UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 46
(1) Komisioner dengan dibantu Deputi Komisioner berfungsi
menyelenggarakan kegiatan pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera. (2\ Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisioner bertugas untuk:
- menetapkan peraturan pengelolaan Tapera;
- melaksanakan pengawasan atas pengelolaan Tapera;
- mengusulkan rencana kerja strategis S (lima) tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera kepada Komite Tapera;
- mewakili BP Tapera di dalam dan di luar pengadilan;
- melakukan evaluasi kinerja Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan; dan
- menyampaikan laporan hasil pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera kepada Komite Tapera.
(3) Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Komisioner memiliki wewenang untuk:
- menetapkan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
menetapkan struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
- menyelenggarakan manajemen kepegawaian BP Tapera, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BP Tapera serta menetapkan penghasilan pegawai BP Tapera; mengusulkan penghasilan bagi Komisioner dan Deputi Komisioner kepada Komite Tapera;
- merumuskan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan tugas BP Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; dan melakukan pemindahtanganan aset tetap BP Tapera sesuai dengan batasan nilai yang ditetapkan oleh Komite Tapera.
Paragraf 3 Pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner
