UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, BP Tapera berhak mengggunakan sebagian dari
hasil pemupukan Dana Tapera untuk menutup kekurangan hasil pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera.
Paragraf 5 Kewajiban
