UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pet'nilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, pasal 46, dan
Pasal 47 diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keenam Biaya Operasional BP Tapera
