UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 37
BP Tapera dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 memiliki tugas untuk:
- menetapkan kebijakan operasional pengelolaan Tapera;
- melindungi kepentingan Peserta;
- menetapkan pihak yang menjadi Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan pembiayaan;
- membuat pedoman perjanjian bagi lembaga yang terlibat dalam pengelolaan Tapera yang memuat paling sedikit hak dan kewajiban setiap pihak;
- memastikan Pekerja Mandiri menyetor Simpanan yang menjadi kewajibannya;
- memastikan Pemberi Kerja menyetor Simpanan yang menjadi lenjadi kewajibannya dan Simpanan yang kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta; ob. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau perusahaan Pembiayaan sesuai dengan kontrak;
- menggunakan biaya operasional Bp Tapera secara efisien; I. melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera;
- menetapkan besaran alokasi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan; dan
- dapat
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 16_
- dapat melakukan penyediaan tanah dengan risiko yang terkawal.
