UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 5
Huruf a Yang dimaksud dengan "pengerahan Dana Tapera" adalah kegiatan penghimpunan Simpanan. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemupukan Dana Tapera" adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalui investasi. Huruf c Yang dimaksud dengan "pemanfaatan Dana Tapera" adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
