UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 23
(1) Dalam rangka pemupukan Dana Tapera, Manajer
Investasi dan Bank Kustodian melakukan kontrak investasi kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Bp Tapera
melakukan investasi pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mekanisme pemupukan Dana Tapera diatur dengan
Peraturan BP Tapera.
(4) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
11
Bagian Keempat Pemanfaatan Dana Tapera
