UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 38
Ketentuan mengenai penetapan besaran alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 hurufj diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Paragraf 3 Wewenang
Ketentuan mengenai penetapan besaran alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 hurufj diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Paragraf 3 Wewenang