UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 10
(1) Peserta diberikan nomor identitas kepesertaan.
(2) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunalan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera.
(3) Bukti kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l berupa unit penyertaan investasi.
