasal 80
oberoperasi penuh" adalah BP Tapera sudah Yang dimaksud dengan melakukan kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan Dana Tapera.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggar diundangkan.
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mengetahuinYa, memerintahkan Agar setiap orang pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret2O16
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret2OL6
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H I,AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2016 NOMOR 55
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMEI{TERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG
TABUNGAN PERUMAHAN RAI(YAT
I. UMUM Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara menjamin pemenuhan kebuhrhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan tedangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Hak untuk bertempat tinggal merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan disebutkan dengan jelas sebagai hak asasi manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun L999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, negara harus melindungi dan menyediakan akses bagi seluruh penduduk terhadap sistem pembiayaan perumahan yang disertai dengan berbagai kemudahan untuk pembangunan dan perolehan rumah, yaitu dalam bentuk penyediaan lahan, prasarana, sarana, dan utilitas umum, keringanan biaya perizinan, bantuan stimulan dan insentif fiskal, serta kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang berupa skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan/atau dana murah jangka panjang. Upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta linglmngan hunian perkotaan dan pedesaan. Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan. Penyelenggaraan sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu dengan program perenca.naan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan. Tapera
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman. Pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan materi pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pingelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif. Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada .u.i i.ri, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan perumahan negawai Negeri sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi belum tersedianya dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan rakyat; bahwa dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara perlu menyelenggarakan sistem tabungan perumahan;
- bahwa peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan sistem jaminan sosial belum mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan sehingga diperlukan pengaturan yang lebih lengkap, terperinci, dan menyeluruh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rallyat;
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H, dan
Pasal 34 ayat (21 dan ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20LL tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
- Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
Dengan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-2
