UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 25
(1) Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 meliputi pembiayaan:
- pemilikan rumah;
- pembangunan rumah; atau
- perbaikan rumah. (21 Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ketentuan:
- merupakan rumah pertama;
- hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
- mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perrrmahan.
(3) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, atau penyebutan lain yang setara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perumahan
dan nilai besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
