UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 24
(1) Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan
perumahan bagi Peserta.
(2) Pemanfaatan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan bagi Peserta warga negara asing.
(3) Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan.
