Pasal 39
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, BP Tapera berwenang untuk:
meminta dan mendapatkan data dan informasi pengelolaan Dana Tapera dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan pembiayaan;
meminta dan mendapatkan laporan pengelolaan Dana Tapera dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang menjadi tanggung j awabnya masing-masing;
melakukan pengawasan atas kepatuhan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau perusahaan Pembiayaan dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan kebijakan operasional yang tertulis di dalam kontrak;
mewakili kepentingan Peserta;
menetapkan tata cara penunjukan Manajer Investasi, perusahaan Bank Kustodian, dan Bank atau Pembiayaan;
menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas Bp Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efi siensi, dan efektivitas;
menetapkan pedoman perjanjian kerja sama antara Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan;
mengenakan ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-17
- mengenakan sanksi administratif kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak mememrhi kewajiban;
- melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera;
- melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pihak lain yang terkait; dan
- menagih pembayaran Simpanan dari Peserta danfatau Pemberi Kerja.
Paragraf 4 Hak
