UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 47
(1) Presiden memberhentikan Komisioner dan Deputi
Komisioner dari jabatannya atas usulan Komite Tapera karena Komisioner dan Deputi Komisioner:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri secara tertulis;
- tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan BP Tapera;
- tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik; atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
(2) Dalam .
REPuJLTFt,',?ot5*r'o -2t
(2) Dalam hal Komisioner dan/atau Deputi Komisioner
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan presiden sebelum masa jabatannya berakhir, mengangkat Komisioner dan/atau Deputi Komisioner berdasarkan usulan Komite Tapera untuk meneruskan sisa masa jabatannya.
