UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, BP Tapera berkewajiban untuk:
- menetapkan tata cara pemberian nomor identitas kepesertaan dan pembukaan rekening Peserta;
- menetapkan kebijakan operasional sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Komite Tapera;
- menyampaikan laporan pengelolaan program tabungan perumahan secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Komite Tapera;
- menetapkan tata cara pemberian informasi kepada Peserta mengenai hak, termasuk informasi mengenai saldo Simpanan dan hasil pemupukannya;
- memublikasikan kinerja BP Tapera dan pengelolaan Dana Tapera melalui media massa cetak dan elektronik;
- menetapkan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
18
- menetapkan standar kinerja dan target kinerja bagi Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan; ob' melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Tapera;
- melakukan pembukuan sesuai dengan stand.ar akuntansi keuangan yang berlaku; dan
- memberikan pelayanan konsultasi serta pengaduan dari Peserta, Pemberi Kerja, dan masyarakat.
Bagian Kelima Struktur Organisasi Paragraf 1 Umum Pasal42 BP Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu paling banyak 4 (empat) Deputi Komisioner.
Paragraf.2 Komisioner dan Deputi Komisioner
